Headline

Polda Kepri Amankan Penyalur TKI, Incar Korban Melalui Facebook

Ariranews.com: Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan seorang pengurus penyalur tenaga kerja ilegal Nur Asifah alias NA alias N. Dia berencana mengirimkan enam orang TKI ke Malaysia sebagai pembantu rumah tangga.

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Dhani Catra Nugraha, didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Imran, saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Selasa (26/1/2021) siang, mengatakan NA diamankan oleh tim opsnal Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri pada Minggu (24/1/2021) lalu di perumahan Glory, Tanjungriau, Batam.

NA diamankan setelah tim mendapatkan informasi adanya calon TKI yang ditampung di salah satu rumah di perumahan tersebut. Mereka rencananya akan diberangkatkan untuk bekerja di Negara Malaysia sebagai pembantu rumah tangga.

“Dari hasil penyelidikan di sekitar perumahan ditemukan adanya seorang perempuan calon PMI Ilegal asal daerah Jambi yang sedang ditampung di sebuah rumah yang berada di perumahan Glory, Tanjungriau. Selanjutnya tim terus melakukan pengembangan dan berhasil menemukan 5 orang korban lainnya yang telah diarahkan oleh pengurusnya dan sudah tinggal selama satu malam di Home Stay Mamora di daerah Batam Center. Di lokasi tersebut tim juga berhasil mengamankan seorang pengurus yang berinisial NA alias N,” ungkap Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Dhani Catra Nugraha.

Musda IV PHRI Kepri 2026 Digelar, Industri Hotel dan Restoran Didorong Perkuat Kolaborasi

Adapun keenam orang korban yang berhasil diselamatkan berinisial RS (50), EL (44), DC (21), ND (43), LM (30) dan HS (21). Korban diketahui berasal dari Jambi dan Sumut.

Dhani menjelaskan, dalam menjalankan usahanya itu, NA mencari korban melalui promosi di media sosial, Facebook. Dia menawarkan atau mengiming-imingi calon pekerja dengan bayaran yang tinggi di Malaysia.

Setelah mendapatkan korban, NA kemudian meminta uang Rp10 juta untuk pengurusan dokumen. “Makanya kita heran mau diberangkatkan melalui apa, sementara saat ini Malaysia tutup karena pandemi. Ini yang kita khawatirkan, korban tertipu dengan iming-iming itu tadi. Selain itu untuk mendapatkan uang Rp10 juta itu korban rela meminjam ke rentenir, kasihankan, sudah tak dapat kerja kembali ke kampung halaman dikejar-kejar utang lagi,” ujar Dhani.

Namun kata Dhani, pada awal tahun 2020 lalu, sebelum pandemi Covid-19 pelaku berhasil mengirim TKI ke Malaysia. “Sementara ini pengakuannya baru dua kali, awal tahun 2020 dan yang sekarang ini,” ungkapnya.

Akibat ulahnya itu tersangka diancam Pasal 81 jo pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo Pasal 53 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15.000.000.000.(emr)

Cen Sui Lan Benahi Bansos Natuna, Data Penerima Terus Diperbarui agar Tepat Sasaran
Redaksi

Recent Posts

Musda IV PHRI Kepri 2026 Digelar, Industri Hotel dan Restoran Didorong Perkuat Kolaborasi

AriraNews.com, BATAM — Musyawarah Daerah (Musda) IV Badan Pimpinan Daerah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia…

4 jam ago

Cen Sui Lan Benahi Bansos Natuna, Data Penerima Terus Diperbarui agar Tepat Sasaran

Natuna, Ariranews.com – Bupati Natuna Cen Sui Lan terus mendorong pembenahan penyaluran bantuan sosial (bansos)…

5 jam ago

Cen Sui Lan Tegaskan Setiap Rupiah Dana Desa Harus Berdampak bagi Masyarakat

Natuna, Ariranews.com – Bupati Natuna Cen Sui Lan menegaskan pengelolaan keuangan desa harus berorientasi pada…

6 jam ago

Klik PPID, Satu Pintu untuk Seluruh Informasi Publik di Pemprov Kepri

AriraNews.com, TANJUNGPINANG – Anda selama ini kesulitan untuk mendapatkan data dan informasi publik di lingkungan…

9 jam ago

Batam Pacu Penataan Infrastruktur Dasar dan Estetika Kota

AriraNews.com, Batam - Seiring kinerja pertumbuhan investasi dan ekonomi yang menggembirakan, Batam membangun fondasi kota…

9 jam ago

Jejak Kapal Mencurigakan Terendus, Narkoba Jenis Ketamin Senilai Rp 1,2 Triliun Diamankan di Perairan Anambas

AriraNews.com, BATAM — Tim gabungan Bareskrim Polri, Polda Kepulauan Riau, BNN RI, dan Direktorat Jenderal…

20 jam ago