Headline

Sengkarut Perumahan RCP, Ini Kata Kepala Ombudsman Kepri

AriraNews.com, Batam – Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau, Lagat Siadari menghadiri Rapat Dengan Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi I DPRD Batam, terkait permasalahan sertifikat tanah perumahan Rowdeska Citra Permai (RCP), Rabu (8/6/2022).

Dalam rapat tersebut, Lagat menyampaikan PT Ratu Baja Indah (RBI) selaku pemilik lahan tetap harus bertanggung jawab kepada masyarakat pembeli rumah di perumahan RCP.

“Meski tidak ada hubungan secara perdata, RBI harus tetap bertanggung jawab. Karena yang diperjualbelikan merupakan objek perjanjian joint bisnis antara RBI dengan PT Dafindo,” tegasnya.

Lagat kemudian mengatakan agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara bipartit antara warga RCP dengan RBI, namun tetap dalam pengawasan Komisi I DPRD Kota Batam.

Erupsi Anak Gunung Krakatau, Minggu Pagi Lima Penerbangan di Bandara Hang Nadim Batam Dibatalkan

“Komisi I DPRD wajib hadir menjadi pengawas, apalagi pada saat pertemuan antara kedua belah pihak saat membicarakan biaya balik nama,” katanya.

Hal tersebut disampaikan Lagat karena dalam rapat itu diketahui, untuk rumah berstatus belum lunas akan dikenakan biaya balik nama oleh PT RBI selaku pemilik lahan. Namun, belum ada kesepakatan antara kedua belah pihak. Terkait hal itu, Lagat meminta agar PT RBI dapat mengkaji kembali biaya yang diminta sebelum disampaikan pada pertemuan selanjutnya.

“Kalaupun ada biaya, seharusnya tidak boleh mahal. RBI harus memastikan biaya yang kenakan tidak memberatkan warga RCP,” ucap Lagat.

Tambahnya, ia pun mengharuskan adanya transparansi di mana masyarakat dapat mengetahui sejumlah biaya yang dikenakan dipergunakan untuk apa saja.

Dalam rapat juga diketahui pembayaran cicilan dari 49 rumah berstatus belum lunas selanjutnya akan dibayarkan ke PT RBI. Di mana sebelumnya cicilan dibayarkan ke PT Dafindo selaku developer.

Oleh karena itu, Lagat pun berpesan agar hal tersebut dapat dilegalkan melalui perjanjian antara kedua belah pihak.

PT BIB Bawa Bandara Hang Nadim Batam Raih Akreditasi Customer Experience Level 3 dari ACI World

“Harus ada perjanjian baru bagi yang belum lunas. Untuk pembayaran selanjutnya penerimanya adalah PT RBI,” kata Lagat.

Diketahui, RDPU tersebut merupakan RDPU lanjutan yang digelar Kamis 12 Mei 2022. Dalam RDPU kali ini, hadir perwakilan dari Kecamatan Batuaji, Lurah Tempayan, Ketua RT 009, dan kedua belah pihak yang bersengketa yaitu perwakilan warga Perumahan RCP dan Kuasa Hukum PT RBI.(***)

Redaksi

Recent Posts

Erupsi Anak Gunung Krakatau, Minggu Pagi Lima Penerbangan di Bandara Hang Nadim Batam Dibatalkan

AriraNews.com, Batam - Erupsi Anak Gunung Krakatau pada Sabtu (5/9/2026) berdampak terhadap operasional sejumlah penerbangan…

35 menit ago

PT BIB Bawa Bandara Hang Nadim Batam Raih Akreditasi Customer Experience Level 3 dari ACI World

AriraNews.com, BATAM — Bandara Internasional Hang Nadim Batam berhasil menembus jajaran terbatas bandar udara di…

1 jam ago

Kunjungan Wisman Batam Meroket, hingga Juli 2026 Nyaris Tembus 1 Juta Kunjungan

AriraNews.com, BATAM — Kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) ke Kota Batam mencapai 143.523 kunjungan pada Juli…

22 jam ago

DPRD Tangsel Pelajari Strategi Batam Bangun Infrastruktur dan Perizinan untuk Jaga Iklim Investasi

AriraNews.com, Batam - Strategi Batam menarik dan menjaga investasi melalui pembangunan infrastruktur menjadi perhatian DPRD…

1 hari ago

Bedah Buku Wartawan Senior, KJK Targetkan Lahirnya Penulis Baru di Kepri

AriraNews.com, TANJUNGPINANG – Komunitas Jurnalis Kepri (KJK) bakal menggelar bedah buku berjudul Menjaga Nurani: Suara…

1 hari ago

Kepala BP Batam Kunjungi Warga Sei Lekop, Armada Tangki dan Penguatan Jaringan Air Dikebut hingga Akhir 2026

AriraNews.com, Batam - Upaya pemulihan dan peningkatan layanan air minum di Kota Batam terus dilakukan…

2 hari ago