Headline

Satnarkoba Polresta Barelang dan Bea Cukai Amankan 107 Kg Sabu-sabu, Ditaksir Senilai Rp 128 M

AriraNews.com, BATAM – Dalam sebuah operasi bersama, Satnarkoba Polresta Barelang dan Bea Cukai Kepri berhasil mengamankan ratusan kilogram narkoba jenis sabu-sabu, Minggu (5/9/2021) lalu, di perairan Pulau Putri, Nongsa. Lima orang tersangka dan sebuah kapal diamankan dalam operasi tersebut. Ditaksir narkoba berbentuk kristal tersebut senilai Rp128 miliar.

“Narkoba tersebut dibawa dengan sebuah kapal. Disimpan dalam 6 buah tas ransel besar. Dikemas seperti teh Cina merk Guanyinwang. Total sebanyak 104 bungkus, berat keseluruhan 107,258 Kilogram,” ungkap Wakapolda Kepri, Brigjen Pol. Drs. Darmawan, M.Hum didampingi oleh KA. Kanwil DJBC Akhmad Rofiq, Dir Narkoba KBP Muji Supriyadi, Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, KA BNNP Kepri, KA Bea Cukai Batam Ambang Priyonggo, Kajari Kepri Amanda, Kabidkum Polda Kepri KBP Djoko Trisulo, Ka Pengadilan Negeri Batam, Kabidhumas yang diwakili Kasubdit Multimedia AKBP Surya dalam konfrensi pers di Polresta Barelang, Senin (20/9/2021).

Kelima tersangka ungkap Darmawan adalah RA (26), AZA (23), EAH (25), FOS (26), H (33). Kasus tersebut terungkap setelah Satresnarkoba Polresta Barelang mendapat informasi dari masyarakat, bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di perairan Indonesia khususnya di wilayah Batam. Kemudian Satresnarkoba Polresta Barelang yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Lulik Febyantara, menindak lanjutinya dengan melakukan penyelidikan.

Kemudian dibentuk tim dari Kepolisian Satresnarkoba Polresta Barelang dan Bea Cukai Kepri serta melakukan penyelidikan yang telah dilakukan selama 3 bulan. “Sehingga pada hari Minggu (5/9/2021) sekira pukul 04.00 wib, tim berhasil mengamankan sebuah Kapal Sb. Edward Black Beard di perairan tersebut,” ungkapnya.

Batam Pacu Penataan Infrastruktur Dasar dan Estetika Kota
Wakapolda Kepri, Brigjen Pol. Drs. Darmawan memperlihatkan kapal motor yang membawa narkoba jenis sabu tersebut.

Dari hasil penyidikan lanjut Dermawan, di mana tersangka RA diperintahkan oleh ZB (DPO) yang dia sebut sebagai bos untuk menjemput atau menerima narkoba jenis sabu tersebut di perairan Malaysia dengan menggunakan Kapal Sb. Edward Black Beard. RA kemudian mengajak AZA, EAH, FOS. Sedangkan tersangka H datang sendiri yang juga merupakan anak buah langsung dari ZB.

“Selain akan diedarkan di Batam, narkoba tersebut juga diperintahkan dibawa ke Singkawang, Pontianak, Kalimantan Barat,” ungkapnya lagi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 115 Ayat (2) Uu Ri No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Singkat 5 Tahun dan Paling Lama 20 Tahun, Seumur Hidup atau Hukuman Mati.(emr)

Redaksi

Recent Posts

Klik PPID, Satu Pintu untuk Seluruh Informasi Publik di Pemprov Kepri

AriraNews.com, TANJUNGPINANG – Anda selama ini kesulitan untuk mendapatkan data dan informasi publik di lingkungan…

1 jam ago

Batam Pacu Penataan Infrastruktur Dasar dan Estetika Kota

AriraNews.com, Batam - Seiring kinerja pertumbuhan investasi dan ekonomi yang menggembirakan, Batam membangun fondasi kota…

1 jam ago

Jejak Kapal Mencurigakan Terendus, Narkoba Jenis Ketamin Senilai Rp 1,2 Triliun Diamankan di Perairan Anambas

AriraNews.com, BATAM — Tim gabungan Bareskrim Polri, Polda Kepulauan Riau, BNN RI, dan Direktorat Jenderal…

12 jam ago

KI Kepri Kick Off e-Monev 2026, Diskominfo Kepri Luncurkan Inovasi “Klik PPID”

AriraNews.com, Batam - TANJUNGPINANG – Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Riau resmi menggelar monitoring dan…

15 jam ago

HUT Kejaksaan ke-81, Kejari Natuna Jadikan Ziarah Pahlawan sebagai Momentum Perkuat Integritas

NATUNA, Ariranews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna menjadikan momentum Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81…

20 jam ago

BP Batam RDP dengan Komisi VI, Pagu Anggaran 2027 Ditetapkan Rp 2,44 Triliun

AriraNews.com, Batam - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) menyampaikan rencana kerja dan anggaran Tahun Anggaran…

21 jam ago