DPRD Kepri

Ketua BK DPRD Kepri Minta Pemprov Kepri Monitor Panti

AriraNews.com, Kepri – Dalam rangka menciptakan pola pengasuhan anak yang berkualitas di daerah termasuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA), Dinas Sosial Provinsi Kepri menyelenggarakan bimbingan teknis “Penguatan Kapasitas Pengasuh Anak Dalam LKSA Tahun 2022” di King Hotel, Batam, Senin (24/10/2022).

Ketua Badan Kehormatan DPRD Kepri H. Taba Iskandar didapuk untuk memberikan materi sebagai narasumber pada bimtek tersebut. Materi yang disampaikan Taba berfokus pada “Kebijakan Daerah tentang Pengasuhan Anak Dalam Panti”.

Taba memulai paparannya dengan menjelaskan makna dari pengasuhan anak menurut Permensos No. 1 Tahun 2020 yang menyebutkan bahwa Pengasuhan Anak adalah upaya untuk memenuhi kebutuhan akan kasih sayang, kelekatan, keselamatan, dan kesejahteraan yang menetap dan berkelanjutan demi kepentingan terbaik bagi Anak.

Taba menjelaskan lembaga pengasuhan anak terdiri atas 4 yakni Balai Rehabilitasi Anak, Loka Rehabilitasi Sosial Anak, UPTD atau Panti Sosial, dan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Anak.

Bawa Aspirasi Natuna ke Kemendagri, Mustamin Bakri Kawal Usulan Pemekaran Dua Kecamatan

“Yang kita bahas di sini adalah LKS Anak atau biasa disebut panti. Berdasarkan Permensos No. 1 tahun 2020, Panti dapat menjadi lembaga pengasuhan anak dengan syarat terakreditasi, memiliki kebijakan perlindungan anak, menyelenggarakan program kesejahteraan sosial anak paling singkat 5 tahun, memiliki SOP yang tertulis, menyediakan fasilitas yang memadai serta sehat dan aman bagi anak, menyediakan SDM yang mencukupi sesuai kebutuhan yang memiliki kompetensi dan dilengkapi dengan uraian tugas yang jelas, memiliki pekerja sosial paling sedikit 1 orang serta memiliki sumber dana tetap” ungkap Taba.

Kemudian Taba mengatakan Peranan Dinas Sosial dalam pengasuhan anak dalam panti, Dinas Sosial/Instansi Sosial Kabupaten/Kota harus memonitor dan mengevaluasi kesesuaian pelayanan yang dilakukan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak dengan standar nasional pengasuhan secara regular minimal satu kali per tahun.

“Yakni dengan asesmen reguler, asesmen lanjutan, penguatan kapasitas, dan pemberian sanksi” pungkasnya.(*)

Redaksi

Recent Posts

Festival Transmigrasi 2026, Perkenalkan Potensi dan Masa Depan Rempang Eco City

AriraNews.com, Batam - Kepala BP Batam/Wali Kota Batam, Amsakar Achmad menyampaikan dukungan terhadap program penataan…

3 jam ago

HMI Natuna Dorong Kader Berintegritas, Hendriyana Tekankan Pengabdian Nyata

Natuna, Ariranews.com — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat KPI-HPI Cabang Natuna mendorong kader memiliki integritas…

14 jam ago

BP Batam Gelar Salat Istisqa Bersama Ratusan Warga di Waduk Nongsa

AriraNews.com, Batam - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Direktorat Badan Usaha SPAM dan Pengolahan…

18 jam ago

Telkom Ungkap Strategi Percepat Adopsi AI Nasional di Road to DTIIF 2026

AriraNews.com, Batam - PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) melalui Telkom Solution terus memperkuat perannya…

2 hari ago

Hadapi Tiga Persoalan Besar Batam, Amsakar Minta Dukungan Mubaligh

AriraNews.com, Batam - Wali Kota Batam Amsakar Achmad menegaskan penanganan persoalan air baku, sampah, dan…

3 hari ago

Australia Lirik Potensi Natuna, Sektor Perikanan dan Pariwisata Jadi Peluang Kerja Sama

Natuna, Ariranews.com – Potensi perikanan, pariwisata, dan kemaritiman Kabupaten Natuna menjadi perhatian dalam penjajakan peluang…

3 hari ago