Advertisement
Batam Headline Hukum

Kapolsek Sagulung Pastikan Tak Ada Penculikan Anak: Yang Ada Kasus Curat, Korbannya Anak-Anak

Kapolsek Sagulung Iptu Nyoman Ananta Mahendra, saat ekspos kasus pencurian dengan pemberatan, Senin (5/12/2022) siang.

AriraNews.com, Batam – Beberapa hari belakangan media sosial di Batam dihebohkan kabar adanya penculikan anak di kota Batam. Polisi membantah kabar tersebut.

“Tidak benar adanya penculikan anak- anak yang viral di media sosial, karena sampai saat ini kita belum ada menerima laporan penculikan anak-anak,” ungkap .
Kapolsek Sagulung Iptu Nyoman Ananta Mahendra, saat ekspos kasus pencurian dengan pemberatan, Senin (5/12/2022) siang.

Kasus yang diekspos Nyoman sempat viral di media sosial. Karena dikabarkan merupakan penculikan anak-anak. Melibatkan empat orang laki-laki dewasa. Kejadiannya terjadi pada tanggal 24 November 2022 lalu di Ruko Cipta Grand Tunas Regency, Kelurahan Seibinti, Kecamatan Sagulung. Di mana saat ini keempat pelaku yang menggunakan mobil berhenti di depan korban yang sedang bermain bersama kawan-kawannya. Pelaku kemudian pura-pura bertanya tentang seseorang. Tak mendapatkan jawaban korban kemudian dimasukkan ke dalam mobil dan meminta korban untuk menyerahkan hapenya.

“Setelah sampai di sekitar Aviari korban di turunkan namun HP korban tidak di kembalikan,” ungkap Nyoman.

Bengkong Swadebi dan 167 Titik Jadi Perhatian Penanganan Banjir, Amsakar-Li Claudia Siapkan Langkah Konkret

Usai mendapatkan laporan dari orang tua korban, tiga orang pelaku berinisial F (26 Tahun), R (25 Tahun), I (23 Tahun) diamankan, sedangkan N (24 tahun) masih dalam pencarian.

“Jadi masyarakat tak perlu resah dengan isu penculikan anak itu, karena tidak benar. Yang kita ungkap sekarang ini adalah pencurian dengan pemberatan yang kebetulan korbannya anak-anak usia 14 tahun. Pada saat kejadian korban disuruh naik mobil dan saat di dalam mobil pelaku mengambil hape milik korban kemudian korban diturunkan di pinggir jalan,” tegas Nyoman.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama lamanya 7 tahun penjara.

Sebelumnya, Kapolsek Bengkong, Iptu Mardalis juga membantah adanya pelaku penculikan anak yang ditangkap di wilayah hukum Polsek Bengkong, yang videonya sempat viral di media sosial.

Dia pun mengimbau pada masyarakat jangan mudah percaya dengan informasi yang belum tentu kebenarannya.(ara)

BPJS Kesehatan Gandeng PT Sumitomo Wiring System, 50 Warga Dibantu Iuran JKN

Berita Terbaru



Batam




Kepri




Berita Populer

01

Bengkong Swadebi dan 167 Titik Jadi Perhatian Penanganan Banjir, Amsakar-Li Claudia Siapkan Langkah Konkret

02

DBH Natuna Dipangkas 50 Persen, Daerah Alami Tekanan Fiskal dan Gandeng OJK Jaga Ekonomi

03

BPJS Kesehatan Gandeng PT Sumitomo Wiring System, 50 Warga Dibantu Iuran JKN

04

Jalan Gajah Mada Batam Kembali Bergerak, BP Batam Pantau 50 Titik dan Siapkan Penguatan Struktur