Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Ganja Seberat 156,85 Gram

Avatar photo
Ditresnarkoba Polda Kepri menunjukkan tersangka kepemilikan narkoba jenis ganja dan kemudian dimusnahkan.

AriraNews.com, BATAM – Ditresnarkoba Polda Kepri musnahkan narkoba jenis ganja seberat 156,85 gram dengan cara dibakar, Selasa (1/3/2022) siang. Itu merupakan hasil penindakan selama bulan Februari lalu.

P.S Kanit I Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri, AKP Hippal Tua Sirait menjelaskan ganja tersebut diamankan dari tersangka berinisial MM alias A pada tanggal 3 Februari lalu di depan gerbang kompleks perumahan Villa Mas, Kelurahan Seipanas Kecamatan Batam Kota, Kota Batam. Barang bukti yang diamankan saat itu seberat 225,59 gram.

BACA JUGA:  Inspektorat Batam Kenalkan Nilai-nilai Integritas ke Siswa SMP Lewat Film & Game

“Yang dimusnahkan sebanyak 156,85 gram, sisanya seberat 63,74 gram untuk dikirim ke Laboratorium Balai Pom Kepri kemudian 68,74 gram untuk pembuktian di persidangan,” ungkap Hippal Tua didampingi P.S. Paur I Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri, Ipda Zia Ul Hak.

Untuk tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun.(***)

BACA JUGA:  Legalitas Lahan Belum Jelas, Pembangunan Infrastruktur Tertahan: Keluhan Warga RW 18 Kabil Mengemuka di Reses Taba Iskandar