Headline

Ditpam BP Batam Amankan Puluhan Tokek, Coba Diselundupkan ke Pekanbaru

AriraNews.com, BATAM – Ditpam BP Batam amankan binatang dan tumbuhan tanpa dokumen lengkap, di Pelabuhan Domestik Sekupang, Jumat (5/11/2021) malam lalu. Rencana binatang dan tumbuhan tersebut akan dikirim ke Pekanbaru, Riau.

Kepala Sub Direktorat Pengamanan Aset dan Objek Vital, Kurniawan mengatakan, barang-barang yang diamankan tersebut berupa, 1 ekor tarantula, 54 ekor tokek belang, 2 ekor kura-kura, dan 19 tumbuhan berjenis Dionaea Muscipula atau Venus Flytrap Dracula.

“Selain binatang dan tumbuhan, sebanyak 96 dus casing HP juga berhasil diamankan. Barang-barang tersebut akan diproses oleh petugas Karantina Pertanian Batam karena tidak memiliki dokumen yang lengkap,” ujar Kurniawan.

Kurniawan kemudian menjelaskan, hewan, tumbuhan, juga aksesoris handpone tersebut coba diseludupkan oleh salah seorang saksi yang merupakan Anak Buah Kapal (ABK) Kapal Dumai Exspress berinisial RY. Sebelum diamankan, RY mulanya menemui salah satu anggota Ditpam yang sedang bertugas menjaga pintu ruang tunggu bawah dan meminta izin untuk memasukkan barang ke kapal melalui ruang tunggu tersebut.

Fary Djemy Francis Tutup Batam Prime Internasional Grassroot Football Festival 2026, Cetak Talenta Sepak Bola Masa Depan
Tumbuhan berjenis Dionaea Muscipula atau Venus Flytrap Dracula yang diamankan Ditpam BP Batam.

Anggota Ditpam yang bertugas lantas menanyakan barang yang akan di masukkan ke kapal. Setelah dicek, barang-barang tersebut diamankan oleh anggota Ditpam bersama Komandan Regu dan petugas Karantina Pertanian Batam di Pelabuhan Domestik Sekupang.

“Salah satu saksi lainnya berinisial OY juga kami mintai keterangan karena turut membawa barang tersebut dari kediaman pemilik berinisial ST di Perumahan Golden Land ke pelabuhan. ST sendiri saat ini berada di Pekanbaru,” jelas Kurniawan.

Setelah mencegah pengiriman barang larangan tersebut, kasus ini kemudian dilimpahkan kepada petugas Karantina Pertanian Batam untuk diproses lebih lanjut, di mana satwa dan tanaman akan dikembalikan kepada ST selaku pemilik dengan syarat harus memenuhi perjanjian, diantaranya tidak mengulangi kegiatan tersebut dan menjalani proses sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Kedua, tidak memindahtangankan barang-barang tersebut sebelum memperoleh hasil identifikasi tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Batam. Ketiga, melakukan pelaporan kepada Karantina Pertanian Batam dan BKSDA sebelum memindahkan satwa dan tanaman tersebut dari Batam ke Pekanbaru.(rud/***)

Redaksi

Recent Posts

Tiga Prajurit Pindah Tugas, Danlanud RSA Tekankan Pentingnya Pengalaman Mengabdi di Perbatasan Natuna

Natuna, Ariranews.com – Tiga prajurit Lanud Raden Sadjad (RSA) Natuna mendapat penugasan baru dan dilepas…

2 jam ago

Fary Djemy Francis Tutup Batam Prime Internasional Grassroot Football Festival 2026, Cetak Talenta Sepak Bola Masa Depan

AriraNews.com, Batam — Batam Prime Internasional Grassroot Football Festival 2026 sukses digelar dan resmi ditutup…

13 jam ago

BI Luncurkan Kartu Kredit Indonesia, MDR QRIS 0% Diperluas

AriraNews.com, Jakarta - Bank Indonesia bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Nasional (ASPI) meluncurkan Kartu Kredit Indonesia…

15 jam ago

PLN Batam Tak Hanya Upacara HUT RI ke-81, Tapi Juga Berbagi Perlindungan Sosial Lewat Program BPJS Sertakan

AriraNews.com, Batam – PT PLN Batam memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dengan…

16 jam ago

Upacara HUT RI ke-81 di Natuna Berlangsung Sukses, Bakesbangpol Apresiasi Antusiasme Warga

Natuna, Ariranews.com — Rangkaian upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di…

18 jam ago

Semangat Kemerdekaan, Danlanud RSA Dorong UMKM Natuna Terus Berkembang

Natuna, Ariranews.com – Semangat kemerdekaan tidak hanya diwujudkan melalui upacara, tetapi juga dengan membangun kebersamaan…

20 jam ago