Batam

Polresta Barelang Tangkap RS Pelaku Ujaran Kebencian di Batam, Terancam Tiga Tahun Penjara

AriraNews.com, Batam – RS, pelaku ujaran kebencian di media sosial Facebook diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang. Pelaku ditangkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.

“Tersangka memberikan komentar pada salah satu media sosial yang mengandung ujaran kebencian terhadap kelompok suku tertentu. Latar belakangnya diduga terkait ketidakpuasan terhadap penutupan lapak penjualan babi di Kota Batam,” ujar Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, Selasa (2/6/2026).

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Debby Tri Andrestian menjelaskan bahwa kasus ini dilaporkan oleh seorang warga bernama Wandi. Pelapor mengaku melihat unggahan tangkapan layar komentar dari akun Facebook RS yang dinilai menghina dan menyinggung perasaan masyarakat Melayu.

“Kejadian diketahui pada Sabtu, 30 Mei 2026 sekitar pukul 21.00 WIB. Pelapor melihat postingan di Facebook yang berisi screenshot komentar dari akun RS yang dianggap tidak pantas dan menyinggung suku Melayu,” jelas Debby.

Beverly Hotel Batam Tawarkan Promo HUT RI Ke-81, Dua Malam Hanya Rp 900 Ribu Plus Sarapan

Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan terhadap akun yang bersangkutan. Polisi kemudian menemukan keberadaan pemilik akun dan melakukan penangkapan di sebuah rumah kos di kawasan Muka Kuning.

“Setelah dilakukan pengecekan terhadap perangkat milik tersangka, ditemukan akun Facebook atas nama RS beserta komentar yang menyinggung perasaan salah satu kelompok masyarakat ” katanya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui komentar itu muncul dalam rangkaian diskusi di media sosial terkait video penutupan lapak penjualan babi oleh petugas gabungan di kawasan Sagulung. Menurut keterangan tersangka, ia merasa ada komentar lain yang menyinggung kelompok sukunya sehingga membalas dengan komentar bernada SARA. Namun demikian, penyidik menyatakan hingga saat ini belum menemukan komentar lain yang secara spesifik menyerang suku tersangka.

Atas perbuatannya, RS dijerat Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap satu atau beberapa golongan penduduk Indonesia. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal tiga tahun.

Dalam kesempatan itu, Polresta Barelang juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial. (emr)

Investasi Batam Semester I 2026 Capai Rp38,97 Triliun, Amsakar: Kepercayaan Investor Terus Menguat
Redaksi

Recent Posts

Merah Putih Berkibar di Tebing Terjal Anambas, SAR dan BPBD Maknai Kemerdekaan Lewat Pengabdian

Kepulauan Anambas, Ariranews.com — Bendera Merah Putih berkibar gagah di tengah tebing terjal pesisir Kabupaten…

36 menit ago

Beverly Hotel Batam Tawarkan Promo HUT RI Ke-81, Dua Malam Hanya Rp 900 Ribu Plus Sarapan

AriraNews.com, BATAM — Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-91 Kemerdekaan Republik Indonesia, Beverly Hotel Batam…

47 menit ago

Investasi Batam Semester I 2026 Capai Rp38,97 Triliun, Amsakar: Kepercayaan Investor Terus Menguat

AriraNews.com, Batam - Momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi refleksi atas perjalanan Batam…

1 jam ago

Cabang Keempat CassMira Salon & Spa Resmi Beroperasi, Ardiwinata Optimistis Wisata Wellness Batam Makin Berkembang

AriraNews.com, BATAM — Batam dinilai memiliki peluang besar untuk menjadi salah satu motor utama pengembangan…

2 jam ago

Penyiapan Lahan Sekolah Terintegrasi Merah Putih: BP Batam Kedepankan Dialog dan Kepastian Hukum

AriraNews.com, Batam - Badan Pengusahaan (BP) Batam menegaskan bahwa penyiapan lahan untuk pembangunan Sekolah Terintegrasi…

4 jam ago

Malam Minggu Makin Seru di Beverly Hotel Batam, BBQ All You Can Eat Cuma Rp 99 Ribu Sambil Nikmati City Light Batam

AriraNews.com, BATAM — Ada yang baru di Beverly Hotel Batam. Mulai Sabtu, 15 Agustus 2026,…

9 jam ago