Headline

Didepan Tersangka, Kapolres Karimun Musnahkan Barang Bukti 2 Kilogram Sabu

AriraNews.com, Karimun- Di depan tersangka, Kapolres Karimun, Polda Kepulauan Riau, memusnahkan barang bukti sabu seberat 2.067,52 gram hasil penangkapan terhadap dua kasus peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Karimun, Kamis, (31/7/2025) pagi.

Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa, mengatakan dari kedua kasus ini pihaknya mengamankan enam orang tersangka masing-masing berinisial M, S, RM, R, A dan D.

“Total 2.067,52 gram barang bukti sabu dimusnahkan dari enam tersangka,” ungkap AKBP Robby dalam keterangannya, Kamis, 31 Juli 2025.

Terhadap barang bukti sabu 1.993 gram sebelumnya telah diamankan dari para tersangka di pelabuhan Sri Tanjung Gelam (KPK) pada 2 Juli 2025.

Amsakar Tegaskan APBD Batam 2027 Tak Sekadar Serapan Anggaran, tapi Harus Berdampak

Dalam penangkapan itu, empat tersangka sedang berada dalam kapal SB Karunia Jaya tujuan Indragiri Hilir (Inhil), Riau. Hasil pengembangan mengarah pada satu orang tersangka lain berinisial M.

Kemudian, Satresnarkoba Polres Karimun kembali meringkus pelaku berinisial D pada 7 Juli 2025 lalu di Sungai Lakam. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti sabu seberat 130, 96 gram.

“Setidaknya ada tiga TKP di mana para tersangka ini kami amankan. Barang ini didapat dari Malaysia dan akan dibawa ke Riau Daratan,” terangnya.

Menurutnya, Karimun kerap digunakan para pelaku penyelundup narkoba sebagai transit peredaran narkoba menuju daratan Riau dan Sumatra.

“Karimun sangat dekat dengan Malaysia dan Singapura, termasuk juga wilayah daratan Riau dan Sumatra, sehingga ini menjadikan Karimun daerah transit,” katanya.

Sebelum dimusnahkan barang bukti terlebih dahulu diuji dengan narkotest dan dinyatakan positif mengandung zat methamphetamin (sabu).

Tenun Engku Putri Membawa Cerita Melayu ke Pentas Dunia

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara direbus ke dalam air mendidih dicampur dengan cairan pembersih lantai disaksikan instansi terkait dan para tersangka.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 113 ayat 1 subsider Pasal 113 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

*Ayat

Dodi

Recent Posts

Tak Harus Menyeramkan! Grand Mercure Batam Centre Hadirkan VAMPIRE’S KISS, Makan Malam Romantis Dalam Perayaan Halloween

AriraNews.com, Batam – Halloween tak selalu identik dengan kostum menyeramkan dan suasana mencekam. Tahun ini,…

7 jam ago

Batam Travel Mart 2026 di Mega Mall Resmi Dibuka, Pengunjung Ramai Berburu Paket Wisata

AriraNews.com, BATAM – Batam Travel Mart 2026 resmi dibuka di Atrium Mega Mall Batam Centre,…

8 jam ago

Buka TMMD ke-130, Amsakar Tekankan Pembangunan untuk Kesejahteraan Masyarakat

AriraNews.com, Batam – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengajak TNI, pemerintah, dan masyarakat memperkuat kolaborasi…

15 jam ago

Program Prioritas Amsakar-Li Claudia, Penanganan Banjir Digesa

AriraNews.com, Batam – Pemerintah Kota (Pemko) Batam bersama Badan Pengusahaan (BP) Batam terus mempercepat penanganan…

15 jam ago

Listrik Batam Pulih, Amsakar Achmad: Pemerintah Kawal Pemulihan Seluruh Layanan Dasar

AriraNews.com, BATAM — Gangguan pasokan listrik yang melanda Batam sejak Senin (12/10/2026) berdampak pada aktivitas…

1 hari ago

Ringankan Beban Masyarakat, Lanud Hang Nadim Bagikan Air Bersih untuk Warga Kavling Sambau

AriraNews.com, BATAM - Hingga saat ini aliran air bersih belum sepenuhnya normal. Wujud kepedulian terhadap…

1 hari ago