Advertisement
Batam DPRD Batam

Komisi I DPRD Kota Batam Awasi Izin Tower Telekomunikasi

Komisi I DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait perizinan pemasangan tower telekomunikasi di atas bangunan rumah, khususnya di kawasan Perumahan Puriagung, Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sungaibeduk.

AriraNews.com, Batam – Komisi I DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait perizinan pemasangan tower telekomunikasi di atas bangunan rumah, khususnya di kawasan Perumahan Puriagung, Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sungaibeduk, Rabu (17/9/2025).

Rapat yang dipimpin Anggota Komisi I, Dr Muhammad Mustofa SH MH, bersama Sekretaris Komisi I, Anwar Anas, serta dihadiri sejumlah anggota komisi lainnya ini menghadirkan perwakilan dari Dinas CKTR, DPMPTSP, Satpol PP, Camat Sungai Beduk, Lurah Mangsang, pimpinan PT Protelindo (sebelumnya KIN), serta Ketua RW 005 dan para ketua RT 001, 002, 003, dan 004.

Dalam rapat, warga menyampaikan keresahan terkait keberadaan tower telekomunikasi yang dibangun di atas atap rumah maupun ruko. Mereka khawatir akan dampak keselamatan dan kenyamanan lingkungan.

Menanggapi hal tersebut, Jimi meminta penjelasan dari Dinas CKTR mengenai dasar perizinan dan kajian kenyamanan yang menjadi acuan pembangunan tower-tower tersebut.

Belanja Rp 100 Ribu di Panbil Mall Bisa Bawa Pulang Motor Listrik

“Keselamatan warga adalah yang paling utama. Setiap izin pembangunan maupun usaha harus mengedepankan aspek keamanan dan kenyamanan masyarakat sekitar,” tegas warga Mustofa.

Komisi I DPRD Batam menegaskan akan menindaklanjuti hasil RDPU ini dengan mengawasi perizinan serta memastikan keberadaan tower telekomunikasi tidak merugikan warga. (ara)

Berita Terbaru



Batam




Kepri




Berita Populer

01

Belanja Rp 100 Ribu di Panbil Mall Bisa Bawa Pulang Motor Listrik

02

NTC CUP 2026 Resmi Bergulir, Empat Hotel Archipelago Adu Sportivitas dan Semangat “One Team, One Spirit”

03

Jasa Raharja Natuna Dorong Operator Kapal Lengkapi Syarat Perlindungan Penumpang

04

Lewat Restorative Justice, Kejari Natuna Lanjutkan Pemulihan Penyalahguna Narkotika dari Rehabilitasi Medis ke Sosial