Headline

Tersangka Pengiriman TKI yang Tenggelam di Malaysia Bertambah, Pengumpul di NTB Berhasil Ditangkap

AriraNews.com, BATAM – Ditreskrimum Polda Kepri menetapkan M sebagai tersangka atas tewasnya 21 orang TKI ilegal yang tenggelam di perairan Johor Bahru, Malaysia, 15 Desember lalu. Dalam peristiwa itu hingga kini diperkirakan 30 orang lainnya masih dinyatakan hilang dan 13 orang ditahan otoritas Malaysia.

“Ini hasil dari kerja keras tim. Tanggal 3 Januari lalu sekitar pukul 12.30 WIB, Subdit 3 dan 4 Dirreskrimum Polda Kepri dan Krimum Polda NTB mengamankan M di rumahnya di Lombok Timur,” ungkap Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, dalam jumpa pers di Mapolda Kepri, Nongsa, Rabu (5/1/2022) sore.

Dengan ditangkapnya M, hingga saat ini sudah ada empat orang tersangka penyelundupan TKI ilegal ke Negeri Jiran tersebut.

Dikatakan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, M berperan sebagai perekrut sebagian TKI yang menjadi korban kapal tenggelam tersebut. M merekrut calon TKI dari agen-gen dari berbagai daerah di NTB. Setelah terkumpul kemudian dikirim ke Batam dan selanjutnya dibawa ke Bintan.

Amsakar Achmad Raih Pemimpin Daerah Awards 2026 untuk Pembangunan Ekonomi Batam

“Sejak kejadian itu terjadi, tim dari Ditreskrimum Polda Kepri melakukan pemetaan sindikat pengiriman TKI. Kemudian mengirimkan penyidik ke beberapa wilayah termasuk ke NTB,” kata Harry.

Dari tangan M alias Ong ungkapnya diamankan beberapa barang bukti di antaranya buku tabungan atas nama sendiri dan istri, serta handphone sebagai alat komunikasi.

“Tim penyidik terus akan mendalami kasus ini. Kami akan profesional dalam mengungkap jaringan sindikat pengiriman TKI ini karena sudah banyak memakan korban saudara-saudara kita,” kata Harry.

M dijerat Pasal 4, Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan atau Pasal 3 jo Pasal 4 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sementara, Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian mengatakan dalam mengirim TKI ke Malaysia tersebut M meminta uang Rp 4,5 juta per orangnya.

“Sementara M ini sebagai pengumpul. Setelah terkumpul dikirim ke Batam selanjutnya ke Tanjunguban dan mengontek A (tersangka lain) untuk memberangkatkan ke Malaysia. Dia mengaku menjalankan aksi ini sejak tahun 2019. M ini mengaku juga lama di Malaysia,” ungkapnya.(emr)

Perbaikan Pipa Muka Kuning Rampung, BP Batam Pastikan Aliran Air Kembali Bertahap
Redaksi

Recent Posts

UKW KJK-UPN Veteran Yogyakarta Sukses Digelar dan Banjir Apresiasi

AriraNews.com, TANJUNGPINANG – Sebanyak 18 dari 21 wartawan peserta Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Angkatan I…

5 jam ago

Tak Sekadar Seremonial, Kejari Natuna Gandeng Masyarakat Jaga Kebersihan Pantai Piwang

Natuna, Ariranews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81 Tahun…

11 jam ago

Tutup Rangkaian HUT RI ke-81, Camat Jemaja Timur Serahkan Hadiah Para Juara

AriraNews.com, Anambas – Camat Jemaja Timur, Tetti Amalia, SE, menyerahkan hadiah kepada para pemenang turnamen…

12 jam ago

Amsakar Achmad Raih Pemimpin Daerah Awards 2026 untuk Pembangunan Ekonomi Batam

AriraNews.com, Batam — Wali Kota Batam Amsakar Achmad menerima penghargaan kategori Pembangunan Ekonomi Daerah dalam…

14 jam ago

Perbaikan Pipa Muka Kuning Rampung, BP Batam Pastikan Aliran Air Kembali Bertahap

AriraNews.com, BATAM — Badan Pengusahaan (BP) Batam bersama PT Air Batam Hilir memastikan pekerjaan perbaikan…

16 jam ago

UKW KJK Angkatan I Digelar, Ady Indra Pawennari: Jurnalis Kepri Harus Jadi Penjaga Kebenaran di Era Disinformasi

AriraNews.com, TANJUNGPINANG — Komunitas Jurnalis Kepri (KJK) bersama Lembaga Uji Kompetensi Wartawan Jurusan Ilmu Komunikasi…

1 hari ago