Headline

BP Batam Tunda Pemberlakuan Retribusi Perlintasan Dam Duriangkang

Ariranews.com, Batam: Tuai kontroversi, akhirnya Badan Pengusahaan (BP) Batam menunda untuk memungut biaya bagi warga yang melintas di jalan Dam Duriangkang yang menghubungkan Seibeduk-Punggur. Meski demikian warga masih boleh melintas, namun hanya kendaran roda dua.

“Saat ini kita sampaikan pemberlakukan terhadap tarif tersebut belum berlaku. Sampai kita merevisi Perka Nomor 28 Tahun 2020” ungkap Manajer Sumber Daya Air, Limbah dan Lingkungan BP Batam, Ibrahim Koto, Senin (1/2/2021) siang.

Ia mengatakan, revisi terhadap Perka tersebut akan diupayakan selesai pada dua minggu mendatang. “Hasil revisinya nanti akan kita sampaikan,” tuturnya.

Ibrahim Koto, menjelaskan ruas jalan di Dam Duriangkang bukan jalan umum.
Itu merupakan jalan inspeksi bendungan.

Kepri–Johor Siapkan Siswa BELIA SOSEK Malindo, Satukan Pelajar Lewat Olahraga dan Budaya

Menurutnya, ruas jalan tersebut kerap dimanfaatkan masyarakat dari Teluk Lenggung dan Kampung Bagan untuk pulang dan pergi kerja.

“Ini dulunya merupakan kebijakan ya bukan aturan dan itu kebijakan kemanusiaan untuk memenuhi kebutuhan daripada masyarakat,” jelasnya.

Namun, berjalannya waktu kawasan industri di Mukakuning, Panbil dan Kabil berkembang dengan pesat.

Akhirnya ruas jalan tersebut dilewati secara rutin oleh masyarakat pekerja yang lebih luas. Di antaranya dari Sei Beduk, Muka Kuning dan Kabil.

Ibrahim mencontohkan jalan inspeksi di bendungan waduk Lahor, Jawa Timur, yang juga dimanfaatkan oleh masyarakat umum.

“Dari situlah kita lihat pengenaan akses itu dan ternyata di sana diberlakukan juga tarif. Kenapa diberlakukan karena memang itu wilayah yang tidak boleh dilewati,” tuturnya.

CassMira Salon & Spa Buka Cabang Ke-4 di Batam Center, Tawarkan Promo Grand Opening hingga 50 Persen

Tujuannya kata dia, pemberlakuan tarif tersebut untuk membatasi, namun dapat dilewati dengan ketentuan-ketentuan tertentu.

“Caranya ya mereka memberlakukan tarif. Itu salah satu refrensi kita untuk melakukan ini (mengenakan tarif,red) dan muncullah dalam satu peraturan dan ada penarifan akses masuk ke sana (Dam Duriangkang,red),” jelasnya.(emr)

foto: batamnews

Redaksi

Recent Posts

Kepri–Johor Siapkan Siswa BELIA SOSEK Malindo, Satukan Pelajar Lewat Olahraga dan Budaya

AriraNews.com, Johor — Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dan Pemerintah Johor, Malaysia, menggagas penyelenggaraan Siswa…

4 jam ago

CassMira Salon & Spa Buka Cabang Ke-4 di Batam Center, Tawarkan Promo Grand Opening hingga 50 Persen

AriraNews.com, Batam - CassMira Salon & Spa resmi memperluas layanan kecantikan dan relaksasinya di Batam…

4 jam ago

Program Prioritas Amsakar-Li Claudia, 52.835 Peserta Didik Baru Terima Seragam Gratis

AriraNews.com, Batam - Pemerintah Kota (Pemko) Batam kembali melanjutkan program seragam sekolah gratis bagi siswa…

8 jam ago

Amsakar Tegaskan Komitmen Batam Dukung Program Makan Bergizi Gratis

AriraNews.com, Batam - Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan komitmen Pemerintah Kota (Pemko) Batam mendukung…

9 jam ago

Dari Anambas, Danlanal Tarempa Ikuti Vicon 80 Tahun Jalasenastri Bersama Kasal

AriraNews.com, ANAMBAS - Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Danlanal) Tarempa Letkol Laut (P) Romi Sitorus,…

9 jam ago

Apresiasi BP Batam, 66 Penerima Alokasi Tanah Telah Laporkan Data melalui LMS

AriraNews.com, Batam - Upaya Badan Pengusahaan (BP) Batam dalam memperkuat tata kelola lahan terus mendapat…

9 jam ago