Headline

Pengadilan Negeri Batam Eksekusi Sebuah Rumah di Taman Raya Tahap IV

AriraNews.com, BATAM – Pengadilan Negeri Batam melaksanakan eksekusi pengosongan satu bidang tanah seluas 127 m2 dengan HGB Nomor 7109 yang beralamat di Kompleks Perumahan Taman Raya Tahap IV Blok NI Nomor 16 Kelurahan Belian, Kota Batam, Kamis (10/2/2022) siang.

Hakim Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam, Edy Sameaputty, SH, MH mengatakan, eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batam Nomor: 29/Pdt.Eks/Lelang/2021/PN Btm tanggal 10 Desember 2022 dan dipimpin langsung oleh Panitera Pengadilan Negeri Batam R. Seno Soeharjono Santoso, S.H., M.H.

Penyerahan kunci usai eksekusi dilakukan oleh PN Batam.

“Pelaksanaan eksekusi tersebut berlangsung aman dan lancar serta dibantu pengamanan oleh personel polisi dari Polresta Barelang,” kata Edy.

Sesuai dengan prosedurnya, sebelum pelaksanaan eksekusi, Termohon Eksekusi yaitu Mariam Ayu Ningtias telah dikenakan teguran (Aanmaning) sebanyak tiga kali yang tercatat dalam Berita Acara Aanmaning pertama pada tanggal 29 Juli 2021. Berita Acara Aanmaning Kedua tanggal 4 Agustus 2021 serta Berita Acara Aanmaning Ketiga tanggal 12 Agustus 2021.

Jelang Rakernas III di Batam, PJS Kepri Gelar Donor Darah dan Bagikan Sembako

“Pada saat Teguran/Aanmaning Ketiga tanggal 12 Agustus 2021 dilakukan, Termohon Eksekusi telah menyatakan akan keluar secara sukarela dari objek eksekusi namun sampai dengan tenggang waktu yang disepakati oleh Termohon Eksekusi dan Pemohon Eksekusi berakhir, Termohon Eksekusi tidak kunjung keluar dari tempat tersebut,” ungkapnya.

Adapun duduk perkara hingga terjadi eksekusi bermula dari Pemohon Eksekusi sebagai Pembeli Lelang berdasarkan Risalah Lelang KPKNL Kota Batam Nomor: 576/11/2020 atas Sertifikat HGB Nomor 7109/Belian/2008 yang terletak di Kompleks perumahan Taman Raya Tahap IV Blok NI Nomor 16 Kelurahan Belian, Kota Batam. Terhadap Sertifikat HGB tersebut telah mengalami perubahan nama pemegang hak dari Mariam Ayu Ningtias menjadi Said Muhammad selaku Pemohon Eksekusi, namun sampai batas waktu kesepakatan penyerahan sukarela Pemohon Eksekusi tidak bisa menempati objek dimaksud karena masih dikuasai dan ditempati oleh Termohon Eksekusi.

Dalam rangka menyukseskan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi, dalam rangka Pelaksanaan Eksekusi tersebut, biaya eksekusi yang dikenakan Pengadilan Negeri Batam kepada Pemohon Eksekusi hanya terbatas pada biaya resmi menurut Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Batam tentang Penetapan Panjar Biaya Kepaniteraan Dan Radius Dalam Proses Penyelesaian Perkara Perdata Pada Pengadilan Negeri Batam.(emr)

Redaksi

Recent Posts

Jalin Silaturahmi dengan Insan Pers, Bupati Natuna Paparkan Perkembangan Daerah

Natuna, Ariranews.com – Bupati Natuna, Cen Sui Lan, menggelar makan siang bersama insan pers di…

6 menit ago

Cen Sui Lan Motivasi Atlet Natuna, Prestasi Jadi Kunci Meraih Apresiasi

Natuna, Ariranews.com – Bupati Natuna, Cen Sui Lan, memotivasi para atlet Kabupaten Natuna agar berjuang…

54 menit ago

Jelang Rakernas III di Batam, PJS Kepri Gelar Donor Darah dan Bagikan Sembako

AriraNews.com, BATAM – Menjelang pelaksanaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III Pro Jurnalismedia Siber (PJS), PJS…

4 jam ago

Rakernas III PJS di Batam: Perkuat Integritas dan Kompetensi Wartawan

AriraNews.com, JAKARTA - Rakernas III PJS di Batam siap digelar pada 4 hingga 5 November…

6 jam ago

Piala Bupati Natuna 2026 Tuntas, Pelestarian Gasing Didorong Lewat Arena dan Turnamen Terbuka

Natuna, AriraNews.com – Turnamen Gasing Piala Bupati Natuna 2026 resmi berakhir setelah berlangsung selama 10…

21 jam ago

Final Sengit Warnai Lomba Gasing HUT Natuna, Bunguran Timur A Raih Gelar Juara

Natuna, Ariranews.com – Persaingan sengit mewarnai partai final lomba olahraga tradisional gasing antar kecamatan dalam…

23 jam ago