Headline

Santunan Korban Kecelakaan Bisa ‘Hangus’, Ini Penjelasan Jasa Raharja Cabang Kepri

Ariranews.com, Batam: PT Jasa Raharja Cabang Provinsi Kepri terus memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat pengguna moda transportasi baik transportasi umum dan pribadi dari risiko kecelakaan. Dengan perlindungan tersebut, masyarakat yang menjadi korban kecelakaan berhak mendapatkan santunan.

Namun, yang perlu diingat oleh masyarakat, hak santunan bisa menjadi gugur atau kadaluarsa jika lebih dari enam bulan setelah kejadian kecelakaan tidak diurus. Selain itu juga, dalam waktu tiga bulan tidak dilakukan penagihan setelah disetujui oleh Jasa Raharja, maka hak tersebut juga dinyatakan gugur atau kadaluarsa.

“Memang di dalam aturan ada hak-hak yang gugur atau kadaluarsa, tapi, selama ini, kita selalu jemput bola dan mendatangi korban lakalantas, dan bahkan kami bantu bukakan rekening, apabila korban tidak memiliki rekening di bank,” kata Kepala Cabang PT Jasa Raharja Provinsi Kepri melalui Kepala Unit Operasional Dan Humas, Masna firles, Senin (28/6/2021).

Masnah mengungkapkan, PT Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat senantiasa mengedepankan transformasi teknologi dan integrasi digital untuk kemudahan dan percepatan proses penyelesaian santunan di antaranya dengan kerjasama dengan, Korlantas Polri (IRSMS – Data Kecelakaan Terintegrasi), BPJS Kesehatan dan Rumah Sakit (V-Claim – bagi korban luka – luka), Ditjen Dukcapil (Integrasi Data Kependudukan), Perbankan (CMS BRI – penyerahan santunan melalui system transfer secara online).

APBD Batam 2027 Dirancang Rp4,8 T, Fokus Pengentasan Kemiskinan hingga Infrastruktur

“Semua kerjasama yang kami jalin sudah menggunakan proses tranformasi teknologi. Kami juga sudah kerjasama dengan 2.243 rumah sakit di seluruh Indonesia, ini sesuai dengan Visi dan Misi Presiden dalam rangka reformasi birokrasi untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan publik khususnya,” ucapnya.

Yang perlu diketahui sambungnya, besaran santunan yang diberikan Jasa Raharja saat ini meliputi dari Rp50 juta santunan untuk meninggal dunia dan cacat tetap baik di darat atau di laut, Rp20 juta untuk biaya perawatan untuk angkutan darat dan Rp25 juta biaya perawatan untuk angkutan laut.

Selain itu juga, sambungnya, Rp4 juta untuk biaya penguburan baik kendaraan darat maupun laut, Rp1 juta untuk manfaat penggantian biaya P3K dan Rp500 ribu untuk manfaat penggantian biaya ambulans baik kecelakaan di darat atau di laut.

“Ada beberapa perbedaan asuransi yang kami berikan, itu tergantung kecelakaan di darat atau di laut,” ujarnya.

Kata Masna, pihak Jasa Raharja akan memberikan santunan ini kepada ahli waris dengan prioritas skala seperti,
janda/duda yang sah, anak-anaknya yang sah, orang tuanya yang sah, apabila tidak ada ahli waris, maka diberikan penggantian biaya penguburan kepada yang menyelenggarakan.

Kata Masna, adapun kriteria korban
kecelakaan yang tidak terjamin santunan Jasa Raharja terdiri dari kecelakaan tunggal kendaraan bermotor pribadi, bunuh diri, percobaan bunuh diri atau sesuatu kesengajaan lain. Selain itu, korban mabuk atau tidak sadar, melakukan perbuatan kejahatan, sedang mengikuti perlombaan kecakapan atau kecepatan, akibat gejala geologi atau meteorologi lainnya, berhubungan dengan perang dan sejenisnya, akibat dari senjata perang, akibat dipakai untuk tujuan tugas Angkatan bersenjata, akibat reaksi inti atom.

Dishub Batam Sebut Lima Tahun Lagi Kemacetan Batam Mirip Jakarta, Pengembangan BRT Trans Batam Dipercepat

“Untuk pengajuan kecelakaan angkutan umum atau lalu lintas laporkan ke pihak yang berwenang yakni Kepolisian atau instansi berwenang. Nanti kami Jasa Raharja yang bekerja untuk membantu penyelesaian pengajuan dana santunan,” ujarnya.(emr)

Redaksi

Recent Posts

APBD Batam 2027 Dirancang Rp4,8 T, Fokus Pengentasan Kemiskinan hingga Infrastruktur

AriraNews.com, Batam - Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah…

3 jam ago

Dishub Batam Sebut Lima Tahun Lagi Kemacetan Batam Mirip Jakarta, Pengembangan BRT Trans Batam Dipercepat

AriraNews.com, Batam - Pemerintah Kota Batam mempercepat pengembangan Bus Rapid Transit (BRT) Trans Batam sebagai…

5 jam ago

Pelajar di Siantan Tengah Terima Masker dari Pemkab Anambas

AriraNews.com, ANAMBAS – Pembagian 24.498 masker yang dilakukan secara serentak oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas…

14 jam ago

Terimbas Kabut Asap, Pemkab Anambas Bagikan 24 Ribu Masker

AriraNews.com, ANAMBAS – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mengambil langkah…

14 jam ago

Presiden Prabowo Direncanakan Resmikan RSUD Tarempa

AriraNews.com, ANAMBAS – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas mulai mematangkan berbagai persiapan menjelang rencana peresmian Rumah…

14 jam ago

Ekonomi Batam Triwulan II 2026 Tumbuh 7,28 Persen, Jadi Salah Satu Penggerak Utama Ekonomi Kepri

AriraNews.com, Batam - Ekonomi Batam tumbuh 7,28 persen secara year-on-year (y-on-y) pada Triwulan II 2026,…

15 jam ago