Advertisement
Batam

Dari Batam untuk Indonesia: Karya Kreatif Kini Lebih Terlindungi HKI

Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi karya pelaku ekonomi kreatif. Bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau, layanan langsung pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digelar di Auditorium Mega Mall Batam Centre, Selasa (22/7/2025).

AriraNews.com, Batam – Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi karya pelaku ekonomi kreatif. Bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau, layanan langsung pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digelar di Auditorium Mega Mall Batam Centre, Selasa (22/7/2025).

Kegiatan ini merupakan lanjutan dari program strategis yang telah dimulai sejak 15 Juli lalu. Tujuannya: memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM, perajin, pegiat ekonomi kreatif, hingga komunitas wastra untuk mendaftarkan karyanya secara hukum.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri, Edison Manik, menegaskan pentingnya legalitas di tengah kompetisi ekonomi yang kian ketat.

“Legalitas adalah langkah awal menuju keberlanjutan. Kekayaan intelektual bukan hanya soal hukum, tapi juga menyangkut reputasi dan nilai tambah usaha,” ujarnya.

Festival Transmigrasi 2026, Perkenalkan Potensi dan Masa Depan Rempang Eco City

Ia pun mengapresiasi Pemerintah Kota Batam, khususnya Disbudpar, yang dinilainya konsisten dalam mendukung perlindungan hak kreatif melalui layanan publik yang inklusif.

25 Permohonan Diproses

Layanan HKI yang tersedia meliputi pendaftaran merek dagang, hak cipta, hingga desain industri. Pada hari pertama pelaksanaan, tercatat sebanyak 24 permohonan merek dan satu permohonan hak cipta berhasil diproses dengan pendampingan langsung dari tim teknis Kemenkumham Kepri.

Kepala Disbudpar Batam, Ardiwinata, menyebut layanan ini sebagai bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap pelaku usaha kreatif lokal.

“Kami ingin memastikan setiap karya anak bangsa di Batam memiliki perlindungan hukum. Legalitas ini bukan hanya soal aman secara hukum, tapi juga meningkatkan kepercayaan diri pelaku usaha dalam menembus pasar nasional bahkan internasional,” ungkapnya.

Pameran Ekraf Ramaikan Acara

BP Batam Gelar Salat Istisqa Bersama Ratusan Warga di Waduk Nongsa

Selain layanan HKI, kegiatan ini juga diramaikan oleh pameran produk ekonomi kreatif dari berbagai subsektor, seperti fashion, kriya, kuliner olahan, dan seni budaya. Pameran menjadi bukti nyata bahwa Batam memiliki potensi besar di sektor kreatif yang perlu terus didorong dan dilindungi.

Pihak Kemenkumham Kepri menegaskan, kegiatan serupa akan terus digalakkan di berbagai daerah sebagai bagian dari strategi nasional pemberdayaan ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual.

“Kita tidak hanya mencetak wirausaha kreatif, tapi juga wirausaha yang berdaulat atas karyanya,” tegas Edison Manik di akhir sambutannya.

Acara ditutup dengan penyerahan simbolis sertifikat HKI dan pembacaan pantun penutup yang mencerminkan semangat kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam memperkuat ekosistem ekonomi kreatif yang berdaya saing. (ara)

Hadapi Tiga Persoalan Besar Batam, Amsakar Minta Dukungan Mubaligh

Berita Terbaru



Batam




Kepri




Berita Populer

01

Usai Juara Umum Tenis Meja POPDA, Natuna Incar Dua Emas di PORPROV Kepri

02

Dari Instansi hingga Kedubes Tiongkok, Papan Bunga Meriahkan HUT ke-27 Natuna

03

Perkuat Konektivitas Natuna, Puluhan Miliar Dialokasikan untuk Jalan, Jembatan, dan Pelabuhan

04

Festival Transmigrasi 2026, Perkenalkan Potensi dan Masa Depan Rempang Eco City