Batam

Polresta Barelang Tangkap RS Pelaku Ujaran Kebencian di Batam, Terancam Tiga Tahun Penjara

AriraNews.com, Batam – RS, pelaku ujaran kebencian di media sosial Facebook diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang. Pelaku ditangkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.

“Tersangka memberikan komentar pada salah satu media sosial yang mengandung ujaran kebencian terhadap kelompok suku tertentu. Latar belakangnya diduga terkait ketidakpuasan terhadap penutupan lapak penjualan babi di Kota Batam,” ujar Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, Selasa (2/6/2026).

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Debby Tri Andrestian menjelaskan bahwa kasus ini dilaporkan oleh seorang warga bernama Wandi. Pelapor mengaku melihat unggahan tangkapan layar komentar dari akun Facebook RS yang dinilai menghina dan menyinggung perasaan masyarakat Melayu.

“Kejadian diketahui pada Sabtu, 30 Mei 2026 sekitar pukul 21.00 WIB. Pelapor melihat postingan di Facebook yang berisi screenshot komentar dari akun RS yang dianggap tidak pantas dan menyinggung suku Melayu,” jelas Debby.

Amsakar Dorong Penguatan Sinergi Pemerintah dan Masyarakat untuk Pembangunan Batam

Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan terhadap akun yang bersangkutan. Polisi kemudian menemukan keberadaan pemilik akun dan melakukan penangkapan di sebuah rumah kos di kawasan Muka Kuning.

“Setelah dilakukan pengecekan terhadap perangkat milik tersangka, ditemukan akun Facebook atas nama RS beserta komentar yang menyinggung perasaan salah satu kelompok masyarakat ” katanya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui komentar itu muncul dalam rangkaian diskusi di media sosial terkait video penutupan lapak penjualan babi oleh petugas gabungan di kawasan Sagulung. Menurut keterangan tersangka, ia merasa ada komentar lain yang menyinggung kelompok sukunya sehingga membalas dengan komentar bernada SARA. Namun demikian, penyidik menyatakan hingga saat ini belum menemukan komentar lain yang secara spesifik menyerang suku tersangka.

Atas perbuatannya, RS dijerat Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap satu atau beberapa golongan penduduk Indonesia. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal tiga tahun.

Dalam kesempatan itu, Polresta Barelang juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial. (emr)

Boga Bali, Tempat Favorit Warga Johor Bahru Nikmati Ragam Cita Rasa Nusantara
Redaksi

Recent Posts

Dua Personel SAR Natuna Lolos Seleksi Nasional, Tembus Basarnas Special Group IV

Natuna, AriraNews.com — Dua personel Kantor Pencarian dan Pertolongan (SAR) Natuna berhasil lolos seleksi tingkat…

7 jam ago

Amsakar Dorong Penguatan Sinergi Pemerintah dan Masyarakat untuk Pembangunan Batam

AriraNews.com, Batam – Pemerintah Kota Batam mendorong penguatan kolaborasi dengan masyarakat untuk menjaga keberlanjutan pembangunan…

10 jam ago

Tanam Mangrove Bersama Dekranasda, Bupati Aneng Dorong Pelestarian Lingkungan

‎AriraNews.com, ‎ANAMBAS - Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, menghadiri kegiatan penanaman pohon mangrove bersama Dewan Kerajinan…

14 jam ago

Boga Bali, Tempat Favorit Warga Johor Bahru Nikmati Ragam Cita Rasa Nusantara

AriraNews.com, Johor Bahru - Aroma rempah yang kaya menjadi pembuka pengalaman bersantap di Boga Bali,…

15 jam ago

Inflasi Kepri September Turun Jadi 3,49 Persen, Harga Emas, BBM dan Pangan Masih Jadi Perhatian

AriraNews.com, BATAM — Inflasi Kepulauan Riau (Kepri) pada September 2026 tercatat 3,49 persen secara tahunan…

20 jam ago

Jom Jelajah Johor 2026: Dari Danga Bay, Menikmati Tembikar hingga Festival Kopi Kluang

AriraNews.com, JOHOR BAHRU — Deru kendaraan mulai terdengar dari kawasan Danga Park, Danga Bay, Jumat…

1 hari ago