SCROLL TO CONTINUE WITH NEWS
Headline Hot News

Usai Diperiksa Penyidik, Gisel Tak Ditahan

Ariranews.com: Gisella Anastasia selesai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya. Baik Gisel maupun Michael Yukinobu Defretes tidak ditahan di kasus video syur tersebut. Keduanya hanya dikenai wajib lapor setiap Senin dan Kamis.

“Bagi keduanya, kita terapkan wajib lapor setiap Senin dan Kamis,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (8/1/2021).

Meski begitu, Yusri memastikan proses hukum terhadap Gisel dan Nobu terus berlanjut. Polisi juga akan melengkapi berkas perkara kasus video syur itu.

“Kasusnya juga tetap berlanjut dan tetap berproses kita akan lengkapi semua berkas perkara yang ada,” katanya.

Amsakar Khawatir Tingginya Perceraian ASN Pemko Batam, Minta Perkuat Pembinaan Keluarga

Sebelumnya, Yusri menyampaikan alasan tidak menahan Gisel dan Nobu. Alasan khusus bagi Gisel, dia tidak ditahan karena punya anak.

“Saudari GA berdasarkan pertimbangan kemanusiaan, anaknya masih berusia empat tahun lebih, perlu bimbingan orang tua, khususnya ibunya sehingga tidak kami lakukan penahanan,” imbuh Yusri.

Selain itu, Yusri menyebutkan kedua tersangka berperilaku kooperatif selama menjalani pemeriksaan sehingga tidak perlu dilakukan penahanan.

“Berdasarkan pertimbangan penyidik Saudari GA dan Saudara MYD kooperatif. Selama dipanggil juga hadir sehingga diambil satu kesimpulan tidak perlu dilakukan penahanan,” pungkas Yusri.(emr)

sumber: detik.com
foto:detik.com

Jejak Kapal Mencurigakan Terendus, Narkoba Jenis Ketamin Senilai Rp 1,2 Triliun Diamankan di Perairan Anambas

Berita Terbaru



Batam




Kepri




Berita Populer

01

Terbaring Lemah Usai Lakalantas, Trisno Aji Mantan Jurnalis Bahagia Dijenguk KJK

02

Kabut Asap Memburuk, Disdikbud Natuna Perluas BDR dari 6 Menjadi 13 Kecamatan

03

Amsakar Achmad Nyatakan Siap Kembali Pimpin KAHMI Batam Periode 2026-2031

04

Musda VI KAHMI Batam Digelar 18–19 September, Siapkan Gagasan Strategis untuk Masa Depan Batam