Advertisement
Batam Headline Hukum

Rokok Ilegal Senilai Rp 3 Miliar Gagal Beredar di Batam

Kapal SB Sea Star (terpal biru) yang diamankan Bea Cukai Batam.

AriraNews.com, Batam – Tim Operasi Patroli Terkoordinasi Kastam Indonesia dan Malaysia (Patkor Kastima) berhasil tangkap kapal SB Sea Star yang memuat 1,09 juta batang rokok ilegal di perairan Pulau Galang, Batam, Senin (4/10/2022).

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M. Rizki Baidillah mengatakan rokok ilegal yang diamankan tersebut senilai Rp 3,06 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 2,57 miliar.

Kapal tersebut lanjutnya ditangkap Kapal Patroli BC 15029 yang melakukan patroli di wilayah perairan Pulau Galang. Sementara anak buah kapal berhasil kabur. Rokok diduga berasal dari wilayah di luar kepabeanan.

“Petugas telah berupaya maksimal melakukan Search and Rescue (SAR) selama dua jam guna mencari awak sarana pengangkut yang melompat namun petugas tidak berhasil menemukannya,” katanya, Kamis (13/10/2022).

Ditanami 150 Mangrove, Pantai Senggalong Diproyeksikan Jadi Wisata Konservasi‎

Kapal kemudian dibawa ke Dermaga Bea Cukai Batam di Tanjunguncang. Dari hasil pemeriksaan terdapat 105 kardus berisi rokok tanpa dilekati dengan pita cukai.

Kegiatan Patkor Kastima yang dimulai sejak tanggal 29 September 2022 merupakan bentuk keseriusan
Bea Cukai dan Kastam Malaysia dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran barang ilegal di wilayah Selat Malaka dan sekitarnya. Sinergi ini berupaya untuk menindak dan memberikan efek jera bagi para penyelundup barang ilegal demi menjaga wilayah kedaulatan kedua negara.(ara)

Berita Terbaru



Batam




Kepri




Berita Populer

01

Jom Jelajah Johor 2026: Dari Danga Bay, Menikmati Tembikar hingga Festival Kopi Kluang

02

‎12 Tahun Rawat Mangrove Senggalong, Arpandi Apresiasi Kunjungan Bupati Anambas

03

Ditanami 150 Mangrove, Pantai Senggalong Diproyeksikan Jadi Wisata Konservasi‎

04

PLN Batam Komitmen Dukung Pertumbuhan Data Center dan Ekonomi Digital