Natuna

Langgar Wilayah Tangkap, Bupati Natuna Wan Siswandi Damaikan Nelayan Pulau Laut dengan Nelayan asal Jakarta

AriraNews.com, Natuna – Bupati Natuna, Wan Siswandi berhasil menyelesaikan polemik nelayan Pulau Laut, Natuna dan nelayan Jakarta melalui proses perdamaian yang digelar di Gedung Pertemuan Kantor Desa Tanjung Pala, Kecamatan Pulau Laut, Minggu (14/5/2023).

Proses perdamaian ini dipimpin oleh Bupati Natuna Wan Siswandi yang dihadiri oleh Danlanal Ranai, Dandim Natuna, Kapolres Natuna, PSDKP, Cabang Dinas Perikanan Provinsi Kepri dan Syahbandar Pulau Laut.

Selain itu hadir juga Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Natuna, Kepala Bakesbangpol Kabupaten Natuna, Camat Pulau Laut, Seluruh Kades se- Kecamatan Pulau Laut, ratusan nelayan Pulau Laut dan nakhoda kapal nelayan Jakarta yang ditangkap.

Kedatangan Bupati Natuna di Pulau Laut disambut masyarakat setempat.

Pada kesempatan itu, Bupati Natuna Wan Siswandi, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada nelayan Pulau Laut yang sudah bertindak sesuai dengan perikemanusiaan.

Wabup Natuna, Minta Aspirasi Warga Tanjung Batang Jadi Prioritas Pembangunan Desa

“Saya sangat mendukung tindakan bapak-bapak nelayan ini, cuma saya juga tidak mau tindakan yang bapak-bapak lakukan menimbulkan masalah hukum bagi bapak-bapak. Maka bagus sekali bapak bisa menahan diri dan tetap tenang,” ucapnya.

Wan Siswandi juga meminta kepada nakhoda Kapal KM Mahkota II Jaya, agar tidak mengulangi lagi perbuatannya, karena tindakan tersebut dapat menimbulkan kerugian bagi nelayan lokal dan menimbulkan polemik.

“Dan kepada Pak Johan kami ingatkan agar tidak mengulangi lagi perbuatan seperti ini, begitu juga dengan nelayan besar lainnya agar tidak melakukan hal yang sama,” pintanya.

Wan Sis juga berjanji, akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kepri dan Pemerintah Pusat karena daerah tidak memiliki kewenangan pada persoalan yang terjadi itu.

“Maka saya ajak rekan- rekan Forkopimda untuk terlibat dalam proses perdamaian ini karena kewenangan Bupati sangat terbatas pada persoalan-persoalan yang terjadi di laut,” lugasnya.

Sementara itu, Camat Pulau Laut, Bambang Irawan menjelaskan kronologis terjadinya penangkapan kapal nelayan Jakarta, pada tanggal 22 April lalu. Di mana nelayan Pulau Laut telah menemukan empat kapal cumi asal Jakarta beroperasi di wilayah 12 mil laut atau di sekitar wilayah 8 sampai 9 mil laut dari daratan Pulau Laut. Pada waktu itu nelayan setempat telah memberikan peringatan agar mereka meninggalkan area tersebut, karena mereka tidak boleh melakukan penangkapan di wilayah tersebut sesuai dengan aturan negara yang berlaku.

Usai Juara Umum Tenis Meja POPDA, Natuna Incar Dua Emas di PORPROV Kepri

“Dan akhirnya pada tanggal 23 itu nelayan menangkapnya, nelayan kita berjumlah 30 orang turun ke laut menggunakan tiga pompong. Tapi mereka cuma berhasil menangkap satu kapal yang bernama KM Mahkota II Jaya, sementara yang lainya berhasil kabur,” terangnya.

Bupati Natuna, Wan Siswandi menyaksikan perdamaian antara Nelayan Pulau Laut dengan nelayan asal Jakarta yang melanggar wilayah tangkap di daerah tersebut.

Kapal tersebut kemudian digiring ke pinggir dan lego jangkar di area Pelantar Desa Tanjung Pala selama 21 hari sejak waktu ditangkap hingga perdamaian selesai dan kapal tersebut dilepas untuk beroperasi kembali.

Dikatakannya, berdasarkan keterangan nelayan dan fakta yang ada, bahwa kegiatan nelayan dengan kapal besar seperti itu sangat-sangat merugikan nelayan karena ikan-ikan yang berada di area tangkap mereka habis tersedot nelayan besar yang datang dari luar.

“Kami berterima kasih kepada Pak Bupati dan semua pihak yang telah berupaya menginisiasi perdamaian ini dan juga kepada nelayan Pulau Laut yang tidak berlaku anarkis,” ujar Bambang.

Proses perdamaian yang memakan waktu sekitar lima jam itu menghasilkan kesepakatan yang terdiri dari, nelayan Pulau Laut akan tetap melalukan hal yang sama bila ada kapal besar yang menangkap ikan di bawah 12 mil.

Dari Instansi hingga Kedubes Tiongkok, Papan Bunga Meriahkan HUT ke-27 Natuna

Kemudian disepakati juga bahwa kapal KM Mahkota II Jaya tidak akan mengulangi perbuatannya dan dibebaskan ke laut untuk beroperasi kembali.

Proses perdamaian dilanjutkan dengan penandatanganan nota perdamaian dengan pihak-pihak terkait.(dod)

Redaksi

Recent Posts

Ascott Regional Batam Sentuh Lapisan Bawah Masyarakat, Beri Edukasi hingga Lestarikan Lingkungan

AriraNews.com, Batam - Di tengah dinamika industri perhotelan yang terus berkembang, Ascott Regional Batam percaya…

3 jam ago

Kabut Asap Ganggu Penerbangan di Bandara Hang Nadim Batam, Tiga Jadwal Delay dan Satu Penerbangan Perintis Batal

AriraNews.com, BATAM – Sebaran kabut asap yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra berdampak terhadap operasional…

4 jam ago

Peduli Kesehatan Masyarakat, BP Batam Bagikan Masker di Tengah Sebaran Kabut Asap

AriraNews.com, Batam - Menurunnya kualitas udara akibat kabut asap menjadi perhatian bagi masyarakat Batam, terutama…

5 jam ago

Siapkan Ketahanan Air, BP Batam Buka Peluang Kerja Sama Kemitraan

AriraNews.com, BATAM — Badan Pengusahaan (BP) Batam terus melakukan berbagai penanganan taktis dan terukur untuk…

5 jam ago

Jalan Gajah Mada dan Depan Hotel Vista Ditutup Mulai 18 Oktober, BP Batam Lakukan Pemasangan Box Culvert

AriraNews.com, BATAM — Badan Pengusahaan (BP) Batam akan melaksanakan pekerjaan peningkatan Jalan Gajah Mada di…

5 jam ago

Tak Harus Menyeramkan! Grand Mercure Batam Centre Hadirkan VAMPIRE’S KISS, Makan Malam Romantis Dalam Perayaan Halloween

AriraNews.com, Batam – Halloween tak selalu identik dengan kostum menyeramkan dan suasana mencekam. Tahun ini,…

24 jam ago