Batam

Penataan Wajah Kota Batam: Penertiban Reklame Liar Demi Estetika dan Keselamatan Publik

AriraNews.com, Batam – Pemerintah Kota Batam terus menunjukkan komitmennya dalam memperindah tata ruang kota dan menciptakan lingkungan yang tertib serta aman. Melalui Tim Penertiban Reklame, upaya penertiban papan reklame ilegal terus digencarkan. Hingga Minggu, 1 Juni 2025, tercatat 68 unit papan reklame telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya dari total 681 unit reklame yang tercatat tidak berizin di berbagai titik strategis Kota Batam.

Ketua Tim Penertiban Reklame yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd., melaporkan perkembangan ini secara langsung kepada Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, dan Wakil Wali Kota, Li Claudia Chandra. Menurutnya, langkah proaktif sejumlah biro reklame yang memilih membongkar secara mandiri merupakan sinyal positif kesadaran hukum dan tanggung jawab sosial.

“Kami mengapresiasi kesediaan mereka membongkar sendiri papan reklame tanpa perlu tindakan paksa. Ini mencerminkan kepedulian terhadap ketertiban kota dan keselamatan masyarakat,” kata Jefridin.

Penertiban yang dilakukan sejak 27 Mei hingga 1 Juni 2025 melibatkan kontribusi dari sejumlah biro reklame besar seperti PT Cendana dan CV Sun Li. Mayoritas reklame yang dibongkar berukuran besar—antara 4×6 hingga 5×10 meter—yang sebelumnya berdiri di ruas-ruas jalan utama.

Lebih dari sekadar menegakkan peraturan, Jefridin menekankan bahwa penertiban reklame ilegal bertujuan untuk menjaga keindahan kota, menghindari potensi bahaya dari struktur reklame yang tak layak, serta mengoptimalkan potensi pendapatan daerah dari sektor pajak reklame.

“Batas waktu pembongkaran mandiri sampai akhir Juni. Setelah itu, tindakan tegas akan kami ambil, mulai dari penyegelan hingga pembongkaran paksa,” tegasnya.

Pemerintah juga menegaskan bahwa pembangunan reklame baru harus mengikuti prosedur resmi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batam. Ini termasuk pemenuhan izin PBG dan persyaratan teknis lainnya.

Langkah ini merupakan bagian dari sinergi lintas lembaga, melibatkan Pemerintah Kota Batam, Badan Pengusahaan (BP) Batam, dan Kejaksaan Negeri Batam, yang turut memberikan pendampingan hukum agar proses berjalan sesuai aturan.(ara)

Redaksi

Recent Posts

Peringati Hari Kartini, Srikandi SAR Natuna Edukasi Pelajar soal Keselamatan

Ariranews.com, Natuna – Memperingati Hari Kartini Tahun 2026, Srikandi Kantor Pencarian dan Pertolongan (SAR) Natuna…

4 jam ago

Rayakan HUT ke-80 TNI AU, Lanud RSA Perkuat Soliditas Lewat Lomba Mancing

Ariranews.com, Natuna – Dalam rangka merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 TNI Angkatan Udara, Pangkalan…

9 jam ago

Aspirasi Nelayan Menguat, Marzuki Usulkan Penambahan BBM Subsidi

Ariranews.com, Natuna – Aspirasi nelayan di wilayah perbatasan kian menguat terkait keterbatasan bahan bakar minyak…

11 jam ago

Warga RW 13 Pancur Baru Harap Perbaikan Jalan dan Drainase Saat Reses, Taba Iskandar Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

AriraNews.com, Batam - Ratusan warga RW 13 Pancur Baru, Kelurahan Duriangkang, Kecamatan Sei Beduk, Kota…

19 jam ago

Pengesahan Ranperda LAM Batam Tunggu Fasilitasi Gubernur Kepri

AriraNews.com, Batam - Upaya pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Adat Melayu (LAM) di…

1 hari ago

Li Claudia Minta Sinkronisasi Data Kependudukan Dioptimalkan

AriraNews.com, BATAM - Pemerintah Kota Batam terus mengakselerasi pembenahan data kependudukan sebagai fondasi utama dalam…

1 hari ago