Natuna

DPRD Natuna Ingatkan Dinas, Proyek Wajib Gunakan Material Galian C Sesuai Aturan

AriraNews.com, Natuna – Polemik tambang galian C ilegal di Kabupaten Natuna kembali mencuat. Meski hingga kini tidak ada satupun perusahaan yang mengantongi izin resmi, sejumlah proyek pembangunan daerah tetap berjalan dengan menggunakan material lokal. Kondisi ini dikhawatirkan berpotensi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Natuna, Rusdi, menegaskan bahwa pihaknya akan menjalankan fungsi pengawasan sesuai dengan Undang-Undang. Dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), DPRD memiliki tiga fungsi utama, yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan.

“Kita sebagai lembaga yang mengawasi jalannya roda kepemerintahan hanya bersifat mengawasi. Terkait penggunaan material legal atau ilegal itu ada di dinas terkait, karena kontrak kerja ada di mereka,” ujar Rusdi, Jumat (26/9/2025) melalui sambungan telepon.

Rusdi juga menambahkan, DPRD tidak memiliki kewenangan langsung untuk menghentikan kegiatan proyek yang sedang berjalan. Fungsi legislatif hanya sebatas mengawasi dan menilai jalannya pembangunan.

Jasa Raharja Natuna Dorong Operator Kapal Lengkapi Syarat Perlindungan Penumpang

“Kalau ada kegiatan yang berjalan menggunakan material ilegal, kita tidak masuk ke masalah itu. Jika di tahun berjalan kegiatan tidak dijalankan, barulah kita bisa mempertanyakan,” jelasnya.

Meski begitu, Rusdi menegaskan DPRD tidak akan tinggal diam jika persoalan ini terus berlanjut. Ia membuka opsi pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk menginvestigasi permasalahan galian C ilegal di Natuna.

“Kalau memang kegiatan yang dijalankan pemkab menggunakan material ilegal, kita akan bentuk Pansus untuk mencari jalan penyelesaian,” tegasnya.

Menurut Rusdi, pembangunan daerah harus dijalankan dengan mematuhi aturan hukum yang berlaku. Jika tidak, hal itu akan menimbulkan konsekuensi hukum yang merugikan masyarakat di kemudian hari.

“Pembangunan ini kan untuk masyarakat. Kita berharap pemkab tidak tutup mata, agar pembangunan di daerah tidak terseret masalah di kemudian hari,” pungkasnya. (dod)

Lewat Restorative Justice, Kejari Natuna Lanjutkan Pemulihan Penyalahguna Narkotika dari Rehabilitasi Medis ke Sosial
Dodi

Recent Posts

Korpri Batam Gelar Musyawarah Kota 12 Oktober

AriraNews.com, BATAM — Dewan Pengurus Korpri Kota Batam akan menggelar Musyawarah Kota (Muskot) Korpri, Senin…

3 jam ago

Belanja Rp 100 Ribu di Panbil Mall Bisa Bawa Pulang Motor Listrik

AriraNews.com, BATAM - Belanja akhir tahun di Panbil Mall kini semakin seru. Menyambut penghujung 2026,…

17 jam ago

NTC CUP 2026 Resmi Bergulir, Empat Hotel Archipelago Adu Sportivitas dan Semangat “One Team, One Spirit”

AriraNews.com, BATAM — Persaingan olahraga dan gaming antar-karyawan empat hotel Archipelago di Batam resmi dimulai.…

17 jam ago

Jasa Raharja Natuna Dorong Operator Kapal Lengkapi Syarat Perlindungan Penumpang

Natuna, AriraNews.com — Jasa Raharja Natuna mendorong operator kapal angkutan antarpulau melengkapi persyaratan dan dokumen…

20 jam ago

Lewat Restorative Justice, Kejari Natuna Lanjutkan Pemulihan Penyalahguna Narkotika dari Rehabilitasi Medis ke Sosial

Natuna, AriraNews.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna melanjutkan proses pemulihan tersangka penyalahgunaan narkotika berinisial “P”…

1 hari ago

SAMPAN Menyeberangi Pulau, Cara Samsat Natuna Mendekatkan Layanan kepada Warga

Natuna, Ariranews.com – Bagi warga di pulau-pulau yang tersebar di Kabupaten Natuna, membayar pajak kendaraan…

1 hari ago