Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri dan jajaran Satresnarkoba Polresta Barelang menunjukkan barang bukti ekstasi yang jumlahnya hampir sebanyak 50 ribu butir.
AriraNews.com, Batam – Satuan Reserse Narkona (Satresnarkoba) Polresta Barelang, mengamankan hampir 50 ribu butir narkoba jenis ekstasi pada 19 September 2022, lalu. Narkoba tersebut diselundupkan dari Malaysia.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, mengungkapkan ekstasi tersebut diselundupkan melalui jalur laut. Diamankan setelah mencapai daratan, tepatnya di kawasan Hotel Pacific, Jodoh, Batam.
“Narkotika jenis ekstasi tersebut di letakkan di pinggir pantai foodcourt belakang Hotel Pasific. Setelah tersangka mengambil barang tersebut dan mengangkatnya ke mobil, tim kami langsung berhasil menyergap tersangka di parkiran pinggir pantai tersebut,” ungkap Nugroho, dalam konferensi pers di Polresta Barelang, Selasa (5/10/2022) siang
Ekstasi ada yang berbentuk segitiga dan persegi panjang dengan warna coklat dan bermerk Ferrari serta Gucci. Dibungkus dalam beberapa paket di dalam satu karung. Jumlah keseluruhan berjumlah 49.143 butir. Selain ekstasi juga diamankan barang bukti lainnya di antaranya uang Rp 50 juta yang rencananya sebagai upah transportasi laut serta satu unit mobil.
Sedangkan tersangkanya lanjut Nugroho, pria berinisial AT. Sehari-hari bekerja sebagai sekuriti salah satu hotel di Batam. AT diketahui sudah empat kali menjemput barang yang sama.
“Tersangka AT merupakan kurir yang sudah 4 kali menjemput maupun mengambil Narkotika ini, namun yang keempat kali baru pelaku berhasil di tangkap,” ungkap Nugroho, didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara, Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, serta Wakasat Resnarkoba AKP River Hutajulu. Satresnarkoba kata Nugroho masih terus mengembangkan kasus tersebut dan menyelidiki pelaku lainnya.
Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Uu Ri No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan Ancaman Hukuman Pidana Mati atau Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana Penjara Paling Singkat 6 Tahun dan Paling Lama 20 Tahun dan Pidana Denda Paling Sedikit Rp 1.000.000.000,- dan Paling Banyak Rp 10.000.000.000.(ara)
Natuna, Ariranews.com — Pemerintah Kabupaten Natuna melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpusip) menargetkan sedikitnya 30…
Natuna, Ariranews.com — Kondisi geografis Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, yang terdiri atas banyak pulau dan…
AriraNews.com, Batam - Peringatan Hari Pramuka ke-65 Tahun 2026 diharapkan menjadi momentum sebagai penyemangat untuk…
AriraNews.com, Batam - Momen khidmat mewarnai upacara penurunan bendera Merah Putih dalam rangka HUT ke-81…
AriraNews.com, JAKARTA — Bank Indonesia (BI) terus mendorong transformasi pengelolaan Rupiah yang lebih ramah lingkungan…
AriraNews.com, TANJUNGPINANG — Pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) hasil kerja sama Lembaga Uji Kompetensi Wartawan…