Headline

Pledoi Bos Besi Tua Batam, Kuasa Hukum Minta Abi dan Kawan-kawan Dibebaskan

AriraNews.com, BATAM – Sidang dengan terdakwa Usman alias Abi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (19/8/2021) siang. Sidang beragendakan pledoi. Dalam sidang yang digelar seminggu sebelumnya, pengusaha besi tua tersebut dituntut dengan hukuman satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam pembelaannya yang dibacakan bergantian oleh penasehat hukumnya, menyangkal semua yang telah dituduhkan terhadap terdakwa.

“Berdasarkan fakta dan bukti di persidangan tak ada satupun baik bukti saksi maupun surat yang menyatakan terdakwa melakukan tindak pidana,” ungkap Nasib Siahaan, penasehat hukum terdakwa. Tak hanya Abi, terdakwa lainnya yakni Umar, dalam pledoinya juga menyangkal hal yang sama.

Justru fakta yang terungkap dalam persidangan kata Nasib terdakwa yang merupakan seorang pengusaha besi tua menjalankan bisnis layaknya seorang pengusaha pada umumnya. Jual beli dilakukan dengan terang benderang, sesuai dengan harga pasar, memiliki surat jalan, dan tidak dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Setiap besi yang keluar memiliki surat jalan yang jelas.

Amsakar Achmad Raih Pemimpin Daerah Awards 2026 untuk Pembangunan Ekonomi Batam

Kuasa hukum juga sangat menyesalkan dari sekian puluh kali transaksi hanya satu kali yang dipermasalahkan.

Sebagai gambaran kasus ini berawal saat perusahaan milik Abi, PT Bieloga membeli besi tua milik perusahaan Malaysia, Jasib Shipyard yang berada di dalam kawasan perusahaan Ecogreen, Kabil. Dalam transaksi jual beli tersebut Jasib Shipyard memberi kuasa pada PT Dwi Budi Karya Mandiri selaku perwakilannya di Indonesia. Namun, belakangan PT Karya Sumber Daya mengklaim besi tua tersebut adalah milik mereka dan kemudian melaporkan Abi dan kawan-kawan sebagai penadah barang curian.

“Terdakwa hanyalah pengusaha besi skrap yang melakukan jual beli besi skrap dengan cara itikat baik sebagaimana yang disampaikan saksi-saksi dan bukti-bukti,” kata Nasib.

Selanjutnya kata Nasib, dalam diri terdakwa tak terdapat itikad buruk dan niat jahat atau mens rea sebagai sarat subjektif sesuai Pasal 480 yang disangkakan pada terdakwa.

“Kemudian fakta hukum surat dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak memenuhi rasa keadilan. Oleh karenanya terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan,” ungkap Nasib.

Sidang lanjutan akan kembali digelar, Kamis, pekan depan yang akan mendengarkan replik dari JPU.(emr)

Perbaikan Pipa Muka Kuning Rampung, BP Batam Pastikan Aliran Air Kembali Bertahap
Redaksi

Recent Posts

UKW KJK-UPN Veteran Yogyakarta Sukses Digelar dan Banjir Apresiasi

AriraNews.com, TANJUNGPINANG – Sebanyak 18 dari 21 wartawan peserta Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Angkatan I…

3 jam ago

Tak Sekadar Seremonial, Kejari Natuna Gandeng Masyarakat Jaga Kebersihan Pantai Piwang

Natuna, Ariranews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81 Tahun…

9 jam ago

Tutup Rangkaian HUT RI ke-81, Camat Jemaja Timur Serahkan Hadiah Para Juara

AriraNews.com, Anambas – Camat Jemaja Timur, Tetti Amalia, SE, menyerahkan hadiah kepada para pemenang turnamen…

10 jam ago

Amsakar Achmad Raih Pemimpin Daerah Awards 2026 untuk Pembangunan Ekonomi Batam

AriraNews.com, Batam — Wali Kota Batam Amsakar Achmad menerima penghargaan kategori Pembangunan Ekonomi Daerah dalam…

12 jam ago

Perbaikan Pipa Muka Kuning Rampung, BP Batam Pastikan Aliran Air Kembali Bertahap

AriraNews.com, BATAM — Badan Pengusahaan (BP) Batam bersama PT Air Batam Hilir memastikan pekerjaan perbaikan…

14 jam ago

UKW KJK Angkatan I Digelar, Ady Indra Pawennari: Jurnalis Kepri Harus Jadi Penjaga Kebenaran di Era Disinformasi

AriraNews.com, TANJUNGPINANG — Komunitas Jurnalis Kepri (KJK) bersama Lembaga Uji Kompetensi Wartawan Jurusan Ilmu Komunikasi…

1 hari ago