Headline

Rivan Purwantono: Masyarakat Urus Segera Klaim Santunan Kecelakaan Sebelum Kadaluwarsa

AriraNews.com, JAKARTA – PT Jasa Raharja sebagai penjamin pertama korban kecelakaan lalu lintas jalan dan kecelakaan penumpang angkutan umum, terus berkomitmen memberikan kualitas layanan dengan cepat dengan hasil manfaat yang terbaik. Jasa Raharja menetapkan parameter pelayanan terkait masa jangka waktu pelayanan atau kadaluwarsa klaim kecelakaan 6 bulan setelah kejadian.

“Jasa Raharja ingatkan dan ingin masyarakat lebih peduli terkait hak santunan yang dimiliki beserta jangka waktu pertanggungannya agar masyarakat bisa menerima manfaat dengan optimal,” ujar Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono dalam siaran persnya di Jakarta, Selasa (1/3/2022).

Dalam parameter pelayanan batas waktu pelayanan klaim santunan kecelakaan atau kadaluarsa, jelas Rivan, sesuai Pasal 18 PP No. 17/1965 dan No. 18/1965 tentang hak santunan menjadi gugur atau kadaluarsa bila tuntutan pembayaran ganti kerugian pertanggungan tidak diajukan dalam waktu 6 bulan sesudah terjadinya kecelakaan.

Selain itu, tuntutan tidak bisa diajukan gugatan ke Pengadilan Perdata yang berwenang dalam waktu 6 bulan sesudah tuntutan pembayaran ganti kerugian pertanggungan ditolak secara tertulis Direksi Perseroan, dan hak atas ganti kerugian pertanggungan tidak direalisasi dengan suatu penagihan kepada Perseroan atau pihak lain dalam waktu 3 bulan sesudah hak tersebut diakui, ditetapkan atau disahkan.

Kredit Tumbuh 13,58 Persen, Transaksi QRIS Melesat

“Kami imbau klaim harus diajukan secepat mungkin dan diurus setelah kecelakaan lalu lintas terjadi agar korban atau ahli waris segera menerima haknya dan terhindar dari batas kadaluarsa,” jelas Rivan.

Oleh karena itu, lanjut Rivan, bagi para korban kecelakaan atau keluarganya yang belum mengetahui hak santunan Jasa Raharja, maka segera laporkan kejadian kecelakaan kepada pihak kepolisian. Selanjutnya petugas Jasa Raharja di berbagai daerah yang akan bekerja siap membantu masyarakat dalam menyelesaikan klaim santunan kecelakaan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15 & 16 Tahun 2017 santunan meninggal dunia diberikan sebesar Rp50 juta, sedangkan untuk korban yang mengalami luka luka mendapat biaya perawatan melalui pihak Rumah Sakit maksimal sebesar Rp20 juta serta santunan Cacat Tetap maksimal Rp50 juta dan mafaat tambahan berupa santunan P3K maksimal Rp1 juta dan penggantian biaya Ambulance maksimal Rp500 ribu.

PT Jasa Raharja berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai perwujudan Negara hadir bagi korban kecelakaan angkutan umum dan lalu lintas jalan.(***)

Redaksi

Recent Posts

BP Batam – Polri Perkuat Sinergi Pengamanan dan Penegakan Hukum

AriraNews.com, BATAM — Upaya memperkuat keamanan sekaligus menjaga iklim investasi di Batam kembali ditegaskan melalui…

21 menit ago

Batam Aero Engine Diresmikan, BP Batam Dorong Kemandirian Industri Aviasi Nasional

AriraNews.com, Batam - Kepala BP Batam/Wali Kota Batam, Amsakar Achmad menghadiri The Inauguration of Batam…

41 menit ago

Kinerja Investasi Batam Terus Tumbuh, Kepercayaan Investor Menguat

AriraNews.com, Batam - Kinerja investasi Batam menunjukkan tren positif sepanjang Semester I 2026. Berdasarkan penghitungan…

3 jam ago

Kredit Tumbuh 13,58 Persen, Transaksi QRIS Melesat

AriraNews.com, Batam - Aktivitas ekonomi dan transaksi keuangan masyarakat terus menunjukkan pertumbuhan. Bank Indonesia mencatat…

14 jam ago

BI Tahan Suku Bunga 5,75 Persen, Rupiah Menguat di Tengah Gejolak Global

AriraNews.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) mempertahankan suku bunga acuan atau BI-Rate sebesar 5,75 persen…

14 jam ago

Catatkan Nilai Sempurna, BP Batam Raih Prestasi Tingkat Nasional dalam Pengelolaan JDIH 2026

AriraNews.com, Batam - Badan Pengusahaan (BP) Batam kembali mencatatkan prestasi di tingkat nasional melalui pengelolaan…

16 jam ago