Anambas

Sekda Anambas Bahas Rancangan Keputusan Bupati tentang Pakaian Dinas Tertentu

AriraNews.com, ANAMBAS – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Anambas, Sahtiar, S.H., M.M., memimpin Rapat Pembahasan Rancangan Keputusan Bupati tentang Penggunaan Pakaian Dinas Tertentu bagi Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup (Dishublh) serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Rapat tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Media Center Lantai II Kantor Bupati Kepulauan Anambas, Pasir Peti, Selasa (1/9/2026).

Dalam arahannya, Sahtiar menegaskan bahwa penyusunan pengaturan mengenai pakaian dinas tertentu harus terlebih dahulu mengacu pada aturan yang menjadi dasar. Pemerintah daerah, kata dia, tetap harus memperhatikan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah pusat, termasuk regulasi dari Kementerian Dalam Negeri.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Anambas, Sahtiar, S.H., M.M.

“Bagaimanapun kita tetap harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Mendagri,” tegas Sahtiar.

Pemkab Anambas Koordinasi dengan PT BIB, Rencana Pengembangan Rute Penerbangan ke Anambas

Menurutnya, ruang bagi pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian maupun inovasi dalam penggunaan pakaian dinas tetap harus berada dalam koridor ketentuan yang berlaku.

Sahtiar menjelaskan, apabila pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melakukan inovasi sendiri, maka ketentuan tersebut sebaiknya diberikan sebagai pilihan atau kebebasan bagi daerah, bukan menjadi sebuah kewajiban.

“Kalau mempunyai kewenangan pada daerah untuk melakukan inovasi sendiri, membuatkan ini jadi kebebasan, tidak menjadi keharusan,” ujarnya.

Ia juga meminta agar dalam penyusunan rancangan keputusan tersebut terlebih dahulu dipastikan apakah sudah terdapat surat, aturan, maupun ketentuan khusus yang mengatur penggunaan pakaian dinas tertentu.

Apabila ketentuan tersebut sudah tersedia, maka harus menjadi dasar dalam penyusunan rancangan keputusan. Sebaliknya, jika belum terdapat aturan khusus, pemerintah daerah dapat menyusun pengaturan dengan tetap melakukan penyesuaian terhadap ketentuan yang lebih tinggi.

Sahtiar menambahkan, penerapan di daerah lain juga dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan regulasi. Namun, ia kembali menegaskan bahwa setiap pengaturan yang dibuat pemerintah daerah tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Wabup Anambas Pimpin Rapat Evaluasi MTQ XII Tingkat Provinsi Kepri 2026

Pembahasan kemudian difokuskan pada kebutuhan penggunaan pakaian dinas tertentu di Dishublh dan BPBD. Sahtiar meminta agar pilihan penggunaan pakaian dinas tetap dicantumkan secara jelas dalam rancangan keputusan.

Menurutnya, penggunaan pakaian dinas perlu mempertimbangkan kondisi dan karakteristik pelaksanaan tugas. Sebab, terdapat pegawai yang melaksanakan pekerjaan di dalam kantor, sementara sebagian lainnya menjalankan tugas lapangan yang membutuhkan pakaian sesuai dengan kondisi pekerjaan.

Ia juga membuka kemungkinan pengaturan pakaian tertentu untuk digunakan pada kegiatan atau kondisi khusus. Jika terdapat kegiatan tertentu yang membutuhkan pakaian berbeda, hal tersebut dapat diatur sehingga memiliki dasar hukum yang jelas.

Dalam pembahasan tersebut juga muncul opsi pemberian dua pilihan pakaian dinas. Sahtiar meminta agar opsi tersebut tetap dipertahankan sehingga pelaksanaannya dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi tugas masing-masing pegawai.

Lebih lanjut, Sahtiar menekankan bahwa pengaturan yang nantinya ditetapkan harus dapat diterapkan secara efektif oleh perangkat daerah. Karena itu, setelah keputusan ditetapkan, diperlukan komitmen dari perangkat daerah untuk menjalankannya secara konsisten.

Pelajar di Siantan Tengah Terima Masker dari Pemkab Anambas

Pembahasan Rancangan Keputusan Bupati tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan ketentuan pemerintah pusat, kewenangan daerah, kebutuhan pelaksanaan tugas, serta fleksibilitas penggunaan pakaian dalam kondisi tertentu.

Sahtiar berharap hasil pembahasan dapat menghasilkan pengaturan yang jelas, tidak menyulitkan dalam pelaksanaan, dan tetap sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Mendagri.

Dengan adanya pengaturan yang jelas, penggunaan pakaian dinas tertentu di Dishublh dan BPBD diharapkan dapat diterapkan secara tertib sekaligus memberikan ruang penyesuaian sesuai kebutuhan dan karakteristik tugas masing-masing perangkat daerah. (bbg)

Redaksi

Recent Posts

Pemkab Anambas Koordinasi dengan PT BIB, Rencana Pengembangan Rute Penerbangan ke Anambas

AriraNews.com, BATAM – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas melakukan koordinasi bersama PT Bandara Internasional Batam (BIB)…

60 menit ago

Wabup Anambas Pimpin Rapat Evaluasi MTQ XII Tingkat Provinsi Kepri 2026

AriraNews.com, Anambas - Wakil Bupati Anambas, Raja Bayu Febri Gunadian, S.E., memimpin Rapat Evaluasi Pelaksanaan…

1 jam ago

Karhutla di Natuna Kembali Terjadi, Lanud RSA Kerahkan Mobil PK, Ambulans dan Personel

Natuna, Ariranews.com – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali terjadi di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau.…

7 jam ago

PGN Uji Kesiapsiagaan Hadapi Kebocoran Gas dan Kebakaran di Stasiun Panaran Batam

AriraNews.com, Batam – Kepulan asap dan kobaran api membuat suasana di Stasiun Panaran, Batam, seketika…

23 jam ago

Aktivitas Cut and Fill di Panaran, Jalur Gas Utama Batam-Singapura Terancam

AriraNews.com, BATAM — Aktivitas cut and fill atau pematangan lahan di belakang Stasiun Gas Panaran,…

1 hari ago

APBD Batam 2027 Dirancang Rp4,8 T, Fokus Pengentasan Kemiskinan hingga Infrastruktur

AriraNews.com, Batam - Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah…

1 hari ago