Natuna

Putus Cinta Berujung Jerat Hukum: Pria di Natuna Sebar Video Pribadi Sang Mantan

Ariranews.com, Natuna – Seorang pria berinisial S (32), yang bekerja sebagai buruh harian lepas di Kabupaten Natuna, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyebaran konten pornografi melalui media sosial TikTok dan aplikasi Messenger.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Natuna, AKBP Novyan Aries Efendi, dalam konferensi pers di Mapolres Natuna, Rabu (7/5/2025).

Menurut Kapolres, kasus ini bermula dari hubungan asmara antara pelaku dan korban. Saat masih berpacaran, pelaku secara diam-diam merekam percakapan video (video call) yang menampilkan bagian tubuh pribadi korban, tanpa sepengetahuan atau persetujuan korban.

“Setelah hubungan mereka berakhir, pelaku meminta uang sebesar Rp4 juta kepada korban, dengan alasan merasa telah banyak membantu selama masa pacaran,” jelas Kapolres.

UKW KJK Angkatan I Digelar, Ady Indra Pawennari: Jurnalis Kepri Harus Jadi Penjaga Kebenaran di Era Disinformasi

Korban yang merasa tertekan menolak permintaan tersebut dan memutus komunikasi dengan memblokir nomor pelaku. Tak terima diputuskan, S mengancam akan menyebarkan video berdurasi delapan menit tersebut. Ancaman itu akhirnya benar-benar direalisasikan, dengan video disebar ke TikTok dan aplikasi Messenger.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang mengatur pidana penjara minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa penyebaran konten asusila tanpa izin merupakan tindak pidana serius yang akan ditindak tegas. Masyarakat diimbau untuk berhati-hati menjaga privasi di ruang digital serta segera melapor jika mengalami kejadian serupa.

“Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa media sosial dan teknologi harus digunakan secara bijak, bukan untuk membalas dendam atau merugikan orang lain,” pungkas Kapolres. (dod)

450 Peserta Ikuti Pawai Maulid Nabi di Ranai, Satlantas Polres Natuna Kawal hingga Pantai Piwang
Dodi

Recent Posts

UKW KJK Angkatan I Digelar, Ady Indra Pawennari: Jurnalis Kepri Harus Jadi Penjaga Kebenaran di Era Disinformasi

AriraNews.com, TANJUNGPINANG — Komunitas Jurnalis Kepri (KJK) bersama Lembaga Uji Kompetensi Wartawan Jurusan Ilmu Komunikasi…

16 jam ago

PT BIB Raih Tiga Penghargaan IQSA 2026, Tegaskan Komitmen Keselamatan dan Keberlanjutan

AriraNews.com, BATAM — PT Bandara Internasional Batam (PT BIB) meraih tiga penghargaan dalam ajang Indonesia…

17 jam ago

Panbil Group Siap Resmikan Tiarma Convention Center, Fasilitas MICE Terbesar di Batam Berkapasitas 3.000 Orang

AriraNews.com, BATAM – Memperkuat posisi Batam sebagai hub bisnis dan pariwisata terkemuka di gerbang internasional…

17 jam ago

September Terakhir! Ajak Keluarga Nikmati Playcation Seru di HARRIS Barelang Batam

AriraNews.com, Batam — Liburan keluarga tidak harus selalu panjang dan jauh. Menjadikan akhir pekan sebagai…

18 jam ago

UKW KJK, Irjen Pol Andry Wibowo Soroti Ancaman Disinformasi di Perbatasan, Pers Diminta Perkuat Ketahanan Informasi

AriraNews.com, TANJUNGPINANG – Analis Kebijakan Utama Bidang Jianbang Lemdiklat Polri Irjen Pol Andry Wibowo menyoroti…

19 jam ago

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Nona Pricillia Ohei Hadiri Pembukaan UKW KJK, Dorong Pers Sajikan Informasi Akurat

AriraNews.com, TANJUNGPINANG – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kepri Kombes Pol Dr. Nona…

20 jam ago