Batam  

Penataan Wajah Kota Batam: Penertiban Reklame Liar Demi Estetika dan Keselamatan Publik

Avatar photo
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad memantau langsung penertiban reklame ilegal.

AriraNews.com, Batam – Pemerintah Kota Batam terus menunjukkan komitmennya dalam memperindah tata ruang kota dan menciptakan lingkungan yang tertib serta aman. Melalui Tim Penertiban Reklame, upaya penertiban papan reklame ilegal terus digencarkan. Hingga Minggu, 1 Juni 2025, tercatat 68 unit papan reklame telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya dari total 681 unit reklame yang tercatat tidak berizin di berbagai titik strategis Kota Batam.

Ketua Tim Penertiban Reklame yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd., melaporkan perkembangan ini secara langsung kepada Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, dan Wakil Wali Kota, Li Claudia Chandra. Menurutnya, langkah proaktif sejumlah biro reklame yang memilih membongkar secara mandiri merupakan sinyal positif kesadaran hukum dan tanggung jawab sosial.

BACA JUGA:   Buralimar Main Futsal Bareng Wartawan Batam, Komit Majukan Dunia Olahraga

“Kami mengapresiasi kesediaan mereka membongkar sendiri papan reklame tanpa perlu tindakan paksa. Ini mencerminkan kepedulian terhadap ketertiban kota dan keselamatan masyarakat,” kata Jefridin.

Penertiban yang dilakukan sejak 27 Mei hingga 1 Juni 2025 melibatkan kontribusi dari sejumlah biro reklame besar seperti PT Cendana dan CV Sun Li. Mayoritas reklame yang dibongkar berukuran besar—antara 4×6 hingga 5×10 meter—yang sebelumnya berdiri di ruas-ruas jalan utama.

BACA JUGA:   Sambut Jamselinas 2023, Batam Folding Bike Perkuat Kebersamaan Lewat Kulipat

Lebih dari sekadar menegakkan peraturan, Jefridin menekankan bahwa penertiban reklame ilegal bertujuan untuk menjaga keindahan kota, menghindari potensi bahaya dari struktur reklame yang tak layak, serta mengoptimalkan potensi pendapatan daerah dari sektor pajak reklame.

“Batas waktu pembongkaran mandiri sampai akhir Juni. Setelah itu, tindakan tegas akan kami ambil, mulai dari penyegelan hingga pembongkaran paksa,” tegasnya.

BACA JUGA:   Muhammad Rudi: Jaga Kerukunan Antar Umat Beragama

Pemerintah juga menegaskan bahwa pembangunan reklame baru harus mengikuti prosedur resmi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batam. Ini termasuk pemenuhan izin PBG dan persyaratan teknis lainnya.

Langkah ini merupakan bagian dari sinergi lintas lembaga, melibatkan Pemerintah Kota Batam, Badan Pengusahaan (BP) Batam, dan Kejaksaan Negeri Batam, yang turut memberikan pendampingan hukum agar proses berjalan sesuai aturan.(ara)