Kepri

Karantina Kepri Sertifikasi 9,2 Ton Ikan Teri Kering, Nilai Ekonomi Capai Rp462 Juta

Ariranews.com, Natuna — Potensi perikanan di Kabupaten Natuna terus menunjukkan geliat positif, terutama saat memasuki musim panen melimpah. Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Karantina Kepri) menyertifikasi sebanyak 9,2 ton ikan teri kering (Engraulidae) pada Senin (8/4/2026).

Komoditas ikan teri kering dengan nilai ekonomi mencapai Rp462 juta tersebut rencananya akan dikirim ke Tanjungpinang dan Bintan. Tingginya permintaan pasar membuat komoditas ini terus dilalulintaskan ke berbagai daerah.

Kepala Karantina Kepri, Hasim, menjelaskan bahwa seluruh ikan teri kering yang dikirim telah memenuhi persyaratan keamanan dan mutu pangan. Pemeriksaan karantina dilakukan secara ketat sebelum pemberangkatan guna memastikan produk yang sampai ke konsumen dalam kondisi aman dan layak konsumsi.

“Proses karantina ini merupakan bagian dari upaya menjaga kualitas komoditas perikanan sekaligus mendukung kelancaran arus distribusi antarwilayah,” ujar Hasim dalam keterangannya.

Beverly Hotel Batam Tawarkan Promo HUT RI Ke-81, Dua Malam Hanya Rp 900 Ribu Plus Sarapan

Sebelum dikirim, ikan teri kering terlebih dahulu diperiksa oleh petugas karantina di Satuan Pelayanan Natuna. Pemeriksaan tersebut bertujuan memastikan kondisi ikan tetap aman dan sehat.

Hasim menambahkan, pengawasan karantina dilakukan secara optimal agar komoditas perikanan asal Natuna tidak hanya terjamin dari sisi keamanan dan mutu, tetapi juga mampu mempertahankan kualitas hingga sampai ke tangan konsumen.

Pengiriman ikan teri kering dilakukan menggunakan moda transportasi laut melalui KM Kawaranae 01 dan KMP Bahtera Nusantara 01. Kedua kapal tersebut secara rutin mengangkut hasil perikanan dari wilayah Natuna menuju Tanjungpinang dan Bintan.

Kabupaten Natuna sendiri telah lama dikenal sebagai salah satu sentra penghasil ikan laut. Dengan wilayah yang didominasi perairan, potensi perikanan daerah ini sangat melimpah. Selain ikan teri kering, komoditas unggulan lainnya seperti kerapu juga tidak hanya memenuhi kebutuhan pasar domestik, tetapi telah menembus pasar ekspor.

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, setiap pengiriman ikan maupun produk perikanan wajib dilengkapi Sertifikat Karantina. Hal ini bertujuan mencegah penyebaran Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK).

“Karantina berkomitmen penuh dalam mendukung kelancaran distribusi hasil perikanan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk perikanan yang di lalulintaskan,” tutup Hasim.
(Dod)

Investasi Batam Semester I 2026 Capai Rp38,97 Triliun, Amsakar: Kepercayaan Investor Terus Menguat
Dodi

Recent Posts

Beverly Hotel Batam Tawarkan Promo HUT RI Ke-81, Dua Malam Hanya Rp 900 Ribu Plus Sarapan

AriraNews.com, BATAM — Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-91 Kemerdekaan Republik Indonesia, Beverly Hotel Batam…

2 menit ago

Investasi Batam Semester I 2026 Capai Rp38,97 Triliun, Amsakar: Kepercayaan Investor Terus Menguat

AriraNews.com, Batam - Momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi refleksi atas perjalanan Batam…

39 menit ago

Cabang Keempat CassMira Salon & Spa Resmi Beroperasi, Ardiwinata Optimistis Wisata Wellness Batam Makin Berkembang

AriraNews.com, BATAM — Batam dinilai memiliki peluang besar untuk menjadi salah satu motor utama pengembangan…

1 jam ago

Penyiapan Lahan Sekolah Terintegrasi Merah Putih: BP Batam Kedepankan Dialog dan Kepastian Hukum

AriraNews.com, Batam - Badan Pengusahaan (BP) Batam menegaskan bahwa penyiapan lahan untuk pembangunan Sekolah Terintegrasi…

3 jam ago

Malam Minggu Makin Seru di Beverly Hotel Batam, BBQ All You Can Eat Cuma Rp 99 Ribu Sambil Nikmati City Light Batam

AriraNews.com, BATAM — Ada yang baru di Beverly Hotel Batam. Mulai Sabtu, 15 Agustus 2026,…

8 jam ago

Rayakan HUT RI Ke-81, Lanal Tarempa Gelar Pasar Murah

AriraNews.com, ANAMBAS - Dalam rangka menyemarakkan HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026, Pangkalan TNI…

8 jam ago