Headline

Seorang Ayah di Sekupang Gauli Anak Kandungnya, Ngaku Lagi Mimpi

AriraNews.com, Batam – AY (49) warga Sekupang, ditangkap Unit Reserse Kriminal Polsek Sekupang karena telah menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang berusia 17 tahun, Selasa (1/11/2022). Ia berkilah, saat menyetubuhi anak kandungnya itu, ia sedang bermimpi menyetubuhi seorang cewek cantik. Perbuatan tak bermoral AY ini terjadi di pertengahan September 2022.

Perbuatan AY terbongkar Selasa sore. Ketika anaknya menceritakan apa yang dialaminya kepada kerabat dekat. Saat ditanyakan, AY tak membantah telah menyetubuhi anak kandungnya. Ia mengakui perbuatannya. Namun, ia berkilah tidak sadar jika yang disetubuhi anaknya sendiri karena tengah bermimpi.

AY mengaku baru sadar jika yang disetubuhinya adalah anak kandungnya sendiri ketika hasratnya sudah terpenuhi. Ia juga mengaku menangis dan menyesal ketika menyadari bahwa yang disetubuhinya adalah anak kandungnya sendiri.

Mendengar pengakuan AY, sejumlah kerabat kemudian berkordinasi dengan perangkat RT. Pengakuan AY pun direkam sebagai bukti untuk membuat laporan ke Mapolsek Sekupang.

Lihat Dugaan Gratifikasi, Warga Batam Bisa Lapor Langsung ke Sini!

Menurut Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha, melalui Kanit Reskrim, Iptu Ridho Lubis, setelah menerima laporan dugaan pencabulan tersebut, pihaknya kemudian langsung bergerak mengamankan AY yang sudah hampir diamuk warga karena perbuatanya yang tak bermoral. Sejumlah saksi juga ikut diperiksa.

“Setelah diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya di rumah mereka saat ibu korban tidak di rumah,” ujar Iptu Ridho, Rabu (2/11/2022).

Selain mengamankan AY, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu pasang pakaian korban, dan video pengakuan AY.

AY dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.bancaman hukumannya 15 tahun penjara.(red)

Redaksi

Recent Posts

Irjen Pol Andry Wibowo Dijadwalkan Hadiri UKW KJK, Gubernur Kepri Beri Dukungan

AriraNews.com, TANJUNGPINANG — Analis Kebijakan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Polri, Irjen Pol Andry Wibowo,…

18 jam ago

Wabup Jarmin Dorong Mahasiswa STAI Natuna Ubah Kreativitas Jadi Peluang Usaha

Natuna, Ariranews.com — Wakil Bupati Natuna, Jarmin, S.E., mendorong mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI)…

19 jam ago

Lihat Dugaan Gratifikasi, Warga Batam Bisa Lapor Langsung ke Sini!

AriraNews.com, Batam - Pemerintah Kota (Pemko) Batam menegaskan komitmennya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih,…

21 jam ago

Masyarakat Diimbau Hadiri Resepsi HUT RI ke-81, Pemko Batam Hadirkan Carly Setia Band

AriraNews.com, Batam - Pemerintah Kota (Pemko) Batam akan menggelar Resepsi Kenegaraan dalam rangka memperingati Hari…

22 jam ago

Danlanud RSA Ikut Latihan Menembak, Kesiapan Prajurit TNI AU di Natuna Terus Diperkuat

Natuna, Ariranews.com – Komandan Lanud Raden Sadjad (RSA), Marsekal Pertama TNI Onesmus Gede Rai Aryadi,…

22 jam ago

Pengamanan Sekolah Terintegrasi Merah Putih di Rempang: Petugas Hormati Aspirasi dan Jaga Privasi Warga

AriraNews.com, Batam - Badan Pengusahaan (BP) Batam memastikan kegiatan yang berlangsung di kawasan pembangunan Sekolah…

2 hari ago