Suasana saat berjalannya bimbingan teknis (bimtek) Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N LAPOR!) di ruang rapat kantor Bupati Natuna.
Natuna, Ariranews.com – Pemerintah Kabupaten Natuna memperkuat tata kelola pengaduan masyarakat melalui bimbingan teknis (bimtek) Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N LAPOR!), Selasa (20/10/2026).
Upaya ini dilakukan untuk mendorong pelayanan publik yang lebih responsif, dengan memastikan laporan masyarakat ditangani secara terarah, transparan, dan sesuai kewenangan.
Bimtek yang berlangsung di ruang rapat Kantor Bupati Natuna, Bukit Arai, tersebut dibuka oleh Asisten Administrasi Umum (Asisten III) Sekretariat Daerah Kabupaten Natuna, Hikmatul Arif.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman perangkat daerah terhadap mekanisme pengelolaan pengaduan, mulai dari penerimaan laporan hingga proses tindak lanjut dan penyelesaiannya.
Dalam sambutannya, Hikmatul Arif menekankan pentingnya komitmen seluruh perangkat daerah dalam memberikan pelayanan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Pengaduan yang disampaikan warga, menurutnya, perlu menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki kualitas pelayanan pemerintah.
Ia juga mengharapkan setiap perangkat daerah memahami peran dan tanggung jawab masing-masing dalam pengelolaan SP4N LAPOR!, sehingga laporan masyarakat tidak berhenti pada tahap penerimaan, tetapi ditindaklanjuti secara tepat sesuai kewenangan.
Koordinasi antar perangkat daerah dinilai penting untuk memastikan setiap pengaduan diteruskan kepada instansi yang tepat dan memperoleh penanganan sesuai substansi permasalahan.
Dalam pemaparan materi, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Natuna, Bukhary, menjelaskan struktur kelembagaan pengelola pengaduan pelayanan publik di lingkungan Pemkab Natuna, termasuk pembagian tugas dan fungsi masing-masing unsur.
Dalam struktur tersebut, Bupati dan Wakil Bupati Natuna bertindak sebagai pembina, sedangkan Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna menjadi pengarah. Kepala Diskominfo Natuna bertugas sebagai penanggung jawab pengelolaan pengaduan.
Selanjutnya, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik (PIKP) Diskominfo Natuna berperan sebagai pejabat pengelola pengaduan. Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah bertugas sebagai pejabat penghubung, sementara kepala organisasi perangkat daerah (OPD), kecamatan, kelurahan, unit pelaksana teknis (UPT), dan sekolah menjadi pejabat pelaksana.
Pembagian tugas tersebut menjadi bagian penting dalam memperjelas jalur koordinasi dan memastikan laporan masyarakat ditangani oleh pihak yang berwenang.
Bukhari memaparkan, pembina bertugas melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengelolaan pengaduan. Sementara itu, pengarah berperan memberikan arahan serta mendorong komitmen pimpinan perangkat daerah untuk mempercepat penyelesaian laporan.
Adapun penanggung jawab bertugas memimpin tahapan pengelolaan pengaduan, termasuk melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaannya.
Pada tingkat operasional, pejabat pengelola pengaduan mengoordinasikan pejabat penghubung serta menjalankan administrasi laporan melalui SP4N LAPOR!, mulai dari penerimaan, pencatatan, verifikasi, hingga pendistribusian kepada pihak terkait.
Pejabat penghubung kemudian mengoordinasikan pejabat pelaksana, meneruskan laporan sesuai kewenangan, memantau tindak lanjut, dan menyampaikan perkembangan penyelesaian kepada pejabat pengelola pengaduan.
Sementara itu, pejabat pelaksana bertanggung jawab menindaklanjuti laporan secara cermat, cepat, dan tuntas, serta memberikan tanggapan sesuai substansi pengaduan.
Dalam kegiatan tersebut, peserta juga mendapatkan pemaparan mengenai alur penanganan pengaduan melalui SP4N LAPOR!. Proses dimulai ketika admin utama menerima laporan, melakukan verifikasi, kemudian mendisposisikan pengaduan kepada pihak terkait.
Berdasarkan materi bimtek, tahap awal tersebut ditargetkan berlangsung selama tiga hari. Selanjutnya, admin pelaksana menerima dan menindaklanjuti laporan dengan rentang waktu penanganan yang tercantum dalam materi selama 10 hingga 60 hari sampai proses dinyatakan selesai.
Pemahaman terhadap tahapan dan target waktu tersebut diharapkan membantu perangkat daerah menjalankan proses penanganan pengaduan secara lebih terstruktur. Dengan mekanisme yang jelas, setiap laporan dapat dipantau perkembangannya dan diteruskan kepada pihak yang bertanggung jawab.
Melalui bimtek SP4N LAPOR!, Pemkab Natuna berharap kapasitas perangkat daerah dalam mengelola pengaduan masyarakat semakin meningkat. Penguatan koordinasi dan pemahaman terhadap tugas masing-masing juga diharapkan mendukung proses penyelesaian laporan secara lebih efektif.
Upaya ini menjadi bagian dari dorongan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Natuna, dengan menempatkan pengaduan masyarakat sebagai salah satu masukan dalam mengevaluasi dan memperbaiki layanan pemerintah.
(Dod)
AriraNews.com, BATAM – Rangkaian kegiatan ASITA Kepri Travel Mart (AKTM) ke-7 Tahun 2026 resmi berakhir…
AriraNews.com, Batam – PT Bandara Internasional Batam (PT BIB), selaku pengelola Bandara Internasional Hang Nadim…
AriraNews.com, Batam - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) menerima audiensi Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) pada…
AriraNews.com, BATAM – Panitia pelaksana Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III Pro-Jurnalismedia Siber (PJS) menggelar audiensi…
Natuna, Ariranews.com – Basarnas Natuna terus mendorong tumbuhnya budaya sadar keselamatan di kalangan generasi muda…
AriraNews.com, Batam – Ingin menikmati staycation tanpa harus terburu-buru mengejar waktu check-out? HARRIS Barelang Batam…