Natuna

Tersandung Korupsi Mangrove, Dua Ketua Kelompok Tani di Natuna Resmi Ditahan

Ariranews.com, Natuna – Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna resmi menahan dua orang ketua kelompok tani berinisial ER dan ES, terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek percepatan rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah, Kabupaten Natuna.

Penahanan dilakukan pada Senin, 7 Juli 2025, oleh tim penyidik Kejari Natuna berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Nomor: PRINT-01/L.10.13/Fd/07/2025 dan PRINT-02/L.10.13/Fd/07/2025, yang ditandatangani langsung oleh Kepala Kejari Natuna, Surayadi Sembiring, S.H., M.H.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Natuna, Tulus Yunus Abdi, S.H., M.H., mewakili Kepala Kejari Natuna, didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Denny, S.H., Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Muhammad Said Lubis, S.H., Kepala Seksi PAPBB Karya So Immanuel Gort, S.H., M.H., serta Kasubsi Penyidikan Hanif Prayoga, S.H., menyampaikan bahwa kasus ini berkaitan dengan program rehabilitasi mangrove yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2021 dan 2023.

“Program ini merupakan bagian dari Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan didanai oleh APBN melalui Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM),” ujar Tulus dalam konferensi pers.

Bukan Sekadar Penonton, HMI Natuna Dorong Pemuda Ikut Menentukan Arah Pembangunan

Namun, dalam pelaksanaannya, para tersangka diduga menyalahgunakan wewenang. Mereka menunjuk anggota kelompok yang tidak memahami mekanisme pengelolaan anggaran. Bahkan, buku rekening dan ATM atas nama anggota kelompok ditahan oleh para tersangka, sehingga honorarium tidak tersalurkan secara penuh kepada yang berhak.

Lebih lanjut, Tulus mengungkapkan, kedua tersangka juga melakukan mark-up terhadap harga pembelian benih dan ajir (penyangga bibit mangrove), serta membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif. Perbuatan ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp552.005.267.

“Para tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair, dikenakan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tegasnya.

Penahanan dilakukan dengan mempertimbangkan unsur subjektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP, yakni adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Kejari Natuna menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya. Masyarakat juga diajak untuk aktif mengawasi pelaksanaan program-program pemerintah agar sesuai aturan dan memberikan manfaat nyata bagi rakyat. (dod)

Peringati Sumpah Pemuda ke-98, Danlanud RSA Natuna Tekankan Patriotisme dan Empati
Dodi

Recent Posts

Jalan Gajah Mada Depan Hotel Vista Ditargetkan Kembali Dibuka 1 November

AriraNews.com, Batam - Pembukaan Jalan Gajah Mada, tepatnya di ruas depan Hotel Vista, ditargetkan pada…

4 jam ago

‎Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-98, Bupati Aneng Ajak Generasi Muda Berjiwa Patriotik

AriraNews.com, ‎ANAMBAS - Bupati Kepulauan Anambas, Aneng membacakan sambutan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia,…

5 jam ago

Amsakar Tekankan PSN Wiraraja di Galang Tak Boleh Berhenti di Atas Kertas, Minta Segera Direalisasikan

AriraNews.com, BATAM – Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Amsakar Achmad, menegaskan penandatanganan nota kesepahaman atau…

9 jam ago

Kado Istimewa di Hari Bakti ke-55, Kepala BP Batam Raih Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2026

AriraNews.com, Jakarta - Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam Amsakar Achmad menerima penghargaan Inovasi Membangun Negeri…

14 jam ago

Bukan Sekadar Penonton, HMI Natuna Dorong Pemuda Ikut Menentukan Arah Pembangunan

NATUNA, AriraNews.com – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Natuna mendorong pemerintah daerah melibatkan pemuda dalam…

15 jam ago

Peringati Sumpah Pemuda ke-98, Danlanud RSA Natuna Tekankan Patriotisme dan Empati

NATUNA, Ariranews.com – Komandan Lanud Raden Sadjad (RSA) Natuna, Marsekal Pertama TNI Onesmus Gede Rai…

16 jam ago