SCROLL TO CONTINUE WITH NEWS
Natuna

RDP DPRD Natuna, APPN Pertanyakan Izin Tambang Pasir Kuarsa PT IKJ di Desa Teluk Buton

Koordinator Lapangan APPN, Said Rony menyampaikan, tuntutan ke Pemerintah Kabupaten Natuna dan PT IKJ dalam RDP di DPRD Natuna.

AriraNews.com, Natuna – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Natuna menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Aliansi Pemuda Peduli Natuna (APPN) di ruang rapat utama Kantor DPRD Kabupaten Natuna, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Batu Hitam, Senin (19/6/2023). Dalam RDP tersebut APPN mempertanyakan izin penambangan pasir kuarsa yang dilakukan oleh PT Indoprima Karisma Jaya (IKJ) di kawasan Desa Teluk Buton.

RDP dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Natuna, Daeng Amhar yang didampingi Wakil Ketua I, Daeng Ganda Rahmatullah, Wakil Ketua II DPRD Natuna, Jarmin Sidik dan dihadiri oleh sebagian Anggota DPRD.

Rapat juga dihadiri oleh Bupati Natuna, Wan Siswandi, Sekda Natuna, OPD terkait, Bea Cukai, Syahbandar, Perwakilan PT IKJ dan belasan anggota APPN.

Koordinator Lapangan APPN, Said Rony menyampaikan, secara garis besar ada enam tuntutan yang disampaikan APPN ke Pemerintah Kabupaten Natuna dan PT IKJ. Yakni, meminta Pemkab Natuna membatalkan ijin tambang Pulau Subi, memprioritaskan tenaga lokal dalam kegiatan tambang, meminta transparansi PT IKJ terkait izin eksploitasi, Amdal, jetty dan ekspor.

HUT Kejaksaan ke-81, Kejari Natuna Jadikan Ziarah Pahlawan sebagai Momentum Perkuat Integritas

Selain itu, APPN juga menuntut peningkatan pajak daerah dari 10 persen menjadi 20 persen dari perusahaan tambang pasir kuarsa yang beroperasi di Natuna.

“Ini kami sampaikan untuk menapikkan segala bentuk kecurigaan masyarakat terhadap kegiatan tambang Natuna, mohon kepada Pak Bupati dan PT IKJ memberikan penjelasan kepada kita semua khusunya masyarakat Natuna,” lugas Roni saat meminta penjelasan.

Menangapi pertanyaan dari APPN, Mine Engineer PT IKJ, Angga Rizky mewakili PT IKJ menjelaskan, terkait seluruh perizinan yang dipertanyakan oleh APPN. Ia mengatakan, perusahaanya sudah mengantongi izin-izin yang dimaksud aliansi.

“Kami sedikitnya ada 60 dokumen terkait perizinan, untuk Amdal saja ada sekitar 800 lembar. Kami melalukan kegiatan ekspor karena izinnya sudah lengkap,” jelasnya.

Angga Rizky juga mengklaim, pemerintah Provinsi Kepri tentunya tidak akan mengeluarkan izin eksploitasi jika seluruh dokumen perizinan yang dimiliki oleh PT IKJ tidak lengkap.

“Namun kalau untuk biaya reklamasi pasca tambang saya tidak menjawab berapa angkanya, karena itu berada di divisi lain, kami hanya mengurusi perizinan saja,” lugasnya.

Pastikan Calon Prajurit Berkualitas, Lanud RSA Natuna Periksa Kesehatan 15 Casis Tamtama

Sementara Bupati Natuna, Wan Siswandi mengaku gembira dengan jalannya investasi tambang pasir kuasa di Natuna, karena sektor ini telah terbukti dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Cuma kalau untuk meningkatkan pajak kami perlu melakukan pembahasan terlebih dahulu, karena kasian perusahaan-perusahan yang baru mulai ini akan langsung membayar pajak tinggi, ini juga harus dipertimbangkan,” ucapnya.

Terkait permintaan yang disampaikan oleh APPN, Bupati mengaku mendukung penuh keinginan APPN agar adanya transparansi terkait izin dan jumlah ekspor yang dilakukan oleh PT IKJ.

“Namun kalau untuk Pulau Subi dijadikan wilayah tambang itukan izinnya di provinsi, kita juga perlu pertanyaan kepada masyarakat Subi langsung jika mereka menolak ya Pemda juga pastinya ikut menolak, namun kalau mereka dukung ya kami juga akan mendukung,” kata Bupati.(dod)

SAR Natuna Apresiasi KUPS Geopark Gunung Ranai atas Dukungan Operasi Pencarian

Berita Terbaru



Batam




Kepri




Berita Populer

01

KI Kepri Kick Off e-Monev 2026, Diskominfo Kepri Luncurkan Inovasi “Klik PPID”

02

HUT Kejaksaan ke-81, Kejari Natuna Jadikan Ziarah Pahlawan sebagai Momentum Perkuat Integritas

03

BP Batam RDP dengan Komisi VI, Pagu Anggaran 2027 Ditetapkan Rp 2,44 Triliun

04

Pastikan Calon Prajurit Berkualitas, Lanud RSA Natuna Periksa Kesehatan 15 Casis Tamtama