Advertisement
Nasional

Hendry Ch Bangun Lega, Polda Metro Jaya Hentikan Penyelidikan Dugaan Penggelapan

Ketua Umum PWI, Hendry Chairudin Bangun.

AriraNews.com, Batam – Penyelidikan kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam jabatan yang menjerat Ketua Umum PWI, Hendry Chairudin Bangun, serta mantan Sekjen PWI, Sayid Iskandarsyah, resmi dihentikan oleh Polda Metro Jaya.

Keputusan ini diambil setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) melakukan gelar perkara atas laporan yang telah bergulir selama sepuluh bulan. Berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/129/VI/RES.1.11./2025/Ditreskrimum tertanggal 10 Juni 2025, penyelidikan dihentikan karena tidak ditemukan adanya unsur pidana.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan pada tingkat penyelidikan, belum ditemukan adanya peristiwa pidana terhadap perkara tersebut. Sehingga dipandang perlu untuk menghentikan penyelidikan,” ujar Kombes Pol Wira Satya Triputra.

Kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/269/VIII/2024/SKPT/BARESKRIM POLRI tanggal 8 Agustus 2024, yang diajukan oleh Helmi Burman, anggota Dewan Kehormatan PWI.

Ketua Umum KOPEK Nelson Pomalingo Pastikan Hadir sebagai Narasumber Rakernas III PJS di Batam

Menanggapi keputusan tersebut, Hendry Chairudin Bangun mengaku lega dan menyampaikan apresiasi terhadap kinerja penyidik.

“Saya berterima kasih kepada penyidik Polda Metro Jaya. Mereka bekerja profesional, memeriksa saksi, menggelar perkara, dan menyimpulkan tidak ada peristiwa pidana,” ungkap Hendry dalam Rapat Pleno PWI, Jumat (20/6/2025).

Ia menilai tuduhan yang sempat diarahkan kepadanya tidak hanya mencemarkan nama baik pribadi, tetapi juga merusak citra PWI secara kelembagaan.

“Tuduhan ini merusak nama saya dan organisasi. Kini, dengan penghentian penyelidikan, saya berharap reputasi PWI bisa dipulihkan,” tambahnya.

Sebelumnya, Hendry dan Sayid dilaporkan dengan tuduhan melanggar Pasal 378 KUHP (penipuan) dan/atau Pasal 372 KUHP (penggelapan). Namun, setelah pemeriksaan mendalam, tuduhan tersebut dinyatakan tidak berdasar hukum.

Menutup pernyataannya, Hendry mengatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum lanjutan. “Saya sedang memikirkan untuk melapor balik. Lagi saya pertimbangkan,” ujarnya. (ara)

Peringati Sumpah Pemuda ke-98, Danlanud RSA Natuna Tekankan Patriotisme dan Empati

Berita Terbaru



Batam




Kepri




Berita Populer

01

Batu Gajah FC Ajukan Empat Tuntutan, Bupati Natuna Siapkan Langkah Panggil Dispora dan Panitia

02

Di Tengah Keterbatasan Transportasi Medis, TNI AL Bantu Evakuasi Pasien dari Pulau Midai

03

Ketua Umum KOPEK Nelson Pomalingo Pastikan Hadir sebagai Narasumber Rakernas III PJS di Batam

04

BP Batam dan UIB Jalin Kerja Sama Penyelenggaraan Rumah Sakit Pendidikan