SCROLL TO CONTINUE WITH NEWS
Batam Hukum

Dua Orang Pelaku Pembobolan Rumah Kosong di Bengkong Ditangkap

Jajaran Polsek Bengkong berhasil menangkap dua orang pelaku pembobol rumah kosong di Perumahan Winner Millenium Mansion, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Batam.

AriraNews.com, Batam – Jajaran Polsek Bengkong berhasil menangkap dua orang pelaku pembobol rumah kosong di Perumahan Winner Millenium Mansion, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Batam, Senin (3/2/2025).

Dua pelaku yakni Yong Tony (52 tahun) warga Perumahan Aviari Garden 2, Kelurahan Sungai Langkai, Kecamatan Sagulung dan Irwansyah (39 tahun), warga Batumerah, Kecamatan Batuampar.

Kapolsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir melalui Kanit Reskrim, Iptu Marihot Pakpahan mengatakan, kedua pelaku merupakan spesialis pembobolan rumah kosong.

Sebelum beraksi papar Doddy, pelaku terlebih dulu melakukan pengintaian dengan sebuah mobil rental Toyota Avanza merah bernomor polisi BP 1581 HA. Sejumlah alat seperti obeng dan linggis kecil telah disiapkan untuk melancarkan aksi pencurian.

Disbudpar Batam Hadirkan Klinik Kekayaan Intelektual di Mega Mall, Pendaftaran Karya Musik Gratis

“Modus operandi mereka melihat rumah yang kosong, dan pada saat tahu rumahnya kosong yang ditinggal pergi penghuninya berlibur, mereka masuk ke dalam kediaman korban,” ujar Pakpahan, Rabu (5/2) pagi.

Dalam aksinya, pelaku berhasil membawa perhiasan berlian, smartphone, dan jam tangan, dan sejumlah perhiasan lainnya.
Korban mengalami kerugian kurang lebih Rp64 juta.

“Hari pertama pelaku merusak teralis dan jendela depan di rumah. Kemudian hari kedua, Sabtu barulah masuk ke dalam ruang tengah korban untuk menggasak harta benda korban. Nah ketahuan dibobol maling itu korban memantau dari CCTv yang terpasang di rumahnya karena korban saat itu sedang berada di Kota Tanjungpinang, tempat orang tuanya,” jelasnya.

“Korban lantas menyuruh sekuriti perumahan untuk mengecek rumah katanya kemalingan. Hari Sabtu pagi, korban melihat kembali kamera pengawas dan melihat ada orang tak dikenal masuk ke dalam rumah. Pada saat korban kembali ke rumah, Minggu (2/2) pukul 13.00 WIB, korban melihat kondisi jendela rumah sudah rusak kemudian korban curiga,” kata dia.

“Kemudian korban masuk ke dalam rumah. Dalam rumah korban menemukan barang-barangnya sudah dibongkar, baju, ada yang berantakan di atas kasur kamar,” lanjutnya.

Identitas Yong Tony dan Irwansyah terungkap setelah aksinya yang terakhir terekam Closed-Circuit Television (CCTv). Polisi mengenali pelaku setelah wajahnya tertangkap kamera pengintai tersebut meski ia mengenakan penutup wajah.

Usai Kasus 2,6 Ton Metamfetamin Cair, Wagub Kepri Nyanyang Dorong Pengawasan Vape Diperketat

Kedua pelaku berhasil ditangkap di wilayah Batamcenter dan pelaku dilumpuhkan dengan tembakan di kaki.

Pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-3, 4 dan ke-5 KHU Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukumannya 7 tahun penjara. (ara)

Berita Terbaru



Batam




Kepri




Berita Populer

01

Disbudpar Batam Hadirkan Klinik Kekayaan Intelektual di Mega Mall, Pendaftaran Karya Musik Gratis

02

Cegah DBD Sebelum Muncul Kasus, Lanud RSA Natuna Gandeng Puskesmas Ranai Lakukan Fogging

03

Usai Kasus 2,6 Ton Metamfetamin Cair, Wagub Kepri Nyanyang Dorong Pengawasan Vape Diperketat

04

Dari Museum hingga Barelang, Wisatawan Johor Mulai Jelajahi Destinasi Unggulan Batam Lewat Rally Wisata 2026