Kasubdit Komunikasi Publik Direktorat Diseminasi Informasi dan Hubungan Antarlembaga BP Batam, Andi R. Rangkuti.
AriraNews.com, BATAM – BP Batam memperkuat keterbukaan informasi publik melalui pengembangan layanan elektronik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (E-PPID), yang memungkinkan masyarakat mengajukan permohonan informasi secara daring melalui https://e-ppid.bpbatam.go.id.
Inovasi ini diperkenalkan melalui diskusi konten video sosialisasi PPID Batam dan pengenalan E-PPID BP Batam serta prosedur permohonan informasi publik secara online di Ocean Garden, Batam Center, Rabu (21/10/2026) siang.
Kegiatan tersebut diikuti kalangan akademisi dan perwakilan unit kerja. Diskusi ini menjadi bagian dari upaya BP Batam memperluas pemahaman masyarakat mengenai hak akses informasi publik sekaligus memperkenalkan kanal resmi untuk memperoleh informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kasubdit Komunikasi Publik Direktorat Diseminasi Informasi dan Hubungan Antarlembaga BP Batam, Andi R. Rangkuti, mengatakan pengembangan E-PPID merupakan salah satu bentuk inovasi untuk mendekatkan layanan informasi publik kepada masyarakat.
Menurutnya, BP Batam tidak hanya menyediakan situs web PPID, tetapi juga dashboard untuk memudahkan pelacakan permohonan informasi. Selain itu, video sosialisasi berbasis motion graphic disiapkan agar masyarakat lebih mudah memahami fungsi PPID dan tata cara mengakses layanan tersebut.
“Ini merupakan bentuk pengayaan dan inovasi dalam memperkenalkan apa itu PPID,” ujarnya.
Andi menjelaskan, sosialisasi dilakukan melalui dua pendekatan, yakni digital dan tatap muka. Dalam pelaksanaannya, BP Batam juga melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Komisi Informasi Pusat, Komisi Informasi Provinsi, akademisi, insan media, serta tokoh masyarakat.
Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi yang berkaitan dengan berbagai layanan BP Batam, mulai dari persoalan air, lahan, hingga informasi terkait investasi. Namun, pemberian informasi tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk klasifikasi informasi yang dapat dibuka dan informasi yang dikecualikan.
Andi menegaskan, setiap permohonan informasi perlu ditangani secara cermat dengan berkoordinasi bersama unit teknis terkait. Langkah ini penting untuk memastikan informasi yang disampaikan akurat dan tidak menimbulkan kesalahpahaman, terutama pada isu-isu yang berkaitan dengan pelaku usaha, pemilik lahan, dan investor.
“Informasi yang diminta masyarakat harus dipastikan benar. Karena jika terjadi kesalahan penyampaian, dampaknya bisa negatif, terutama bagi pihak yang berkaitan dengan informasi tersebut,” jelasnya.
Ia menambahkan, pengelolaan informasi publik juga harus memperhatikan ketentuan keterbukaan informasi, peraturan Komisi Informasi, peraturan internal BP Batam, serta regulasi terkait transaksi elektronik dan perlindungan data pribadi. Karena itu, koordinasi lintas unit dan penyelarasan pemahaman mengenai informasi yang dapat dipublikasikan menjadi aspek penting dalam penguatan layanan PPID.
Di sisi lain, BP Batam melihat perlunya memperluas pemanfaatan kanal resmi informasi publik. Selama ini, penggunaan layanan PPID dinilai masih lebih banyak dilakukan oleh kelompok tertentu, seperti lembaga swadaya masyarakat (LSM), wartawan, dan instansi, sementara masyarakat umum cenderung mencari jawaban melalui media sosial.
Menurut Andi, keberadaan E-PPID diharapkan dapat menjadi rujukan resmi bagi masyarakat yang membutuhkan informasi sekaligus memperoleh jawaban formal dari BP Batam. Dengan demikian, informasi yang beredar dapat lebih terarah dan tidak semata-mata bergantung pada percakapan di media sosial.
Ia menilai, akses informasi yang lebih terbuka juga dapat membantu merespons isu-isu publik secara proporsional. Penyediaan informasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan diharapkan mengurangi kesalahpahaman serta membuka ruang komunikasi dan mediasi antara masyarakat dan BP Batam.
Andi menyebutkan, situs web PPID BP Batam dapat diakses masyarakat tanpa persyaratan khusus untuk mengaksesnya. Meski demikian, permohonan informasi tetap diproses sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Ia berharap diskusi tersebut tidak berhenti pada pengenalan konsep, tetapi menghasilkan masukan konkret untuk menyempurnakan layanan. Keterlibatan peserta dari berbagai latar belakang diharapkan dapat membantu BP Batam mengidentifikasi kebutuhan masyarakat dan meningkatkan kemudahan penggunaan E-PPID.
Pengembangan layanan ini juga menjadi bagian dari upaya BP Batam menghadirkan terobosan dalam keterbukaan informasi publik, sejalan dengan evaluasi dan penilaian keterbukaan informasi yang dilakukan Komisi Informasi.
Melalui penguatan E-PPID, BP Batam berharap masyarakat semakin mudah memperoleh informasi resmi, memahami mekanisme permohonan informasi publik, serta memanfaatkan kanal yang tepat untuk menyampaikan kebutuhan informasinya.(emr)
AriraNews.com, PALEMBANG – PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk (XLSMART) meresmikan XL Center H Bastari di…
AriraNews.com, Batam - Badan Pengusahaan (BP) Batam melalui Biro Sumber Daya Manusia bekerja sama dengan…
AriraNews.com, Anambas – Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, meninjau kedatangan dan proses bongkar muat mesin Pembangkit…
AriraNews.com, Batam - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) menggelar Coaching Clinic Perizinan Berusaha (PB) dan…
Natuna, Ariranews.com – Pemerintah Kabupaten Natuna memperkuat tata kelola pengaduan masyarakat melalui bimbingan teknis (bimtek)…
AriraNews.com, BATAM – Rangkaian kegiatan ASITA Kepri Travel Mart (AKTM) ke-7 Tahun 2026 resmi berakhir…