Headline

Simpan Sabu Dalam Dubur, Calon Penumpang Tujuan Lombok Diamankan BC Batam

AriraNews.com, BATAM – Pria berinisial BS diamankan petugas Bea Cukai Batam di Bandara Hang Nadim Batam, Jumat (6/8/2021) pagi. Salah seorang calon penumpang pesawat jurusan Batam-Lombok, NTB, tersebut diketahui mencoba menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu yang disimpan dalam duburnya.

Kepala Bidang BKLI Bea Cukai Batam, M. Rizki Baidillah mengatakan tersangka diamankan setelah petugas mencurigai gerak-gerik tersangka saat berada di Terminal Keberangkatan Bandara Internasional Hang Nadim, Batam. Kecurigaan bertambah ketika tersangka melewati mesin x-ray.

“Jadi, pada tanggal 06 Agustus 2021 sekitar pukul 06.10 WIB berdasarkan hasil profiling dan analisa
gerak-gerik, petugas Bea Cukai mencurigai salah seorang penumpang inisial BS saat melewati x-ray,” kata Rizki, dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (16/8/2021).

Selanjutnya BS diberikan beberapa pertanyaan singkat dan dilakukan pemeriksaan terhadap barang
bawaannya.

Malam Ini! Batam Peringati Hari Ekonomi Kreatif Nasional, Gelar Bazar Ekraf hingga Hadirkan Artis Hijau Daun

“Karena penumpang tersebut menunjukkan gelagat yang mencurigakan maka digiring ke Hanggar Bea Cukai Hang Nadim untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam. Di hanggar yang bersangkutan dilakukan tes urin, ternyata positif konsumsi sabu,” ungkap Rizki.

Untuk lebih memastikan maka BS dibawa ke Rumah Sakit Awal Bros untuk dirontgen.

“Setelah dirontgen, citra di bagian dubur menunjukkan terdapat 3 bungkus barang berbentuk bulat yang dicurigai sebagai sabu,” terang Rizki.

BS lalu dibawa ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam untuk dilakukan pemeriksaan terhadap
tiga bungkus yang mencurigakan tersebut. Setelah dikeluarkan dan dilakukan tes kandungan, diketahui tiga bungkus tersebut merupakan sabu dengan total berat 203,6 gram.

“Atas tersangka dan barang bukti diserahterimakan ke Kepolisian Daerah Kepulauan Riau untuk diproses
lebih lanjut,” pungkas Rizki.

Penyelundupan narkotika dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum
Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah). (*/emr)

HARRIS Hotels Batam Gelar Hatha Yoga untuk Tingkatkan Kesadaran Kanker Payudara
Redaksi

Recent Posts

Gubernur Kepri Siap Sambut 250 Peserta Rakernas PJS dalam Welcome Party di Batam

AriraNews.com, TANJUNGPINANG — Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad, dijadwalkan menyambut sekitar 250 peserta Rapat…

4 jam ago

Bupati Cen Sui Lan Perkuat Pasar Murah dan Bantuan Pangan untuk Warga Natuna

Natuna, Ariranews.com – Pemerintah Kabupaten Natuna terus memperkuat upaya menjaga keterjangkauan harga kebutuhan pokok sekaligus…

5 jam ago

Malam Ini! Batam Peringati Hari Ekonomi Kreatif Nasional, Gelar Bazar Ekraf hingga Hadirkan Artis Hijau Daun

AriraNews.com, Batam - Kota Batam untuk pertama kalinya memperingati Hari Ekonomi Kreatif (Ekraf) pada Sabtu,…

5 jam ago

Ceria Panen Markisa di Pekarangan Rumah, Sekda Misni Kagumi Ketekunan Ady Indra Pawennari

AriraNews.com, TANJUNGPINANG — Di tengah padatnya kesibukan menjalankan tugas pemerintahan, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepulauan…

5 jam ago

Jaga Daya Beli Masyarakat, Bupati Cen Sui Lan Perkuat Pasar Murah dan Bantuan Pangan

Natuna, Ariranews.com – Bupati Natuna, Cen Sui Lan, memperkuat upaya menjaga daya beli masyarakat melalui…

5 jam ago

HARRIS Hotels Batam Gelar Hatha Yoga untuk Tingkatkan Kesadaran Kanker Payudara

AriraNews.com, BATAM — Empat properti HARRIS Hotels di Batam berkolaborasi dengan FIT HUB Batam Center…

6 jam ago