SCROLL TO CONTINUE WITH NEWS
Headline Hukum Nasional

Polri Hentikan Penyidikan Kasus 6 Laskar FPI

Ariranews.com, Jakarta: Bareskrim Polri resmi menghentikan kasus dugaan penyerangan Laskar FPI kepada polisi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.

Dengan begitu, seluruh penyidikan perkara tersebut dan status tersangka pada enam Laskar FPI tersebut sudah tidak berlaku di mata hukum.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan, penghentian kasus ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 109 KUHP karena tersangka sudah meninggal dunia.

“Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur,” kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (4/3/2021).

Dari Natuna untuk Indonesia, Upacara HUT ke-81 RI Teguhkan Nasionalisme di Wilayah Perbatasan

Di sisi lain, terkait dengan kasus ini, kata Argo, aparat kepolisian sudah menerbitkan Laporan Polisi (LP) soal dugaan adanya Unlawful Killing di kasus penyerangan Laskar FPI tersebut.

Saat ini, Argo menyebut, ada tiga polisi dari jajaran Polda Metro Jaya yang sudah berstatus terlapor. Hal itu sebagaimana dengan instruksi Kapolri untuk menjalankan rekomendasi dan temuan dari Komnas HAM soal perkara ini.

“Rekomendasi dan temuan Komnas HAM, kami sudah jalankan. Saat ini masih terus berproses,” ujar Argo.(emr/*)

Berita Terbaru



Batam




Kepri




Berita Populer

01

PLN Batam Tak Hanya Upacara HUT RI ke-81, Tapi Juga Berbagi Perlindungan Sosial Lewat Program BPJS Sertakan

02

Upacara HUT RI ke-81 di Natuna Berlangsung Sukses, Bakesbangpol Apresiasi Antusiasme Warga

03

Semangat Kemerdekaan, Danlanud RSA Dorong UMKM Natuna Terus Berkembang

04

Punya Ratusan Lebih Usaha Spa, Wisata Wellness Jadi Potensi Baru Batam Tarik Wisman Malaysia-Singapura