SCROLL TO CONTINUE WITH NEWS
Batam DPRD Batam

DPRD Batam Gelar Paripurna Usulan Pemberhentian dan Penetapan Wali Kota Batam Terpilih 

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menggelar rapat paripurna, Jumat (7/2/2025) sekira pukul 15.30 WIB. Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Batam, Muhammad Kamaluddin.

AriraNews.com, Batam – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menggelar rapat paripurna, Jumat (7/2/2025) sekira pukul 15.30 WIB. Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Batam, Muhammad Kamaluddin.

Adapun agendanya mengumumkan usulan pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam periode 2020-2024 sekaligus menetapkan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih hasil Pilkada Serentak 2024. Selain itu, rapat juga membahas perubahan agenda kunjungan kerja DPRD Batam pada Februari 2025. 

Ketua DPRD Batam, Muhamamd Kamaluddin mengatakan pengumuman ini sesuai dengan ketentuan Pasal 79 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menggelar rapat paripurna, Jumat (7/2/2025) sekira pukul 15.30 WIB.

“Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pemberhentian kepala daerah harus diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat,” ujarnya.

Disbudpar Batam Hadirkan Klinik Kekayaan Intelektual di Mega Mall, Pendaftaran Karya Musik Gratis

Masa jabatan Wali Kota Batam periode 2020-2024 secara resmi berakhir pada hari pelantikan dan pengucapan sumpah janji kepala daerah terpilih.

Kamaluddin menegaskan bahwa berdasarkan hasil Pilkada 2024, pasangan Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra telah ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam. 

“Sehubungan dengan telah dilaluinya tahapan Pilkada Serentak 2024 dan telah ditetapkannya Wali Kota Batam terpilih, maka pada hari ini diumumkan usulan pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam periode 2020-2024, yakni H. Muhammad Rudi dan Amsakar Achmad,” ujar Kamaluddin.

Lebih lanjut, usulan pemberhentian dan penetapan ini akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri serta Gubernur Kepulauan Riau untuk mendapatkan persetujuan dan tindak lanjut administrasi. 
Dalam rapat paripurna ini, Wali Kota Batam Muhammad Rudi tidak dapat hadir secara langsung. Kehadirannya digantikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Batam, Jefridin. 

“Saya tidak tahu persis, tapi sejak pagi beliau (Rudi) sepertinya ada acara BP Batam di Jakarta,” ujar Jefridin saat dikonfirmasi. 

Dengan diumumkannya usulan pemberhentian dan penetapan kepala daerah baru ini, Batam segera memasuki transisi kepemimpinan untuk periode selanjutnya. (ara)

Usai Kasus 2,6 Ton Metamfetamin Cair, Wagub Kepri Nyanyang Dorong Pengawasan Vape Diperketat

Berita Terbaru



Batam




Kepri




Berita Populer

01

Disbudpar Batam Hadirkan Klinik Kekayaan Intelektual di Mega Mall, Pendaftaran Karya Musik Gratis

02

Cegah DBD Sebelum Muncul Kasus, Lanud RSA Natuna Gandeng Puskesmas Ranai Lakukan Fogging

03

Usai Kasus 2,6 Ton Metamfetamin Cair, Wagub Kepri Nyanyang Dorong Pengawasan Vape Diperketat

04

Dari Museum hingga Barelang, Wisatawan Johor Mulai Jelajahi Destinasi Unggulan Batam Lewat Rally Wisata 2026