SCROLL TO CONTINUE WITH NEWS
Batam Headline Hukum

Prostitusi Anak di Bawah Umur Terungkap di Batam, Dua Mucikari Diamankan

Dua wanita yang merupakan mucikari perdagangan anak di bawah umur yang diamankan Satreskrim Polresta Barelang.

AriraNews.com, BATAM – Satreskrim Polresta Barelang mengamankan dua orang wanita, mucikari prostitusi anak di bawah umur. Masing-masing berinisial AYM (21) dan M (22).

“Diamankan di salah satu hotel di Nagoya,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman, didampingi Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, Kanit Yudisila Iptu Pandu Renata Surya, saat ekspos kasus tersebut di Mapolresta Barelang, Rabu (20/4/2022) sore.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman (dua dari kanan).

Dijelaskan Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman, kasus tersebut dapat terungkap setelah adanya informasi tentang perdagangan anak di bawah umur yang dijadikan sebagai PSK.

“Maka dilakukan penyelidikan dan anggota melakukan undercover sebagai tamu untuk memesan wanita bookingan kepada salah satu wanita melalui aplikasi Whatsapp untuk diantarkan ke kamar di salah satu hotel di kawasan Nagoya,” kata Abdul Rahman.

Disbudpar Batam Hadirkan Klinik Kekayaan Intelektual di Mega Mall, Pendaftaran Karya Musik Gratis

Usai mengantarkan korban tersangka langsung diamankan di loby hotel. Dari hasil penyidikan, pada tamu tersangka mematok harga Rp2 juta. Rp800 ribu diberikan pada korban dan sisanya untuknya sendiri.

“Barang bukti yang diamankan selain sejumlah uang juga ada alat kontrasepsi,” ungkapnya lagi.

Pelaku dijerat Pasal 88 jo 76 I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Abdul Rahman mengimbau kepada seluruh orang tua untuk menjaga dan melindungi anak agar jangan sampai melakukan aktifitas di luar kontrol orang tua.(emr)

Berita Terbaru



Batam




Kepri




Berita Populer

01

Disbudpar Batam Hadirkan Klinik Kekayaan Intelektual di Mega Mall, Pendaftaran Karya Musik Gratis

02

Cegah DBD Sebelum Muncul Kasus, Lanud RSA Natuna Gandeng Puskesmas Ranai Lakukan Fogging

03

Usai Kasus 2,6 Ton Metamfetamin Cair, Wagub Kepri Nyanyang Dorong Pengawasan Vape Diperketat

04

Dari Museum hingga Barelang, Wisatawan Johor Mulai Jelajahi Destinasi Unggulan Batam Lewat Rally Wisata 2026