Batam

DPRD Batam Evaluasi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah 2021-2041

AriraNews.com, Batam – Mempertimbangkan perkembangan Batam terutama dalam hal jumlah penduduk dan sektor investasi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam bakal menyelesaikan pembahasan evaluasi Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Batam 2021-2041.

Perda ini menjadi landasan penting bagi penataan ruang wilayah Batam selama 20 tahun ke depan.

Ketua Komisi III DPRD Batam, Djoko Mulyono, menjelaskan bahwa Perda RTRW ini merupakan landasan penting bagi penataan ruang wilayah Batam selama 20 tahun ke depan.

“Perda RTRW ini disusun dengan mempertimbangkan perkembangan Batam yang luar biasa, terutama dalam hal jumlah penduduk dan sektor investasi,” ujar Djoko, Kamis (4/7/2024).

Festival Transmigrasi 2026, Perkenalkan Potensi dan Masa Depan Rempang Eco City

Ia menambahkan, Batam memiliki status Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang menjadikannya magnet bagi para investor. Hal ini tentu berimbas pada pertambahan penduduk dan kebutuhan ruang yang semakin tinggi.

“Kota Batam ini perkembangan terutama dari jumlah penduduk dan sektor investasi selalu meningkat jika dibandingkan dengan daerah lainnya karena Batam memiliki KEK. Kemungkinan pula Perda yang sudah disahkan untuk 2021-2026 itu dibutuhkan revisi jika membutuhkan penyesuaian,” kata politisi Golkar ini.

Oleh karena itu, kata dia, Perda RTRW ini disusun dengan fleksibilitas untuk mengakomodasi perubahan dan kebutuhan di masa depan.

“Jika dalam perjalanannya Perda RTRW ini membutuhkan penyesuaian, maka dapat dilakukan revisi,” jelas Djoko.

Saat ini, DPRD Batam juga tengah menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) yang selaras dengan Perda RTRW. RPJPD ini akan menjadi acuan visi dan misi calon wali kota (cawako) dalam Pilkada 2024.

Djoko menargetkan pembahasan Ranperda RPJPD ini dapat selesai pada Agustus 2024.

BP Batam Gelar Salat Istisqa Bersama Ratusan Warga di Waduk Nongsa

“Dengan Perda RTRW dan RPJPD yang baru, Batam siap menyambut masa depan yang lebih gemilang,” katanya.

Sementara itu, Wali Kota Batam sekaligus Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, menjelaskan bahwa saat ini pengajuan Perda RTRW dan Rencana Zona Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZW3K) tengah dilakukan karena telah menjadi satu kesatuan. Kebijakan kawasan laut kini berada di bawah naungan Pemerintah Provinsi Kepri.

“Pemko Batam mengirimkan Ranperda RTRW ke Provinsi agar selaras dengan daerah. Setelah ini disahkan, kita kirim ke Provinsi dan pastikan tidak ada perbedaan kebijakan untuk Batam,” ujar Rudi, saat di jumpai di DPRD Batam.

Ia menambahkan tentunya sinergi antara DPRD Batam dan Pemko Batam dalam penyusunan Perda RTRW dan RPJPD ini menunjukkan komitmen untuk membangun Batam yang maju dan berkelanjutan beberapa tahun ke depan.(oma)

Hadapi Tiga Persoalan Besar Batam, Amsakar Minta Dukungan Mubaligh
Redaksi

Recent Posts

Usai Juara Umum Tenis Meja POPDA, Natuna Incar Dua Emas di PORPROV Kepri

Natuna, Ariranews.com – Berbekal gelar juara umum tenis meja pada POPDA X Kepulauan Riau 2026,…

6 jam ago

Dari Instansi hingga Kedubes Tiongkok, Papan Bunga Meriahkan HUT ke-27 Natuna

Natuna, Ariranews.com – Deretan papan bunga ucapan selamat Hari Ulang Tahun (HUT) ke-27 Kabupaten Natuna…

12 jam ago

Perkuat Konektivitas Natuna, Puluhan Miliar Dialokasikan untuk Jalan, Jembatan, dan Pelabuhan

NATUNA, AriraNews.com — Pemerintah mengalokasikan anggaran puluhan miliar rupiah pada 2026 untuk pembangunan jalan, jembatan,…

13 jam ago

Festival Transmigrasi 2026, Perkenalkan Potensi dan Masa Depan Rempang Eco City

AriraNews.com, Batam - Kepala BP Batam/Wali Kota Batam, Amsakar Achmad menyampaikan dukungan terhadap program penataan…

24 jam ago

HMI Natuna Dorong Kader Berintegritas, Hendriyana Tekankan Pengabdian Nyata

Natuna, Ariranews.com — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat KPI-HPI Cabang Natuna mendorong kader memiliki integritas…

1 hari ago

BP Batam Gelar Salat Istisqa Bersama Ratusan Warga di Waduk Nongsa

AriraNews.com, Batam - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Direktorat Badan Usaha SPAM dan Pengolahan…

2 hari ago