Kepri

Uang Rupiah Logam Emisi 1991-1997 Ditarik dari Peredaran, Masyarakat Kepri Bisa Tukar di Sini

AriraNews.com, Batam – Bank Indonesia mencabut dan menarik uang Rupiah logam pecahan Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 dari peredaran, melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023, terhitung sejak 1 Desember 2023.

Pencabutan dan penarikan uang Rupiah logam tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan/material uang logam.

“Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud uang Rupiah logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ungkap Kepala Bank Indonesia Perwakilan Kepri, Suryono, melalui keterangan tertulis, Rabu (6/11/2023).

Masyarakat Kepri yang memiliki uang logam TE tersebut bisa menukarkannya bank-bank umum terdekat, mulai 1 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2033, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan. Penggantian atas uang Rupiah logam  Rp500 TE 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada uang Rupiah logam dimaksud.

Ascott Regional Batam Sentuh Lapisan Bawah Masyarakat, Beri Edukasi hingga Lestarikan Lingkungan

Layanan penukaran dapat juga dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia dengan terlebih dahulu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id, dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik Bank Indonesia.

Sedangkan, penggantian atas uang Rupiah logam dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang Rupiah, yaitu:

Dalam hal fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan, dan; Dalam hal fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.(hms)

Redaksi

Recent Posts

Ascott Regional Batam Sentuh Lapisan Bawah Masyarakat, Beri Edukasi hingga Lestarikan Lingkungan

AriraNews.com, Batam - Di tengah dinamika industri perhotelan yang terus berkembang, Ascott Regional Batam percaya…

1 jam ago

Kabut Asap Ganggu Penerbangan di Bandara Hang Nadim Batam, Tiga Jadwal Delay dan Satu Penerbangan Perintis Batal

AriraNews.com, BATAM – Sebaran kabut asap yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra berdampak terhadap operasional…

2 jam ago

Peduli Kesehatan Masyarakat, BP Batam Bagikan Masker di Tengah Sebaran Kabut Asap

AriraNews.com, Batam - Menurunnya kualitas udara akibat kabut asap menjadi perhatian bagi masyarakat Batam, terutama…

3 jam ago

Siapkan Ketahanan Air, BP Batam Buka Peluang Kerja Sama Kemitraan

AriraNews.com, BATAM — Badan Pengusahaan (BP) Batam terus melakukan berbagai penanganan taktis dan terukur untuk…

3 jam ago

Jalan Gajah Mada dan Depan Hotel Vista Ditutup Mulai 18 Oktober, BP Batam Lakukan Pemasangan Box Culvert

AriraNews.com, BATAM — Badan Pengusahaan (BP) Batam akan melaksanakan pekerjaan peningkatan Jalan Gajah Mada di…

4 jam ago

Tak Harus Menyeramkan! Grand Mercure Batam Centre Hadirkan VAMPIRE’S KISS, Makan Malam Romantis Dalam Perayaan Halloween

AriraNews.com, Batam – Halloween tak selalu identik dengan kostum menyeramkan dan suasana mencekam. Tahun ini,…

22 jam ago