SCROLL TO CONTINUE WITH NEWS
Batam Headline Hukum

Restorative Justice, Kejari Batam Hentikan Tiga Tuntutan Tiga Tersangka

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Herlina Setyorini, SH., MH, menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) pada salah seorang tersangka.

AriraNews.com, BATAM – Kejaksaan Negeri Batam melakukan penghentian penuntutan berdasarkan prinsip keadilan restoratif atau restorative justice terhadap tiga orang tersangka dalam perkara yang berbeda yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Batam.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Herlina Setyorini, SH., MH, menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif terhadap tiga orang tersangka dalam perkara yang berbeda tersebut, pada Rabu (27/4/2022), yakni, Kamaruddin Bin (Alm.) Masalu, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 C UU. RI. No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Jefrianto Aritha, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU. RI. No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan Ahmad Awalin Naja Bin M. Joni, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP Jo Pasal 53 KUHP.

“Terhadap para tersangka tersebut sebelumnya telah melalui tahapan-tahapan pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif secara berjenjang sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran JAM Piudm Nomor : 01/E/Ejp/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” ungkap Herlina Setyorini, dalam keterangan tertulis.

Adapun yang menjadi alasan terkait dengan persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap para tersangka tersebut ungkapnya pertama para tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum. Kedua, ancaman pidana yang disangkakan terhadap para tersangka tidak lebih dari lima tahun. Ketiga, telah dilaksanakan proses perdamaian antara tersangka dengan korban. Keempat tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Dan kelima, pertimbangan-pertimbangan sosiologis dan melihat adanya respons positif dari masyarakat terhadap penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut.(***)

Catatkan Nilai Sempurna, BP Batam Raih Prestasi Tingkat Nasional dalam Pengelolaan JDIH 2026

Berita Terbaru



Batam




Kepri




Berita Populer

01

Kredit Tumbuh 13,58 Persen, Transaksi QRIS Melesat

02

BI Tahan Suku Bunga 5,75 Persen, Rupiah Menguat di Tengah Gejolak Global

03

Catatkan Nilai Sempurna, BP Batam Raih Prestasi Tingkat Nasional dalam Pengelolaan JDIH 2026

04

Warga Kelarik Dapat Cek Jantung hingga Kandungan Gratis, Pemkab Natuna Hadirkan Dokter Spesialis