Headline

Perpanjang UWTO BP Batam Bisa Dilakukan Online, Cek Caranya di Sini

AriraNews.com, BATAM – Masyarakat Kota Batam untuk pembayaran perpanjangan UWTO kini bisa dilakukan secara online, asal memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan.

Adapun syarat untuk pembayaran perpanjangan UWTO tersebut dapat mengunjungi website resmi BP Batam ( https://lms.bpbatam.go.id/ ).


Dikutip dari laman website resmi BP Batam, berikut persyaratan Pelayanan Perpanjangan Hak Atas tanah /Uang Wajib Tahunan, yang selanjutnya disingkat UWT.

Pelayanan Perpanjang Hak Atas Tanah

Pemko Batam Galang Rp 2,3 Miliar untuk Korban Gempa NTT

Terhadap permohonan perpanjangan hak atas lahan yang diajukan melalui sistem, akan diterbitkan SKPL dan SPPL perubahan setelah pemohon melakukan pembayaran terhadap faktur UWT yang terbit tanpa perlu mengajukan kembali permohonan penerbitan SKPL dan SPPL Perubahan melalui sistem.


Pelayanan Perpanjangan Hak Atas tanah /Uang Wajib Tahunan, yang selanjutnya disingkat UWT, adalah uang pemasukan atas penggunaan lahan yang harus dibayarkan oleh pengguna lahan kepada Badan Pengusahaan Batam.

Perpanjangan Hak Atas Tanah adalah perpanjangan hak atas lahan yang digunakan sesuai peruntukkan dengan membayar UWT selama 20 tahun. Pembayaran UWT digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik sehingga memaksimalkan pelaksanaan pengembangan.

Permohonan perpanjangan UWT diajukan paling cepat 15 (lima belas) tahun sebelum masa berlaku alokasi berakhir dengan paling lambat 2 (dua) tahun sebelum masa berlaku alokasi berakhir dengan paling lambat 2 (dua) tahun sebelumnya berakhirnya masa berlaku penggunaan lahan.

Persyaratan

A.Jika Sudah Memiliki Sertifikat 

Batam Prime International Football Series 2026 Perkuat Jejaring Sepak Bola Regional

Persyaratan Kepada Perorangan
1. Identitas Pemohon
2. Sertipikat Tanah
3. Fotocopy PBB Terakhir

Persyaratan Kepada Badan Hukum
1. Identitas Pemohon
2. Copy KTP Direktur yang masih berlaku
3. Akta Pendirian dan Akta Perubahan Terakhir yang disahkan oleh Menkumham
4. Surat Keputusan Pengesahan Menkum dan HAM Terakhir
5. Sertipikat Tanah
6. Fotocopy PBB Terakhir

B.JIka Belum Memiliki Sertifikat

Persyaratan kepada Perorangan
1. Identitas pemohon
2. Copy Surat Perjanjian (SPJ)
3. Copy Surat Keputusan (SKEP)
4. Copy Faktur Lunas UWTO 30 Tahun
5. Fotocopy PBB Terakhir

Persyaratan Kepada Badan Hukum
1. Identitas Pemohon
2. Copy KTP Direktur yang masih berlaku
3. Akta Pendirian dan Akta Perubahan terakhir yang disahkan oleh Menkumham
4. Surat Keputusan Pengesahan Menkum dan HAM terakhir
5. Copy Surat Perjanjian (SPJ)
6. Copy Surat Keputusan (SKEP)
7. Copy Faktur Lunas UWTO 30 Tahun
8. Fotocopy PBB Terakhir

Suzuki XL7 Terbaru Mulai Diserahkan, 10 Konsumen Indomobil Batam Jadi yang Pertama

PENTING !

Jangka waktu pelunasan UWT paling lama 60 Hari Kalender terhitung sejak faktur UWT di terbitkan

Faktur UWT akan batal dengan sendirinya apabila pemohon tidak melunasi pembayaran UWT sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan

Untuk tarif perpanjangan UWT dapat di cek melalui : https://uwt.bpbatam.go.id/ . ( ***)

Redaksi

Recent Posts

Pemko Batam Galang Rp 2,3 Miliar untuk Korban Gempa NTT

AriraNews.com, Batam – Pemerintah Kota (Pemko) Batam menggalang bantuan bagi masyarakat terdampak bencana gempa di…

14 jam ago

Batam Prime International Football Series 2026 Perkuat Jejaring Sepak Bola Regional

AriraNews.com, Batam - Badan Pengusahaan (BP) Batam menggelar Welcome Dinner Batam Prime International Football Series…

16 jam ago

Suzuki XL7 Terbaru Mulai Diserahkan, 10 Konsumen Indomobil Batam Jadi yang Pertama

AriraNews.com, Batam – PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) resmi memulai penyerahan perdana Suzuki XL7 kepada…

17 jam ago

Disbudpar Batam Hadirkan Klinik Kekayaan Intelektual di Mega Mall, Pendaftaran Karya Musik Gratis

AriraNews.com, Batam — Bagi masyarakat Kota Batam yang memiliki karya lagu dan musik ciptaan sendiri,…

1 hari ago

Cegah DBD Sebelum Muncul Kasus, Lanud RSA Natuna Gandeng Puskesmas Ranai Lakukan Fogging

Natuna, Ariranews.com — Lanud Raden Sadjad (RSA) Natuna mengambil langkah pencegahan terhadap penyakit demam berdarah…

1 hari ago

Usai Kasus 2,6 Ton Metamfetamin Cair, Wagub Kepri Nyanyang Dorong Pengawasan Vape Diperketat

AriraNews.com, BATAM — Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) akan memperkuat langkah pencegahan peredaran narkotika menyusul…

1 hari ago