SCROLL TO CONTINUE WITH NEWS
Batam DPRD Batam

PT Budi Jasa Akui KIR Kendaraan yang Terlibat Laka di Tiban Mati

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) perihal kecelakaan maut yang terjadi di Simpang Tiban, Sekupang, Batam beberapa waktu lalu.

AriraNews.com, BATAM – PT Budi Jasa, perusahaan jasa kurir yang berkantor di Sekupang, mengakui kelalaian dalam memperpanjang uji KIR salah satu armadanya yang terlibat kecelakaan maut di simpang lampu merah Tiban Centre belum lama ini.

Manajer Operasional PT Budi Jasa, Kuatman Sidabutar, mengatakan bahwa KIR lori tersebut terakhir berlaku hingga Juni 2024.

“Iya betul bahwa uji KIR pada lori tersebut berakhir pada Juni 2024,” ujar Kuatman saat rapat dengar pendapat di Komisi III DPRD Kota Batam, Rabu (7/5/2025).

Namun karena sempat rusak cukup lama, kendaraan tidak dioperasikan dan lupa diperpanjang setelah perbaikan selesai dilakukan.

Juara 1 Pria Merdeka Trail Run Jalur Ekstrim Panbil Nature Capai Garis Finish Hanya dengan Waktu 42 Menit!

“Lori tersebut memang kemarin itu ada kendala pada tahun 2024 itu bagian gearbox. Pada saat itu memang uji KIR-nya masih hidup, jadi gearboxnya bermasalah, dan lama tidak jalan untuk memperbaiki lori tersebut,” ungkap Kuatman.

Pria yang telah bekerja di PT tersebut selama 20 tahun ini mengatakan bahwa selama tiga bulan terakhir, gearbox telah diganti dan kendaraan dinyatakan normal oleh mekanik internal perusahaan.

“Dan baru 3 bulan terakhir, selesai dipasang semua dan dites oleh mekanik, sudah bisa berjalan normal,” sambungnya.

Namun, uji KIR kendaraan tidak kembali diperpanjang setelah kendaraan diperbaiki.

“Cuma kelalaian kami, oleh karena kelamaan memang kami jadi terlupa uji KIR tersebut, kami mohon maaf atas kelalaian kami. Terus terang ini termasuk kelalaian yang kami perbuat,” katanya.

Kuatman menjelaskan bahwa PT Budi Jasa memiliki lima kendaraan operasional.

FJP Kepri dan Suksesnya Rally Wisata 2026, Perkuat Hubungan Batam-Johor dan Gerakkan Ekonomi Pariwisata

“Kendaraan kita ada 5, semua ada KIR, ada 2 yang mati KIR. 1 memang ga jalan, 3 jalan, 1 yang ada insiden,” sebutnya.

Sebelum kejadian, ia juga menyebut bahwa kendaraan sempat dicek secara internal oleh mekanik dan sopir.

“Sebelum hari kejadian menurut informasi dari mekanik kita dia sudah cek berkala 2 kali sebelum kejadian, kondisinya dalam keadaan baik,” kata Kuatman.

Ketika ditanya Ketua Komisi III DPRD Batam soal mana hasil pengecekan mekanik, Kuatman mengakui bahwa pengecekan itu tidak didokumentasikan.

“Record-nya nggak ada catatan, Pak. Kebetulan kita verbal itu aja,” kata dia.

Dari Standar hingga Pengaduan, PTSP BP Batam Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Pada hari H insiden laka maut itu, pengecekan oleh sopir juga dilakukan sebelum keberangkatan mengambil barang di Batam Center.

“Hari itu saya minta untuk ke Batam Center, untuk pengambilan barang. Iya saya minta di situ, pada saat itu juga sopir udah cek kondisinya. Biasanya pengecekan air, melihat oli sebelum berangkat yang ngecek dari supir,” tambahnya.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan Batam telah mengonfirmasi bahwa lori tersebut tidak memiliki KIR yang berlaku sejak 29 Juni 2024.

Kendaraan seharusnya tidak dioperasikan tanpa uji KIR aktif, karena status kelayakan teknis tidak dapat dipastikan. (ara)

Berita Terbaru



Batam




Kepri




Berita Populer

01

94 Karhutla Terjadi di Natuna hingga Agustus, Bupati Soroti Kebiasaan Bakar Lahan

02

Natuna Jadi Penerima Bantuan Hilirisasi Kelapa Terbesar di Kepri, Dapat 350 Hektare

03

Juara 1 Pria Merdeka Trail Run Jalur Ekstrim Panbil Nature Capai Garis Finish Hanya dengan Waktu 42 Menit!

04

FJP Kepri dan Suksesnya Rally Wisata 2026, Perkuat Hubungan Batam-Johor dan Gerakkan Ekonomi Pariwisata