Headline

Empat Pelaku Perampokan Uang SPBU Majesty Petrolindo Diamankan Satreskrim Polresta Barelang

AriraNews.com, BATAM – Satreskrim Polresta Barelang, berhasil mengamankan empat orang pelaku yang merampok uang sebesar Rp 230 juta milik SPBU Majesty Petrolindo, Sabtu (2/8/2021). Rencananya uang tersebut akan disetorkan ke bank oleh salah seorang karyawan. Namun, di tengah jalan dicegat oleh pelaku dan berhasil membawa kabur uang ratusan juta tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan menjelaskan, kejadian perampokan itu sendiri terjadi pada Senin (23/8/2021) sekira pukul 08.30 WIB. Pagi itu karyawan SPBU tersebut rencananya akan melakukan penyetoran uang ke bank sebesar Rp 230.000.000 ke Bank Mandiri Cabang Batam. Pada saat di jalan raya depan Pizza Hut, Kecamatan Lubukbaja, korban dipepet oleh dua orang pengendara motor dan salah seorang dari pengedara motor tersebut mengancam dengan memperlihatkan pisau kepada korban.

“Satu orang lagi menarik tas yang dibawa oleh korban dan kemudian pengendara motor tersebut berhasil membawa tas yang dibawa oleh korban yang berisi uang ratusan juta tersebut,” ungkap Andri.

Akibat kejadian tersebut korban juga mengalami luka lecet bagian tangan sebelah kanan karena terjatuh dari sepeda motor.

Lihat Dugaan Gratifikasi, Warga Batam Bisa Lapor Langsung ke Sini!

Menerima laporan korban, Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan lapangan. Pada Kamis (26/8/2021) Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang dan Opsnal Polsek Sagulung dan Opsnal Polsek Sekupang mengamankan salah seorang pelaku inisial ZS (38).

Kemudian dilakukan pengembangan dan pada hari Sabtu (28/8/2021) sekira pukul 01.41 WIB, berhasil mengamankan pelaku inisial A (44). Selanjutnya juga diamankan W (34) dan L (41).

“Saat diamankan tersangka mencoba melarikan diri dan petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembakan ke arah kaki para pelaku dan para pelaku berhasil diamankan, Selanjutnya para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Andri. Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.(***)

Redaksi

Recent Posts

Irjen Pol Andry Wibowo Dijadwalkan Hadiri UKW KJK, Gubernur Kepri Beri Dukungan

AriraNews.com, TANJUNGPINANG — Analis Kebijakan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Polri, Irjen Pol Andry Wibowo,…

21 jam ago

Wabup Jarmin Dorong Mahasiswa STAI Natuna Ubah Kreativitas Jadi Peluang Usaha

Natuna, Ariranews.com — Wakil Bupati Natuna, Jarmin, S.E., mendorong mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI)…

22 jam ago

Lihat Dugaan Gratifikasi, Warga Batam Bisa Lapor Langsung ke Sini!

AriraNews.com, Batam - Pemerintah Kota (Pemko) Batam menegaskan komitmennya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih,…

24 jam ago

Masyarakat Diimbau Hadiri Resepsi HUT RI ke-81, Pemko Batam Hadirkan Carly Setia Band

AriraNews.com, Batam - Pemerintah Kota (Pemko) Batam akan menggelar Resepsi Kenegaraan dalam rangka memperingati Hari…

1 hari ago

Danlanud RSA Ikut Latihan Menembak, Kesiapan Prajurit TNI AU di Natuna Terus Diperkuat

Natuna, Ariranews.com – Komandan Lanud Raden Sadjad (RSA), Marsekal Pertama TNI Onesmus Gede Rai Aryadi,…

1 hari ago

Pengamanan Sekolah Terintegrasi Merah Putih di Rempang: Petugas Hormati Aspirasi dan Jaga Privasi Warga

AriraNews.com, Batam - Badan Pengusahaan (BP) Batam memastikan kegiatan yang berlangsung di kawasan pembangunan Sekolah…

2 hari ago