Headline

Satresnarkoba Polresta Barelang Amankan Hampir 50 Ribu Butir Ekstasi di Pantai Belakang Hotel Pacific

AriraNews.com, Batam – Satuan Reserse Narkona (Satresnarkoba) Polresta Barelang, mengamankan hampir 50 ribu butir narkoba jenis ekstasi pada 19 September 2022, lalu. Narkoba tersebut diselundupkan dari Malaysia.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, mengungkapkan ekstasi tersebut diselundupkan melalui jalur laut. Diamankan setelah mencapai daratan, tepatnya di kawasan Hotel Pacific, Jodoh, Batam.

“Narkotika jenis ekstasi tersebut di letakkan di pinggir pantai foodcourt belakang Hotel Pasific. Setelah tersangka mengambil barang tersebut dan mengangkatnya ke mobil, tim kami langsung berhasil menyergap tersangka di parkiran pinggir pantai tersebut,” ungkap Nugroho, dalam konferensi pers di Polresta Barelang, Selasa (5/10/2022) siang

Ekstasi ada yang berbentuk segitiga dan persegi panjang dengan warna coklat dan bermerk Ferrari serta Gucci. Dibungkus dalam beberapa paket di dalam satu karung. Jumlah keseluruhan berjumlah 49.143 butir. Selain ekstasi juga diamankan barang bukti lainnya di antaranya uang Rp 50 juta yang rencananya sebagai upah transportasi laut serta satu unit mobil.

Peringatan Hari Pramuka ke-65, Jefridin Ajak Anggota Amalkan Nilai Tri Satya dan Dasa Darma

Sedangkan tersangkanya lanjut Nugroho, pria berinisial AT. Sehari-hari bekerja sebagai sekuriti salah satu hotel di Batam. AT diketahui sudah empat kali menjemput barang yang sama.

“Tersangka AT merupakan kurir yang sudah 4 kali menjemput maupun mengambil Narkotika ini, namun yang keempat kali baru pelaku berhasil di tangkap,” ungkap Nugroho, didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara, Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, serta Wakasat Resnarkoba AKP River Hutajulu. Satresnarkoba kata Nugroho masih terus mengembangkan kasus tersebut dan menyelidiki pelaku lainnya.

Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Uu Ri No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan Ancaman Hukuman Pidana Mati atau Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana Penjara Paling Singkat 6 Tahun dan Paling Lama 20 Tahun dan Pidana Denda Paling Sedikit Rp 1.000.000.000,- dan Paling Banyak Rp 10.000.000.000.(ara)

Redaksi

Recent Posts

Perkuat Literasi di Daerah Kepulauan, Natuna Kejar 30 Persen Perpustakaan Terakreditasi

Natuna, Ariranews.com — Pemerintah Kabupaten Natuna melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpusip) menargetkan sedikitnya 30…

1 jam ago

Geografis Kepulauan Jadi Tantangan, Natuna Perluas Akses Literasi Lewat Akreditasi Perpustakaan

Natuna, Ariranews.com — Kondisi geografis Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, yang terdiri atas banyak pulau dan…

1 jam ago

Peringatan Hari Pramuka ke-65, Jefridin Ajak Anggota Amalkan Nilai Tri Satya dan Dasa Darma

AriraNews.com, Batam - Peringatan Hari Pramuka ke-65 Tahun 2026 diharapkan menjadi momentum sebagai penyemangat untuk…

1 jam ago

Li Claudia Cium Merah Putih, Apresiasi Kesuksesan Rangkaian Upacara HUT ke-81 RI

AriraNews.com, Batam - Momen khidmat mewarnai upacara penurunan bendera Merah Putih dalam rangka HUT ke-81…

6 jam ago

Bank Indonesia Dorong Ekonomi Sirkular, Limbah Racik Uang Kertas Kini Diolah UMKM

AriraNews.com, JAKARTA — Bank Indonesia (BI) terus mendorong transformasi pengelolaan Rupiah yang lebih ramah lingkungan…

7 jam ago

Gubernur Kepri Dukung UKW UPN Veteran–KJK

AriraNews.com, TANJUNGPINANG — Pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) hasil kerja sama Lembaga Uji Kompetensi Wartawan…

7 jam ago