Advertisement
Batam BP Batam

Muhammad Rudi Serahkan 1.004 Kartu BPJS Ketenagakerjaan untuk Nelayan

Kepala BP Batam/Wali Kota Batam, Muhammad Rudi kembali menyerahkan 1.004 kartu BPJS Ketenagakerjaan untuk nelayan kecil yang berada di 4 kecamatan, Senin (5/2/2024).

AriraNews.com, Batam – Kepala BP Batam/Wali Kota Batam, Muhammad Rudi kembali menyerahkan 1.004 kartu BPJS Ketenagakerjaan untuk nelayan kecil yang berada di 4 kecamatan, Senin (5/2/2024).

Penyerahan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan tersebut, dilakukan secara simbolis oleh Muhammad Rudi di Lapangan Futsal SP Plaza kepada 482 orang nelayan di Kecamatan Sagulung, Batu Aji dan Sekupang. Sementara 552 orang nelayan dari Kecamatan Bulang, diserahkan secara simbolis di Gedung Serbaguna LAM Pulau Buluh.

Wali Kota Batam, sekaligus Kepala BP Batam, Muhammad Rudi serahkan BPJS 1.004 kartu BPJS Ketenagakerjaan untuk nelayan kecil yang berada di 4 kecamatan, Senin (5/2/2024).

Muhammad Rudi mengatakan, bantuan BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan salah satu bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan. Menurutnya, pekerjaan sebagai nelayan penuh risiko.

Hal ini membuat pemerintah harus memperhatikan keselamatan mereka. Salah satunya dengan pemberian perlindungan jaminan sosial berupa kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Festival Transmigrasi 2026, Perkenalkan Potensi dan Masa Depan Rempang Eco City

“Semoga dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan ini, para nelayan kita bisa aman saat mencari nafkah. Ini juga dalam rangka menumbuhkan kesadaran betapa pentingnya asuransi untuk masyarakat. Sehingga, kebutuhan dasar hidup layak dapat terpenuhi,” ujar Muhammad Rudi.

Pada tahun 2024 ini, sebanyak 3.444 nelayan kecil di Kota Batam didaftarkan dalam program jaminan sosial dari pemerintah tersebut. Jumlah itu meningkat dibandingkat 2023 lalu yang hanya 1.944 orang.

Setiap nelayan didaftarkan dalam dua jenis program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), Iuran yang dibayarkan Pemko Batam yaitu sebesar Rp201.600 per orang setiap tahunnya.

“Dengan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, nelayan kecil bisa mendapat bantuan biaya pengobatan apabila terjadi kecelakaan kerja. Selain itu, apabila nelayan kecil tersebut meninggal dunia, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan santunan kepada ahli waris,” katanya. (agm)

Berita Terbaru



Batam




Kepri




Berita Populer

01

Usai Juara Umum Tenis Meja POPDA, Natuna Incar Dua Emas di PORPROV Kepri

02

Dari Instansi hingga Kedubes Tiongkok, Papan Bunga Meriahkan HUT ke-27 Natuna

03

Perkuat Konektivitas Natuna, Puluhan Miliar Dialokasikan untuk Jalan, Jembatan, dan Pelabuhan

04

Festival Transmigrasi 2026, Perkenalkan Potensi dan Masa Depan Rempang Eco City