Headline

Usai Tabrak Kapal BC, Mikol Ilegal Senilai Rp 4 Miliar Ditinggal di Laut

AriraNews.com, Batam – Operasi Jaring Sriwijaya yang merupakan operasi gabungan patroli laut Bea Cukai Batam, Bea Cukai Kepri, dan dibantu Tim Patroli Lantamal IV berhasil menangkap kapal kayu tanpa nama bermuatan minuman beralkohol (mikol) ilegal di wilayah perairan Tanjung Sengkuang, Batam, Kamis (20/10/2022) malam.

Mikol ilegal tersebut diketahui sebanyak 8.784 botol. Estimasi nilai barang yang berada dalam kapal tersebut sebesar Rp 4,38 miliar dengan taksiran kerugian negara sebesar Rp 9 miliar.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, M. Rizki Baidillah menjelaskan kapal yang membawa mikol ilegal tersebut berhasil ditangkap setelah tim satgas mendapatkan informasi tentang adanya kapal kayu yang diduga bermuatan minuman beralkohol ilegal yang akan masuk ke perairan Indonesia. Kemudian tim melakukan pengejaran sampai di perairan Tanjung Sengkuang.

Pada saat pengejaran dan proses penghentian, kapal tersebut dengan sengaja menabrak kapal patroli Bea
Cukai sehingga lambung kapal patroli Bea Cukai rusak. Selain itu ABK kapal kayu tidak bersikap kooperatif. Pada saat proses tersebut Satgas Patroli Bea Cukai berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Tim Patroli Lantamal IV Batam dan ikut melakukan pengejaran.

Petugas Bea Cukai dan Angkatan Laut melihat mikol yang gagal diselundupkan ke Batam.

Kapal kemudian melaju dengan kecepatan tinggi menuju perairan dangkal di sekitar perairan Sengkuang sehingga kapal tersebut kandas. ABK melakukan upaya melarikan diri dengan cara melompat ke laut. Pada saat bersamaan, seluruh Satgas Patroli berusaha untuk melakukan kegiatan SAR. Namun, tidak lama dari kejadian tersebut, dua kapal pancung membantu ABK untuk melarikan diri.

“Dengan koordinasi dan kolaborasi Satgas patroli laut Bea Cukai serta dukungan dari Lantamal IV Batam mengedepankan keselamatan petugas, kapal tersebut berhasil ditangkap oleh petugas. Pada saat dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan dokumen kelengkapan kapal dan didapati kondisi kapal dalam
keadaan bocor serta papan nama kapal telah dibuang oleh ABK kapal tersebut,” kata Rizki.

Pelaku diduga melanggar Pasal 102 Undang-undang Kepabenan dengan sanksi pidana karena melakukan
penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan/atau Pasal 50 Undang-undang Cukai dengan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.(***/emr)

Jelang Rakernas III di Batam, PJS Kepri Gelar Donor Darah dan Bagikan Sembako
Redaksi

Recent Posts

Porprov Kepri 2026 Jadi Ajang Pembuktian Atlet Natuna, Bupati Tekankan Sportivitas

Natuna, Ariranews.com – Bupati Natuna, Cen Sui Lan, menegaskan pentingnya semangat juang dan sportivitas bagi…

15 jam ago

Jalin Silaturahmi dengan Insan Pers, Bupati Natuna Paparkan Perkembangan Daerah

Natuna, Ariranews.com – Bupati Natuna, Cen Sui Lan, menggelar makan siang bersama insan pers di…

16 jam ago

Cen Sui Lan Motivasi Atlet Natuna, Prestasi Jadi Kunci Meraih Apresiasi

Natuna, Ariranews.com – Bupati Natuna, Cen Sui Lan, memotivasi para atlet Kabupaten Natuna agar berjuang…

16 jam ago

Jelang Rakernas III di Batam, PJS Kepri Gelar Donor Darah dan Bagikan Sembako

AriraNews.com, BATAM – Menjelang pelaksanaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III Pro Jurnalismedia Siber (PJS), PJS…

20 jam ago

Rakernas III PJS di Batam: Perkuat Integritas dan Kompetensi Wartawan

AriraNews.com, JAKARTA - Rakernas III PJS di Batam siap digelar pada 4 hingga 5 November…

21 jam ago

Piala Bupati Natuna 2026 Tuntas, Pelestarian Gasing Didorong Lewat Arena dan Turnamen Terbuka

Natuna, AriraNews.com – Turnamen Gasing Piala Bupati Natuna 2026 resmi berakhir setelah berlangsung selama 10…

2 hari ago