AriraNews.com, Batam – 88 orang warga negara China yang diamankan atas kejahatan love scams di Batam, Kepri, akan dideportasi untuk diadili.
“Mengingat tidak ada warga negara Indonesia yang menjadi korban dalam kasus ini, Polda Kepri akan melimpahkan kasus ini kepada Ministry Police of Public Security of China untuk penanganan lebih lanjut,” ungkap Wakapolda Kepri, Brigjen. Pol. Asep Safrudin, dalam konfrensi pers di Mapolda Kepri, Rabu (30/8/2023). Turut hadir; Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen. Pol. Amur Chandra, Kabag Jatinter Hubinter Polri, Kombes. Pol. Audie S. Latuheru, Direktur Biro Keamanan Umum Kota Beijing, Yang Jianghao, Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Nasriadi, dan Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad.
Diserahkannya penanganan kasus tersebut kata Asep, bagian dari kerja sama internasional dalam mengatasi kejahatan lintas negara, dan operasi ini merupakan contoh nyata dari kerja sama antar lembaga penegak hukum dari berbagai negara.
Sebanyak 88 orang tersangka terdiri dari 5 orang perempuan dan 83 orang laki-laki warga negara China tersebut berhasil diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Kepri hasil kerja sama atau joint operation dengan Ministry Police of Public Security of China dan Divhubinter Polri.
Mereka menjalankan kejahatan love scams atau tindak penipuan yang berkedok hubungan asmara.
Dalam operasi tersebut polisi mengamankan barang bukti di antaranya 1.079 unit handphone dengan berbagai merk serta 30 unit komputer.(ara)








