Kepri

Uang Rupiah Logam Emisi 1991-1997 Ditarik dari Peredaran, Masyarakat Kepri Bisa Tukar di Sini

AriraNews.com, Batam – Bank Indonesia mencabut dan menarik uang Rupiah logam pecahan Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 dari peredaran, melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023, terhitung sejak 1 Desember 2023.

Pencabutan dan penarikan uang Rupiah logam tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan/material uang logam.

“Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud uang Rupiah logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ungkap Kepala Bank Indonesia Perwakilan Kepri, Suryono, melalui keterangan tertulis, Rabu (6/11/2023).

Masyarakat Kepri yang memiliki uang logam TE tersebut bisa menukarkannya bank-bank umum terdekat, mulai 1 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2033, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan. Penggantian atas uang Rupiah logam  Rp500 TE 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada uang Rupiah logam dimaksud.

UMKM Kepri Unjuk Gigi di KKI 2026, Produk Lokal Tembus Pasar Australia hingga Amerika

Layanan penukaran dapat juga dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia dengan terlebih dahulu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id, dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik Bank Indonesia.

Sedangkan, penggantian atas uang Rupiah logam dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang Rupiah, yaitu:

Dalam hal fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan, dan; Dalam hal fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.(hms)

Redaksi

Recent Posts

UMKM Kepri Unjuk Gigi di KKI 2026, Produk Lokal Tembus Pasar Australia hingga Amerika

AriraNews.com, BATAM — Produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Kepulauan Riau (Kepri) semakin menunjukkan…

23 menit ago

Bukan Membatasi Kritik, Li Claudia Dorong Komunikasi Terbuka dengan Media

AriraNews.com, BATAM – Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, menegaskan pentingnya membangun komunikasi…

7 jam ago

Lima Jam Susuri Hutan Terjal, Tim SAR Natuna Temukan 4 Warga Tersesat di Hari Ketiga

NATUNA, Ariranews.com – Setelah tiga hari melakukan pencarian, Kantor Pencarian dan Pertolongan (SAR) Natuna akhirnya…

9 jam ago

Sosok Irjen Pol Andry Wibowo, Narasumber UKW Komunitas Jurnalis Kepri yang Suka Sayur Asem

Oleh : Ady Indra PawennariKetua Umum Komunitas Jurnalis Kepri AriraNews.com, Tanjungpinang - Di bawah temaram…

10 jam ago

Bak Keluarga, Guyonan “Opung” Pecah Suasana, Ariastuty: BP Batam Dukung UKW KJK

AriraNews.com, Batam - Suasana ruang kerja Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, sore…

17 jam ago

Li Claudia Turun Langsung ke Lapangan Sampai Malam, 29 Titik Banjir di Batam Telah Ditangani

AriraNews.com, Batam - Tak kenal lelah dan waktu bahkan sampai malam, Wakil Kepala BP Batam,…

22 jam ago