DPRD Batam

Terkait Persoalan Lahan Teluk Bakau, Komisi I DPRD Batam Segera Gelar Kembali RDP

AriraNews.com, Batam – Komisi I DPRD Kota Batam akan kembali menggelar  Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sengketa antara perusahaan swasta di pemukiman RW 09 Teluk Bakau, Batubesar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

“Komisi I segera rapat internal untuk mengambil keputusan. Dan kami akan panggil pihak terkait untuk RDP,” kata Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Jelvin Tan, Senin(9/12/2024).

Dikatakan Jelvin, RDP perlu segera dilakukan, apalagi adanya video viral yang
sangat merendahkan marwah lembaga DPRD Kota Batam.

“Apabila tidak datang atau tidak respons kami akan koordinasi dengan pimpinan untuk ambil langkah hukum karena video yang beredar sudah menyerupai lembaga,” tegas Jelvin.

Juara 1 Pria Merdeka Trail Run Jalur Ekstrim Panbil Nature Capai Garis Finish Hanya dengan Waktu 42 Menit!

Seperti diketahui sebuah video viral di mana seorang pria paruh baya yang tampak menggenakan batik, terdengar mengeluarkan kata-kata mengancam bahkan sempat menyebut ingin “menyikat” anggota DPRD Batam.

Dari penelusuran yang dilakukan, diketahui video ini diambil sekitar pukul 10.00 WIB, Jumat (6/12/2024) di kawasan Teluk Bakau, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa.

“Dewan mana yang berani ngomong begitu saya sikat dia nanti,” ancam pria berbatik di dalam video tersebut.

Dalam video ini, pengambil video yang diketahui sebagai warga sempat menyebut hanya meneruskan arahan yang dari pihak RW dan Lurah, berdasarkan hasil kesekapakatan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang telah berlangsung di Komisi I DPRD Batam beberapa waktu lalu.

“Saya hanya meneruskan apa yang telah disepakati bersama, dari RW juga sudah menjelaskan kepada seluruh warga agar siapapun sementara tidak boleh dulu melewati lahan dengan status PL2 yang masih menjadi masalah dengan warga,” kata perekam video yang berhasil dihubungi.

Pria yang ingin identitasnya tidak ingin disebutkan, menyebut bahwa beberapa pria yang berdialog dengannya menyebut bagian dari PT Sarana Bangun Sejati (SBS).

FJP Kepri dan Suksesnya Rally Wisata 2026, Perkuat Hubungan Batam-Johor dan Gerakkan Ekonomi Pariwisata

Maksud kedatangan para pria yang terekam dalam video ini, menyebut hanya ingin lewat dari lokasi lahan yang tampak sudah dimatangkan guna mengantarkan alat berat untuk pematangan lahan di bagian lain.

Namun permintaan ini ditolak oleh warga, mengingat bahwa perusahaan pematang lahan belum menyelesaikan permasalahan dengan warga yang tergusur.

“Hasil keputusan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kemarin di DPRD Batam dengan Komisi I, bahwa tidak boleh ada aktivitas berjalan di PL2. Hanya amanah itu yang kita jalankan,” katanya.

Sebelumnya diberitakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam meminta aktivitas perusahaan swasta di pemukiman RW 09 Teluk Bakau, Batubesar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dihentikan sementara waktu.

Langkah ini dilakukan menyusul keluhan warga yang belum terakomodir oleh pihak perusahaan. Anggota Komisi I DPRD Batam, Muhammad Fadhli, menyebutkan  berdasarkan informasi yang diterima, lahan yang digunakan perusahaan tersebut memiliki kejanggalan administratif.

Dari Standar hingga Pengaduan, PTSP BP Batam Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Perusahaan yang beroperasi adalah PT Citra Buana Perkasa, tetapi lahan itu dialokasikan untuk PT Citra Tri Tunas. Meskipun mereka satu grup, status legalnya berbeda.

“Oleh karena itu, dalam rapat dengar pendapat (RDP) kemarin, kami meminta aktivitas perusahaan dihentikan hingga aspirasi warga dipenuhi,” ujar Fadhli,  Kamis (21/11/2024) lalu.

Diketahui, hingga kini masih ada 144 Kepala Keluarga (KK) di kawasan tersebut yang belum mendapat kejelasan terkait dampak aktivitas perusahaan.

DPRD Batam meminta perangkat lurah, camat, dan instansi terkait untuk segera melakukan mediasi agar masalah ini terselesaikan.

“Kami juga mengingatkan agar tidak ada intimidasi, intervensi, atau tekanan dari pihak manapun terhadap warga,” kata dia.

Kurangnya komunikasi jadi sorotan
Simeon Senang, perwakilan dari Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Batam. Yang turut mengadvokasi warga, menyoroti buruknya komunikasi antara perusahaan dan warga.

“Selama hampir dua tahun terakhir, perusahaan tidak pernah berdialog langsung dengan warga. Akibatnya, sering terjadi gesekan antara warga dan aparat di lapangan,” kata Simeon.

Ia juga mengkritik kinerja perangkat kelurahan dan kecamatan yang dinilai tidak maksimal.

“Lurah dan camat seharusnya menjadi mediator untuk menyelesaikan masalah. Sayangnya, mereka justru sering absen, sehingga situasi semakin rumit,” katanya.

Hingga kini, warga RW 09 Teluk Bakau berharap adanya solusi konkret dari semua pihak terkait untuk mengakhiri polemik ini. (ara)

Redaksi

Recent Posts

94 Karhutla Terjadi di Natuna hingga Agustus, Bupati Soroti Kebiasaan Bakar Lahan

Natuna, Ariranews.com — Sebanyak 94 kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tercatat di Kabupaten Natuna,…

3 jam ago

Natuna Jadi Penerima Bantuan Hilirisasi Kelapa Terbesar di Kepri, Dapat 350 Hektare

Natuna, Ariranews.com — Kabupaten Natuna menjadi daerah dengan alokasi terbesar dalam program Hilirisasi Kelapa Dalam…

5 jam ago

Juara 1 Pria Merdeka Trail Run Jalur Ekstrim Panbil Nature Capai Garis Finish Hanya dengan Waktu 42 Menit!

AriraNews.com, Batam - Setelah sukses menggebrak Batam dengan event trail run pertama pada tahun 2024…

5 jam ago

FJP Kepri dan Suksesnya Rally Wisata 2026, Perkuat Hubungan Batam-Johor dan Gerakkan Ekonomi Pariwisata

AriraNews.com, Batam - Rally Wisata 2026 yang berlangsung selama dua hari, 21-22 Agustus 2026, di…

18 jam ago

Dari Standar hingga Pengaduan, PTSP BP Batam Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

AriraNews.com, Batam - Peningkatan kualitas pelayanan publik terus dilakukan Badan Pengusahaan (BP) Batam melalui Pelayanan…

1 hari ago

Pemko Batam Galang Rp 2,3 Miliar untuk Korban Gempa NTT

AriraNews.com, Batam – Pemerintah Kota (Pemko) Batam menggalang bantuan bagi masyarakat terdampak bencana gempa di…

2 hari ago