SCROLL TO CONTINUE WITH NEWS
Batam Headline

Perpanjang UWTO BP Batam Bisa Dilakukan Online, Cek Caranya di Sini

AriraNews.com, BATAM – Masyarakat Kota Batam untuk pembayaran perpanjangan UWTO kini bisa dilakukan secara online, asal memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan.

Adapun syarat untuk pembayaran perpanjangan UWTO tersebut dapat mengunjungi website resmi BP Batam ( https://lms.bpbatam.go.id/ ).


Dikutip dari laman website resmi BP Batam, berikut persyaratan Pelayanan Perpanjangan Hak Atas tanah /Uang Wajib Tahunan, yang selanjutnya disingkat UWT.

Pelayanan Perpanjang Hak Atas Tanah

Juara 1 Pria Merdeka Trail Run Jalur Ekstrim Panbil Nature Capai Garis Finish Hanya dengan Waktu 42 Menit!

Terhadap permohonan perpanjangan hak atas lahan yang diajukan melalui sistem, akan diterbitkan SKPL dan SPPL perubahan setelah pemohon melakukan pembayaran terhadap faktur UWT yang terbit tanpa perlu mengajukan kembali permohonan penerbitan SKPL dan SPPL Perubahan melalui sistem.


Pelayanan Perpanjangan Hak Atas tanah /Uang Wajib Tahunan, yang selanjutnya disingkat UWT, adalah uang pemasukan atas penggunaan lahan yang harus dibayarkan oleh pengguna lahan kepada Badan Pengusahaan Batam.

Perpanjangan Hak Atas Tanah adalah perpanjangan hak atas lahan yang digunakan sesuai peruntukkan dengan membayar UWT selama 20 tahun. Pembayaran UWT digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik sehingga memaksimalkan pelaksanaan pengembangan.

Permohonan perpanjangan UWT diajukan paling cepat 15 (lima belas) tahun sebelum masa berlaku alokasi berakhir dengan paling lambat 2 (dua) tahun sebelum masa berlaku alokasi berakhir dengan paling lambat 2 (dua) tahun sebelumnya berakhirnya masa berlaku penggunaan lahan.

Persyaratan

A.Jika Sudah Memiliki Sertifikat 

FJP Kepri dan Suksesnya Rally Wisata 2026, Perkuat Hubungan Batam-Johor dan Gerakkan Ekonomi Pariwisata

Persyaratan Kepada Perorangan
1. Identitas Pemohon
2. Sertipikat Tanah
3. Fotocopy PBB Terakhir

Persyaratan Kepada Badan Hukum
1. Identitas Pemohon
2. Copy KTP Direktur yang masih berlaku
3. Akta Pendirian dan Akta Perubahan Terakhir yang disahkan oleh Menkumham
4. Surat Keputusan Pengesahan Menkum dan HAM Terakhir
5. Sertipikat Tanah
6. Fotocopy PBB Terakhir

B.JIka Belum Memiliki Sertifikat

Persyaratan kepada Perorangan
1. Identitas pemohon
2. Copy Surat Perjanjian (SPJ)
3. Copy Surat Keputusan (SKEP)
4. Copy Faktur Lunas UWTO 30 Tahun
5. Fotocopy PBB Terakhir

Persyaratan Kepada Badan Hukum
1. Identitas Pemohon
2. Copy KTP Direktur yang masih berlaku
3. Akta Pendirian dan Akta Perubahan terakhir yang disahkan oleh Menkumham
4. Surat Keputusan Pengesahan Menkum dan HAM terakhir
5. Copy Surat Perjanjian (SPJ)
6. Copy Surat Keputusan (SKEP)
7. Copy Faktur Lunas UWTO 30 Tahun
8. Fotocopy PBB Terakhir

Dari Standar hingga Pengaduan, PTSP BP Batam Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

PENTING !

Jangka waktu pelunasan UWT paling lama 60 Hari Kalender terhitung sejak faktur UWT di terbitkan

Faktur UWT akan batal dengan sendirinya apabila pemohon tidak melunasi pembayaran UWT sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan

Untuk tarif perpanjangan UWT dapat di cek melalui : https://uwt.bpbatam.go.id/ . ( ***)

Berita Terbaru



Batam




Kepri




Berita Populer

01

Natuna Jadi Penerima Bantuan Hilirisasi Kelapa Terbesar di Kepri, Dapat 350 Hektare

02

Juara 1 Pria Merdeka Trail Run Jalur Ekstrim Panbil Nature Capai Garis Finish Hanya dengan Waktu 42 Menit!

03

FJP Kepri dan Suksesnya Rally Wisata 2026, Perkuat Hubungan Batam-Johor dan Gerakkan Ekonomi Pariwisata

04

Dari Standar hingga Pengaduan, PTSP BP Batam Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik