Headline

Penambang Pasir Ilegal di Teluk Mata Ikan Diamankan Satreskrim Polresta Barelang

AriraNews.com, BATAM – Satreskrim Polresta Barelang menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana penambangan liar (Illegal Mining) bertempat di Mapolresta Barelang, Kamis (23/09/2021) siang.

Keterangan pers tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandy Tarigan, SIK, MH bersama Wakasat Reskrim, AKP Juwita Oktaviani, SIK, Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH, Kanit V Tipiter Iptu River Hutajulu, SH.

Terdapat 7 pelaku yang diamankan: A (25 Tahun), R (59 Tahun), CP (26 Tahun), S (39 Tahun), AR (21 Tahun), J (38 Tahun), R (21 Tahun). Penambangan ilegal tersebut berada di Kampung Teluk Mata Ikan, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Para pelaku sendiri diamankan aparat gabungan Ditpam BP Batam dan Satreskrim Polresta Barelang, Selasa (21/09/2021) pagi.

BP Batam Gelar Salat Istisqa Bersama Ratusan Warga di Waduk Nongsa

Di lokasi tim gabungan menemukan adanya kegiatan penambangan pasir dengan menggunakan mesin yang dipergunakan untuk menyedot air dari kolam kemudian ditembakkan ke rawa yang mengandung pasir, selanjutnya disedot dengan menggunakan mesin yang lainnya dan dibawa ke bak penyaringan pasir.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandy Tarigan, SIK, MH (dua dari kiri bawah) bersama Wakasat Reskrim, AKP Juwita Oktaviani, SIK, Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH, Kanit V Tipiter Iptu River Hutajulu, SH.

Terdapat barang bukti yang berhasil diamankan berupa 4 unit mesin merek Dongfeng, pipa paralon, selang, sekop, dan 3 kubik pasir.

Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan, SIK, MH mengatakan pelaku melakukan penambangan pasir di Kampung Teluk Mata Ikan tersebut tidak dilengkapi dengan perizinan yang sah dari pemerintah.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Barelang.(***/emr)

Redaksi

Recent Posts

BP Batam Gelar Salat Istisqa Bersama Ratusan Warga di Waduk Nongsa

AriraNews.com, Batam - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Direktorat Badan Usaha SPAM dan Pengolahan…

41 menit ago

Telkom Ungkap Strategi Percepat Adopsi AI Nasional di Road to DTIIF 2026

AriraNews.com, Batam - PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) melalui Telkom Solution terus memperkuat perannya…

2 hari ago

Hadapi Tiga Persoalan Besar Batam, Amsakar Minta Dukungan Mubaligh

AriraNews.com, Batam - Wali Kota Batam Amsakar Achmad menegaskan penanganan persoalan air baku, sampah, dan…

2 hari ago

Australia Lirik Potensi Natuna, Sektor Perikanan dan Pariwisata Jadi Peluang Kerja Sama

Natuna, Ariranews.com – Potensi perikanan, pariwisata, dan kemaritiman Kabupaten Natuna menjadi perhatian dalam penjajakan peluang…

2 hari ago

Penuhi Kebutuhan Air, Batam Bidik Sumber Air Baku dari Lingga

AriraNews.com, BATAM - Pemerintah Kota (Pemko) Batam mulai mendorong solusi jangka panjang untuk menjamin ketersediaan…

3 hari ago

Bawa, Kirim Hewan dan Tumbuhan Antar Wilayah Wajib Lapor Karantina

AriraNews.com, Batam – Kepatuhan menjadi kunci dalam memastikan penyelenggaraan karantina berjalan efektif. Memahami aturan, memenuhi…

3 hari ago